Friday 18 January 2019
helman kaimu
2318
BUNGKU: - morowalikab.gi.id - Terkait isu penghentian jaminan kesehatan gratis yang diberitakan di Media Massa, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, Ashar Ma'arif, SE,M.Si, melakukan klarifikasi di ruang kerja Bupati Morowali pada, Kamis (17/01/19).
''Kami dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyatakan isu itu tidak benar, pemberian jaminan kesehatan gratis akan tetap berlaku pada tahun 2019,'' Ujar Ashar.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan maka, perubahan program kesehatan yang dibiayai pemerintah, seluruhnya akan di integrasikan ke BPJS, sehingga JAMKESDA dan JAMSOSDA tidak berlaku lagi, namun fungsinya tetap sama yaitu jaminan kesehatan gratis hanya metode atau regulasi yang membedakan.
Proses integrasi lanjut Ashar, mengikuti peraturan yang dikeluarkan Presiden, Jaminan kesehatan tetap diberlakukan, hanya akan ada perubahan dimana yang tadinya dibiayai dan dibayar langsung oleh Pemerintah Daerah, akan di integrasikan ke BPJS. Tutur Ashar.
Jika UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan peserta BPJS pada bulan Februari telah mencapai 97% total jumlah seluruh penduduk yang menggunakan BPJS, maka Jamsosda tidak diberlakukan lagi. ''Saat ini Pemerintah memberi dukungan dana Jamkesda pada pasien yang belum terkaver dalam BPJS untuk mengantisipasi UHC pada bulan Februari,'' Tuturnya.
Kondisi cakupan peserta BPJS Kabupaten Morowali saat ini sudah 93,01% sehingga butuh 9.798 jiwa atau 6,99% mencapai UHC. Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar 3 milyar yang dapat membiayai iuran masyarakat sebanyak 10 ribu jiwa dari data usulan Kepala Desa sebanyak kurang lebih 39 ribu jiwa. Dari data tersebut, sudah terintegrasi menjadi peserta BPJS sebanyak 2.689 jiwa. Apabila sudah berstatus UHC, maka Kabupaten Morowali diberikan kebijaksanaan untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJS setiap hari dan langsung aktif saat didaftarkan, sehingga jaminan kesehatan daerah yang dikelola oleh pemda tidak perlu ada, Kata Ashar. Kominfo/HK/Winda
https://youtu.be/cKLx5CpRyHo