Koordinasi dengan PT TGK, Pemkab Morowali Dorong Pemanfaatan Dana CSR

  Senin 12 Juli 2021   Winda Bestari     1731

WhatsApp Image 2021-07-12 at 15-39-37

morowalikab.go.id - Bungku - Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi dengan pihak PT Tamaco Graha Krida (TGK), Senin (12/07). Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kepala Bappeda, Ramli Sanudin, SE., M.Si., serta jajaran Pemkab Morowali. Turut hadir perwakilan dari PT TGK di antaranya KTU PT TGK Morowali, H. Asdian Lapata dan Humas PT TGK Morowali, Januari Putri.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan koordinasi tersebut yakni Perda Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Ruang lingkup CSR meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/ atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program prioritas Pemerintah Daerah.

"Pertemuan hari ini adalah untuk mendorong keterbukaan dana CSR PT TGK. Sehingga kita duduk bersama agar mendorong tanggungjawab dan kepedulian PT Tamaco terhadap masyarakat sekitar", ungkap Kepala Bappeda.

"Adapun yang menjadi skala prioritas program Pemda adalah di bidang pertanian, kesehatan dan pendidikan. Tinggal bagaimana dana CSR ini dimanfaatkan dengan baik melalui pengembangan sub program dari 3 bidang tersebut", tambah Ramli.

WhatsApp Image 2021-07-12 at 15-39-37 (1)

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Rizal Badudin berujar bahwa pertemuan itu selain dalam rangka mendorong pemanfaatan dana CSR, sekaligus meminta transparansi dan keterbukaan perusahaan terkait berapa total kapasitas produksi setiap tahun sehingga nilai CSR dapat ditetapkan. Diketahui, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perda No 23 Tahun 2017 bahwa pembiayaan pelaksanaan TSP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

"Dari regulasi kita sudah jelas. Pihak Pemda hanya meminta ada data riil berapa total produksi dari PT TGK. Dengan data tersebut bisa dihitung berapa nilai yang diwajibkan untuk dana CSR kita", pungkas Rizal.

"Harapan kita semua, dengan dana CSR itu bisa dialokasikan dan dimanfaatkan dengan baik bagi Pemda dalam membangun daerah melalui program kegiatan yang ada", lanjutnya.

WhatsApp Image 2021-07-12 at 15-44-05

KTU PT TGK, Asdian Lapata mengungkap, penetapan dana CSR ditangani oleh departemen khusus di Kantor Pusat (Jakarta) yaitu melalui Corporate Communication Department. Lebih jauh ia menerangkan, kepedulian perusahaan selama ini tetap direalisasikan ketika masyarakat melakukan pengajuan proposal bantuan, pihak PT TGK tidak pernah menolak itu.

"Proposal yang angkanya di bawah 5 juta rupiah selalu direalisasikan oleh kantor cabang, sedangkan jika pengajuan di atas 5 juta akan diproses kantor pusat dan selama ini tidak pernah ada penolakan. Sudah banyak dilakukan untuk masyarakat sekitar, perusahaan tidak menutup mata akan hal itu," papar dia.

Asdian menuturkan, terkait informasi data total produksi perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor pusat. Sehingga nilai CSR akan ditentukan melalui data tersebut.

"Terkait penentuan persentasi dana CSR, kami akan mengkoordinasikan dengan pusat terkait jumlah anggaran dan total produksi perusahaan", tandasnya.

Melalui pertemuan itu, pihak PT TGK berkomitmen untuk menyampaikan imbauan Pemda terkait transparansi data produksi perusahaan, dengan target sebelum menyeberang tahun telah ada informasi valid, sehingga nilai CSR akan  dimasukkan dalam batang tubuh Perda APBD TA 2021 Pemerintah Kab. Morowali.

Berita Terkait

berdayakan-ekonomi-masyarakat-bupati-morowali-membuka-sosialisasi-ppm-pt-hm

Berdayakan Ekonomi Masyarakat, Bupati Morowali Membuka Sosialisasi PPM PT. HM

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, Bupati Morowali, Drs. Taslim, membuka kegiatan sosialisasi Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (30/4/21). Kegiatan yang

wujudkan-pelayanan-kepegawaian-berbasis-elektronik-kaban-bkpsdm-morowali-alwan-h-abubakar-sosialisasikan-proper-inovasi-smart-kgb

Wujudkan Pelayanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Kepala BKPSDM Morowali, Alwan H. Abubakar Sosialisasikan Proper Inovasi Smart KGB

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepegawaian yang optimal berbasis elektronik, Kepala Badan Kepegawaian, Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan H. Abubakar, SP Sosialisasikan Proyek Peruba

perangi-narkoba-di-era-pandemi-covid-19-kesbangpol-provinsi-sulteng-lakukan-sosialisasi-p4gn-dan-pn-di-morowali

Perangi Narkoba di Era Pandemi Covid-19, Kesbangpol Provinsi Sulteng Lakukan Sosialisasi P4GN dan PN di Morowali

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Pre

morowali-run-2020-sukses-dan-lancar

Morowali Run 2022 Sukses dan Lancar

Morowalikab.go.id- Bungku- Event Morowali Run 10 K 2022 berjalan sukses dan lancar, Minggu (04/12). diikuti sebanyak 600 orang pendaftar, start mulai Pukul 06.30 WITA hingga selesai. Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam menyambut hari jadi Kabup

asisten-i-pemkab-morowali-himbau-asn-dan-honorertingkatkan-disiplin-dan-kerja-nyata

Asisten I Pemkab. Morowali Himbau ASN dan Honorer,Tingkatkan Disiplin dan Kerja Nyata

BUNGKU: - morowalikab.go.id - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang a