Thursday 08 October 2020
helman kaimu
1205
Morowalikab.go.id, Untuk membahas Persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Morowali dan penyampaian 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Tahun 2020 serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 serta ke-10, Masa Persidangan ke-1, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (8/10/20).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Kuswandi di hadiri Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali. H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM, Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali serta sejumlah Anggota DPRD Morowali.
Menanggapi persetujuan perubahan Propemperda dan 3 (Tiga) buah Raperda untuk pembahasan selanjutnya menjadi Perda, Wakil Bupati Morowali, H. Najamudin mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan dalam membangun Kabupaten Morowali sejahtera bersama, berimana dan bertaqwa serta berkeadilan.
‘’Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 2 Oktober 2020 Pemda bersama DPRD telah menyepakati pengusulan 3 buah Ranperda usul pemda serta perubahan kedua program pembentukan perda Kabupaten Morowali Tahun 2020, mengingat hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mutlak untuk dilaksanakan demi untuk kemajuan daerah yang lebih baik, berdasarkan visi pembangunan menuju Masyarakat Morowali Sejahtera Bersama, Beriman dan Bertaqwa serta Berkeadilan,’’ ujarnya.
Ia melanjutkan, berkenaan dengan substansi materi, 3 buah Raperda memiliki tujuan yang berbeda demi perkembangan pembangunan Morowali yang lebih baik.
''Tujuan Ranperda Rencana Pembangunan Industri untuk mewujudkan kegiatan pembangunan Industri Nasional di Kabupaten Morowali yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan serta berorientasi pada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Kemudian, Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk dapat memberikan bantuan hunian rumah layak huni, lingkungan yang sehat, aman dan berkelanjutan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bungku bertujuan untuk pembangunan perkotaan yang terpadu dan sinergi serta dapat mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dapat memberikan kepastian pembangunan Bungku sebagai Ibu Kota Kabupaten Morowali,'' jelas Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso ini.
Paripurna yang berlangsung lancar berakhir dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Penyampaian Ranperda usul Pemda oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Morowali, serta penyerahan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2020 dari Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Morowali dan Penyerahan Ranperda usul Pemda, dari Wakil Bupati Morowali Kepada Ketua DPRD.
Adapun 3 (Tiga) buah Ranperda usul Pemda untuk dibahas menjadi Perda pada tingkat selanjutnya antara lain:
1. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Morowali Tahun 2020-2040;
2. Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
3. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku Kabupaten Morowali Tahun 2020-2040.