Sunday 30 June 2024
Ketut Suta
1166
Morowalikab.go.id, Bungku Barat - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar rapat dalam rangka sosialisasi terkait penggunaan ruas jalan yang ada di dalam kawasan Perusahaan BTIIG, Kecamatan Bungku Barat.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan, Ir. Moh Rizal Badudin. Bertempat di Aula Kantor Camat Bungku Barat, Desa Wosu, Sabtu (15/6/2024).
Hadir pada kegiatan itu, Kadis PUPR Morowali, Rustam Sabalio, ST.MT, Kaban Kesbangpol, Drs. Bambang S. Soerodjo M.Si.,dari Dinas DPMDP3A Morowali, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Pemkab Morowali, pihak TNI-Polri, para kepala desa Se-Bungku Barat, BPD Se-Bungku Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan undangan lainnya.
Rizal Badudin menyampaikan, pertemuan ini digelar dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Bungku Barat. Sebab, beberapa waktu lalu beredar isu bahwa jalur jalan di kawasan perusahaan diserahkan kepada pihak PT BTIIG atau digunakan secara exclusive oleh PT BTIIG, namun faktanya isu yang beredar itu tidak benar.
“Kami (pemerintah daerah, red), sesuai dengan MoU yang dibuat beberapa waktu lalu dengan pihak PT BTIIG, bahwasanya jalan ini (jalur jalan di dalam kawasan BTIIG, red) dipakai bersama (Perusahaan maupun Masyarakat,red). Saya ulangi, itu dipakai bersama,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, status lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga kini masih berstatus aset daerah, sehingga isu yang menyebutkan jika pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan adalah tidak benar.
Selain itu, lahan yang berstatus sebagai ruas jalan kabupaten, jalan tani, dan irigasi tersebut adalah milik daerah, dan tidak sembarang bisa menyerahkan aset daerah karena butuh waktu yang lama dan prosedur yang ketat. Jika tidak mematuhi prosedur yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum.
“Jadi, isu masalah penyerahan aset itu tidak benar. Aset itu sampai saat ini masih milik Pemerintah Daerah dan di kawasan itu ada ruas jalan kabupaten, jalan tani, galian irigasi dan sampai hari ini semua fasilitas tersebut masih dalam kepemilikan Pemda Morowali,” ujarnya.
“Kami menyadari kalau masyarakat di Bungku Barat sebagian besar bermata pencaharian bertani, oleh karena itu jalur jalan ini milik umum dan bisa digunakan masyarakat bukan hanya pihak perusahaan. Jadi investasi tetap jalan begitu juga mata pencaharian warga yang masih bertani masih tetap bisa beraktivitas,” ujarnya.
Pada kesempatan kegiatan sosialisasi itu, Pemkab Morowali juga membuka forum diskusi guna dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung jalur jalan yang ada di dalam kawasan PT BTIIG oleh Pemkab Morowali dan para tamu undangan kegiatan sosialisasi.