Jelang Hari Raya, Bupati Iksan Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Permintaan Gratifikasi dari ASN, Ini Caranya

  Saturday 22 March 2025   Ketut Suta     303

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-21-17 Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka pencegahan korupsi terkait hari raya, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, mengajak dan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN) khususnya di Lingkup Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dituang pada point ketujuh (7) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditetapkan di Bungku pada tanggal 21 Maret 2025.

Pada poin itu dihimbau, Pimpinan Asosiasi/ Perusahaan/ Korporasi/ Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum, serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujar Bupati Iksan dalam Surat Edaran.

Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, publik dapat mengakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823-3403-6234,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-22-31 Bukan hanya poin di atas, Bupati Morowali juga menyampaikan imbau lainnya pada surat edaran yang diterbitkan. Itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan ataupun perayaan hari besar lainya. Berikut imbauanya:

-. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

-. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

-. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

-. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

-. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

-. Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

-. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait

bungku-barat-cup-2022-resmi-ditutup

Bungku Barat Cup 2022 Resmi Ditutup

Morowalikab.go.id-Bungku- Pertandingan olahraga tingkat Kecamatan Bungku Barat atau Bungku Barat Cup 2022, resmi ditutup oleh Bupati Morowali Drs. Taslim. Acara berlangsung di Lapangan Sepak Bola Marga Sapta, Desa Wosu, Jumat (07/10). Penutupan in

persiapan-popda-2022-puluhan-atlet-morowali-mulai-ikut-training-cente

PERSIAPAN POPDA 2022, PULUHAN ATLET MOROWALI MULAI IKUT TRAINING CENTER

morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim, menghadiri acara Pembukaan Peserta Training Center (TC) Atlet-atlet Morowali Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi sulawesi Tengah Tahun 2022, bertempat di Gendung Olahraga Abd. Rabi

kesebelasan-bungku-timur-juara-turnamen-bupati-cup

Kesebelasan Bungku Timur Juara Turnamen Bupati Cup Tahun 2022

Morowalikab.go.id-Bungku- Kesebelasan Kecamatan Bungku Timur keluar sebagai Juara di Turnamen Bupati Cup Morowali  Tahun 2022. Penyerahan Piala diberikan langsung oleh Bupati Morowali Drs.Taslim kepada Kesebelasan Kecamatan Bungku Timur. 

plh-bupati-lepas-secara-resmi-138-kontingen-popda-morowali

PLH Bupati Lepas Secara Resmi 138 Kontingen POPDA Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - PLH Bupati Morowali Drs. Yusman Mahbub M.Si, resmi melepas seluruh Kontingen Atlet Morowali yang siap bertanding pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Se- Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 di Kabupaten Luwuk B

bupati-morowali-iksan-pimpin-apel-siaga-trantibum-2026-tegaskan-supremasi-komando-dan-disiplin-hierarkis-aparatur

Bupati Morowali Iksan Pimpin Apel Siaga Trantibum 2026, Tegaskan Supremasi Komando dan Disiplin Hierarkis Aparatur

  Morowalikab.go.id – Bungku – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, memimpin Apel Siaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Linmas dan Pemadam Kebakaran Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pelepasan anggota Satpol PP