Friday 09 April 2021
Winda Bestari
1876
morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan, Bupati Morowali, Drs. Taslim menggelar konferensi pers pada Jumat, (09/04). Giat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati tersebut dihadiri oleh Dandim 1311 Morowali, Letkol Inf. Raden Yoga Raharja, SE., M.Ipol., Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna, S.I.K., M.I.K., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Morowali, Bachtiar Peohoa, ST., Plt. Kepala Bappeda Morowali, Ramli Sanudin, SE., M.Si., dan para insan pers dari media cetak maupun online.
Konferensi Pers digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media lokal terkait tata cara pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H di masa pandemi. Hal itu merupakan bentuk upaya pencegahan dan penularan Covid-19 di Kabupaten Morowali.
"Tahun lalu kita telah melaksanakan bulan suci Ramadhan di masa pandemi. Semuanya (red: kasus) bisa terkendali. Semoga keadaan ini bisa terus dipertahankan", pungkas Taslim dalam arahannya.
Diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor 1885/D399/DAGPERIN/III/2021, Perihal imbauan Pelaksanaan Pasar Ramadhan 1442 H, Pemda melarang pasar Ramadhan terpusat dan hanya diperbolehkan di depan rumah saja. Taslim menguraikan, bahwa imbauan itu termasuk bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.
"Tahun ini kita (red: Pemda) punya satu kebijakan yaitu belum mengizinkan dilaksanakannya aktivitas ekonomi, seperti tradisi pasar rakyat di bulan Ramadhan. Namun bukan berarti kami melarang dan menghambat aktivitas ekonomi para pelaku usaha. Masing-masing orang yang punya usaha jajanan boleh melakukan kegiatan menjual di depan rumah", jelasnya.
"Semoga ini akan terekspose dengan baik dan infonya tersebar ke masyarakat secara luas sehingga tidak terjadi polemik dan perbedaan persepsi di masyarakat," harap Taslim.
Sementara itu, Kapolres Morowali, Bayu Indra Wiguna berujar, segala inovasi dan langkah solutif telah dilakukan oleh Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Setiap saat ditemukan formula baru untuk diterapkan kepada masyarakat. Olehnya ia mengajak semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh akan anjuran Pemerintah dalam hal mencegah perebakan Covid-19.
"Kita sudah menjalani segala proses sejak awal pandemi. Trial dan error dilakukan oleh seluruh organisasi pemerintah. Sampai kita menemukan formula yang lebih tepat. Meskipun belum meyakini 100% formula tersebut telah benar-benar akurat. Namun setidaknya keadaan yang dihadapi hari ini tidak sesulit tahun sebelumnya. Upaya yang lunak hingga keras dilakukan bersama. Itu terjadi karena masih banyak yang belum mematuhi anjuran Pemerintah", tuturnya.
"Olehnya saya mengajak kita semua agar mempunyai pandangan yang sama. Kita semua harus punya satu kesatuan untuk bersatu dalam menghadapi kondisi pandemi hingga akhir. Kita sudah berada pada arah yang benar. Setidaknya sudah terjadi perubahan yang siginifikan. Semoga kita bisa mengawal pandemi sampai berakhir", terang Kapolres.
Hal serupa disampaikan oleh Dandim 1311 Morowali, Yoga Raharja menekankan bahwa peran seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Termasuk peran media dalam menyebarkan informasi untuk diketahui khalayak.
"Kita mesti meningkatkan berbagai upaya nyata di lapangan. Jangan lengah. Inilah peran kita, dibantu dengan media dan rekan-rekan wartawan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan. Agar warga Morowali sadar, kegiatan apapupun menjadi good habit dengan melakukan 3M sebagai protect awal serta menjaga imun tubuh. Rela tidak rela kita hidup berdampingan dengan penyakit ini (red: Covid-19). Jangan sampai kita bereuforia dengan data bahwa kasus telah menurun", tegas dia.
Adapun anjuran pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan di masa pandemi Covid-19 tahun 2021:
1.Ketersediaan dan normalnya harga kebutuhan bahan pokok menjelang puasa di bulan ramadhan dan idul fitri.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan pasar Ramadhan melainkan berjualan di depan rumah masing-masing
4. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menghindari kerumunan.
5. Pengurus mesjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus alquran kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing- masing.
b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Nuzulul quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
6.Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushollah, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing -masing.
7.Peringatan nuzulul quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
8. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadhan berpedoman pada fatwa majelis ulama indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya.
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
10.Dalam menyelenggarakan ibadah dan dakwah di bulan ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniayah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menggangu persatuan umat.para mubhalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, Akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam negara kesatuan republik indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan alquran dan As-sunah.
11.Salat idul fitri 1 syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing- masing.