Tuesday 06 September 2022
helman kaimu
1528
Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat dan Kades se Kabupaten Morowali, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Kerjasama Pengendalian Inflasi Daerah serta Penyelesaian Isu-Isu Strategis Daerah secara virtual di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (6/9/22).
Rapat yang dipimpin Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdi Mastura, juga dihadiri Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati dan Forkopimda Kabupaten/Kota se Sulteng.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura menegaskan bahwa seluruh pimpinan daerah se Provinsi Sulawesi Tengah membangun sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya mengendalikan inflasi di masing-masing daerah di Sulteng.
‘’Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, kenaikan harga yang begitu meluas di daerah-daerah harus secepatnya di Kendalikan, sehingga tidak berdampak di Kalangan masyarakat, utamanya petani dan nelayan. Olehnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, seluruh Pimpinan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menyusun strategi dalam mengendalikan Inflasi di Daerah,’’ ujar Rusdi Mastura.
Adapun Point penting yang harus diperhatikan Kepala Daerah dalam menanggulangi dampak Inflasi Daerah diantaranya:
1. Kepala daerah, berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat untuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga.
2. Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah.
3. Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD dalam menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga, ketersediaan pangan, Kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi daerah.
4. Menggunakan Sebagian alokasi anggaran biaya tak terduga apabila anggaran belum tersedia melalui pergeseran anggaran pada perangkat daerah melalui peraturan kepala daerah