Jelang Hari Raya, Bupati Iksan Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Permintaan Gratifikasi dari ASN, Ini Caranya

  Saturday 22 March 2025   Ketut Suta     102

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-21-17 Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka pencegahan korupsi terkait hari raya, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, mengajak dan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN) khususnya di Lingkup Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dituang pada point ketujuh (7) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditetapkan di Bungku pada tanggal 21 Maret 2025.

Pada poin itu dihimbau, Pimpinan Asosiasi/ Perusahaan/ Korporasi/ Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum, serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujar Bupati Iksan dalam Surat Edaran.

Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, publik dapat mengakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823-3403-6234,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-22-31 Bukan hanya poin di atas, Bupati Morowali juga menyampaikan imbau lainnya pada surat edaran yang diterbitkan. Itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan ataupun perayaan hari besar lainya. Berikut imbauanya:

-. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

-. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

-. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

-. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

-. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

-. Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

-. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait

hadiri-maulid-nabi-di-desa-kolono-bupati-paparkan-program-pengembangan-keagamaan-di-kabupaten-morowali

Hadiri Maulid Nabi di Desa Kolono, Bupati Paparkan Program Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id, Kolono, Bupati Morowali, Drs. Taslim, menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H/2020 M, di Masjid Al-Kautsar Desa Kolono Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (29/10/20). Maulid yang diselenggarakan oleh Warga Desa Kolono di

bentuk-wawasan-kebangsaan-bupati-morowali-membuka-latsar-cpnsd-morowali-tahun-2021

Buka Latsar CPNSD Morowali Tahun 2021, Bupati: ''Jadikan Status ASN Sebagai Pelayan Yang Tulus dan Ikhlas''

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Morowali Golongan II dan III Tahun 2021 pada Rabu (15/09/21). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola

resmi-ditutup-berikut-hasil-produksi-dari-pelatihan-pengolahan-buah-mangrove

Resmi Ditutup, Berikut Hasil Produksi dari Pelatihan Pengolahan Buah Mangrove

Morowalikab.go.id-Bungku- Pelatihan Pengolahan Buah Mangrove Menjadi Komoditas Jual resmi ditutup oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Faruk Djibran, SH., di Aula Mangrove Desa Matansala, Senin (27/06/2022). Pelatihan yang digelar selama

hadiri-tasyakuran-khatam-quran-desa-puungkoilu-ini-pesan-sekda-morowali

Hadiri Tasyakuran Khatam Qur'an Desa Puungkoilu, Ini Pesan Sekda Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub, M.Si menghadiri Kegiatan Khotmil Qur'an Angkatan Ke II di Desa Puungkoilu, yang dilaksanakan oleh Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) Al Hidayah ( 04/02/2023) Sabtu Malam)

jelang-pelaksanaan-hari-raya-idul-fitri-1443-h2022-m-phbi-kabupaten-morowali-gelar-rapat-koordinasi

Jelang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, PHBI Kabupaten Morowali Gelar Rapat Koordinasi

  Morowalikab.go.id - Bungku - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (19/04/22). Rapat y