Tuesday 29 June 2021
Octaviana Latong
3187
Morowalikab.go.id-Bungku- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Morowali menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Morowali dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Morowali Drs. Taslim, Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Sekretaris DRPD Morowali Ruhban dan segenap Anggota Dewan serta OPD Pemerintah Kabupaten Morowali, Selasa (29/06/21).
Dalam sambutannya, Bupati Morowali Drs. Taslim menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan. Terkait dengan pandangan, saran dan harapan akan menjadi masukan yang sangat penting dan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali yang disampaikan oleh Ruhban mengatakan bahwa pendapatan daerah pada Tahun 2020 sebesar Rp.1.292.602.327.666.77,- sebesar Rp. 3.462.193.636,56- atau 100,27% dari target pendapatan daerah setelah perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.289.140.134.030.21,-. Jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.165.567.038.362.07, maka realisasi pendapatan daerah Tahun 2020 naik sebesar Rp. 127.036.289.304,70.
“ Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp. 1.292.602.327.666.77 terdiri dari : 1) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 310.035.234.830,19,- ; 2) Dana Perimbangan sebesar Rp. 739.316.139.127,00,-; 3) lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp,1.246.330.612.699,00,-. Sementara itu, untuk belanja daerah sebagai berikut: belanja daerah sebesar Rp. 1.234.260.310.585,70,,- terdiri dari 1) Belanja Langsung sebesar Rp.526.970.766.849.30,- 2) Belanja Tidak Langsung Sebesar Rp. 7070.289.543.73640. Adapun Pembiayaan Daerah yang terdiri dari : 1) Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.10.785.438.665,30,- 2) Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.1.270.966.733,34. Demikian pembiyaan Netto sebesar Rp. 9.524.471.931.96, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp.67.856.489.013.03.”Pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dewan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar, ada beberapa rekomendasi yang diberikan yaitu sebagai berikut:
1. Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah eksistensifikasi sumber-sumber PAD.
2.Pemerintah daerah perlu melakukan intensifikasi sumber-sumber PAD, salah satunya adalah dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk Piutang daerah.
3. Khusus untuk penagihan piutang daerah, perlu dilakukan koordinasi antara OPD pemungut dengan inspektorat dan badan pengelola keuangan daerah, sehingga dapat diterapkan sistem penagihan yang lebih baik.
4. Terkait Piutang daerah yang sudah tidak potensial lagi atau tidak dapat dilakukan penagihan yang disebabkan oleh beberapa faktor, maka perlu dilakukan konsultasi pada pihak yang terkait kiranya dapat dilakukan pemutihan atau penghapusan piutang tersebut, sehingga tidak mempengaruhi neraca keuangan daerah.
5. sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Pajak daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah maka dilakukan evaluasi peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Usai pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Morowali Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pimpinan Sidang rapat paripurna Kuswandi memintakan persetujuan bersama dan disetujui oleh segenap Anggota Dewan. Pada Rapat Paripurna tersebut, juga dilaksanakannya penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.