Tuesday 06 March 2018
helman kaimu
1789
morowalikab.go.id: ‘’Itsbat nikah merupakan upaya hukum untuk mendapatkan buku nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Pelaksanaan sidang itsbat merupakan pelayanan terpadu Pengadilan Agama Bungku dan Kementerian Agama serta Pemerintah Kabupaten Morowali dalam rangka penerbitan Akta Nikah dan Akta Kelahiran”, Ujar Ketua Pengadilan Agama Bungku, Ibrahim Ahmad Harun, S. Ag.
“peserta yang mendaftar sebanyak 128 pasang, namun yang disahkan buku nikahnya berjumlah 124 pasang, hal ini dikarenakan 4 pasang ditolak disebabkan masih terikat perkawinan dengan yang lainnya. Sidang itsbat ini salah satu kegiatan perdana di ikuti peserta dari Kecamatan Bungku Timur dan Bungku Tengah yang masuk pada wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungku Tengah” lanjut Ibrahim.
Sementara itu, Bupati Morowali, Drs. H. Anwar Hafid, M. Si, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Morowali yang sudah memiliki pasangan hidup namun belum memiliki bukuh nikah, agar segera mendaftarkan diri di Pengadilan Agama Bungku untuk memperoleh Buku Nikah dengan cepat, mengingat kedepannya Buku Nikah akan menjadi sistem administrasi tunggal dalam segala urusan. Terang Bupati dua periode tersebut.
Sidang Itsbat yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya. S. Sos serta Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Morowali Dra. Rosnawati Mustapa, M. Si, berakhir dengan penandatanganan dan penyerahan buku nikah secara simbolis dari Bupati Morowali ke perwakilan pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Itsbat di Kantor Pengadilan Agama Bungku, Senin (5/3/2018). Kominfo/HK.