Thursday 18 November 2021
Winda Bestari
2294
Morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (19/11) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV menggelar acara Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2021 . Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan sinergi antara lembaga dan imlementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring Pemerintah Daerah (Pemda).
Acara audiensi dan koordinasi dihadiri langsung oleh Bupati Morowali, Taslim. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Da
erah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Koordinator MCP Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Basuki Haryono didampingi rekannya Ambar Suseno bersama tim, Inspektur Inspektorat Daerah, Afridin serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, dalam sambutannya Bupati menyampaikan selamat datang kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Koordinator MCP Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah beserta rombongan di Kabupaten Morowali. Taslim berujar, kehadiran KPK memberikan penguatan dan semangat baru bagi Pemerintah Daerah Kab. Morowali untuk terus bekerja jujur dan adil.
"Semoga dengan kehadiran bapak, kami (red: Pemda) dapat semaksimal mungkin menghindari hal-hal yang merugikan diri kita dan orang banyak", pungkas Bupati.
"Olehnya saya minta forum ini dimanfaatkan sebaik mungkin, agar kiranya teman-teman OPD dapat menyerap dan mempelajari bagaimana kita bisa menghindari dan mencegah lebih awal terhadap perbuatan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Daerah Kab. Morowali", tandasnya.
Seperti diketahui, KPK merumuskan strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core bussiness KPK ke dalam tiga strategi atau pendekatan. Strategi pertama, yakni pendidikan masyarakat agar masyarakat memahami tindak pidana korupsi. Melalui pendekatan pendidikan masyarakat ini diharapkan dapat menimbulkan perubahan perilaku masyarakat agar tidak ingin melakukan korupsi. Pendekatan ini dilakukan dengan menggunakan jejaring pendidikan baik formal maupun nonformal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
Strategi kedua, yakni pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem. Hal ini dinilai penting lantaran perilaku korupsi juga disebabkan karena sistem yang gagal, buruk ataupun lemah. Untuk itu, diperlukan untuk upaya-upaya pencegahan dalam rangka perbaikan sistem, sehingga tidak terjadi korupsi.
Strategi ketiga atau terakhir, yakni pendekatan penindakan. KPK tetap memainkan pendekatan penindakan untuk menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan tujuan para pelaku korupsi takut melakukan korupsi dan timbulnya kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.