Jelang Hari Raya, Bupati Iksan Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Permintaan Gratifikasi dari ASN, Ini Caranya

  Saturday 22 March 2025   Ketut Suta     268

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-21-17 Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka pencegahan korupsi terkait hari raya, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, mengajak dan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN) khususnya di Lingkup Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dituang pada point ketujuh (7) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditetapkan di Bungku pada tanggal 21 Maret 2025.

Pada poin itu dihimbau, Pimpinan Asosiasi/ Perusahaan/ Korporasi/ Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum, serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujar Bupati Iksan dalam Surat Edaran.

Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, publik dapat mengakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823-3403-6234,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-22-31 Bukan hanya poin di atas, Bupati Morowali juga menyampaikan imbau lainnya pada surat edaran yang diterbitkan. Itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan ataupun perayaan hari besar lainya. Berikut imbauanya:

-. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

-. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

-. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

-. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

-. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

-. Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

-. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait

digelar-di-morowali-bupati-taslim-hadiri-pembukaan-balap-motor-piala-kapolda-sulteng

Digelar di Morowali, Bupati Taslim Hadiri Pembukaan Kejuaraan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri pembukaan kejuaraan balap motor piala Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berlangsung di Alun-alun Rumah jabatan (Rujab) Bupati Morowali, Desa Matansal

peletakan-batu-pertama-pembangunan-ponpes-darunnajah-di-wita-ponda-ini-harapan-bupati-morowali

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Darunnajah di Wita Ponda, Ini Harapan Bupati Morowali

Morowalikab.go.id, Wita Ponda - Bupati Morowali, Drs. Taslim melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Sulawesi Tengah, Jumat (9/6/2023). Hadir pada kegiatan itu,

bapelitbangda-morowali-sosialisasi-penyusunan-dokumen-inovasi-daerah-dan-sistem-iga-tahun-2022

Bapelitbangda Morowali Gelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Inovasi Daerah dan Sistem IGA Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Inovasi dan System Innovation Government Award (IGA) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali di A

optimis-tingkatkan-pelayanan-ini-penegasan-bupati-morowali-lewat-musrenbang-kecamatan-bungku-timur

Optimis Tingkatkan Pelayanan, ini Penegasan Bupati Morowali Lewat Musrenbang Bungku Timur.

Morowalikab.go.id- Bungku- Pada Tahun 2023, APBD Kabupaten Morowali mengalami peningkatan dengan mencapai 1.9 Triliun, artinya bahwa program-program yang telah direalisasikan benar benar tepat sasaran, Maka dengan anggaran yang dicapai ini  kita

paripurna-dprd-bupati-morowali-sampaikan-tanggapan-atas-persetujuan-5-buah-penetapan-jadwal-kerja-dan-penutupan-masa-sidang-tahun-2020-2021

Bupati Morowali Sampaikan Tanggapan Atas Persetujuan 5 Ranperda inisatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah, Masa Sidang Tahun II 2020-2021

Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali meng gelar Rapat Paripurna Ke-13,14 dan Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Rabu (28/04). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Morow