Jelang Hari Raya, Bupati Iksan Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Permintaan Gratifikasi dari ASN, Ini Caranya

  Saturday 22 March 2025   Ketut Suta     590

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-21-17 Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka pencegahan korupsi terkait hari raya, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, mengajak dan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN) khususnya di Lingkup Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dituang pada point ketujuh (7) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditetapkan di Bungku pada tanggal 21 Maret 2025.

Pada poin itu dihimbau, Pimpinan Asosiasi/ Perusahaan/ Korporasi/ Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum, serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujar Bupati Iksan dalam Surat Edaran.

Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, publik dapat mengakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823-3403-6234,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-22-31 Bukan hanya poin di atas, Bupati Morowali juga menyampaikan imbau lainnya pada surat edaran yang diterbitkan. Itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan ataupun perayaan hari besar lainya. Berikut imbauanya:

-. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

-. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

-. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

-. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

-. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

-. Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

-. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait

buka-rakor-penguatan-sdm-pendamping-pkh-bupati-morowali-harap-integritas-tinggi-dalam-bekerja

Buka Rakor Penguatan SDM Pendamping PKH, Bupati Morowali harap Integritas Tinggi dalam bekerja

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim membuka Rapat Koordinasi penguatan SDM Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022, di Aula Raha Seba, Kel. Bungi, Selasa (13/12).   Rapat Koordinasi ini mengusung Tema " Ke

pemkab-morowali-sampaikan-jawaban-atas-pandangan-fraksi-terhadap-tiga-buah-ranperda-usul-pemda

Pemkab Morowali Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terhadap Tiga Buah Ranperda Usul Pemda

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terhadap 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah

seminar-pemberdayaan-perempuan-warnai-peringatan-hari-kartini-di-morowali

Seminar Pemberdayaan Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-147 Tahun 2026 tingkat Kabupaten Morowali, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PAKB) Kabupaten Morowali

bpbd-morowali-gelar-sosialisasi-penyusunan-kajian-risiko-bencana

BPBD Morowali Gelar Sosialisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Sosialisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (12/08/2022). Sosialisasi tersebut beker

phbi-morowali-gelar-rapat-persiapan-hari-raya-idul-fitri-1444-h-berikut-pembahasannya

PHBI Morowali Gelar Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

  Morowalikab.go.id, Bungku - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali menggelar rapat di Kantor Camat Bungku Tengah, Desa Marsaoleh, Sulawesi Tengah, Selasa (11/4/2023). Rap