Wednesday 31 March 2021
Winda Bestari
5612
morowalikab.go.id - Bungku - Guru tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Bungku Tengah menerima vaksinasi tahap pertama Rabu, (31/03). Kali ini, para guru menjadi prioritas penerima vaksin yang telah didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilaksanakan bulan Juli mendatang.
Sebelum menerima vaksin, para guru menjalani proses skrining terlebih dahulu. Hal ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui guna memastikan kondisi tubuh siap dan aman untuk dinyatakan lulus dan segera menjalani vaksinasi.
"Vaksinasi itu cepat. Yang lama itu pada proses skrining karena itu sangat penting untuk memastikan mereka (red; Pasien) siap atau tidaknya divaksin", pungkas Hawasia selaku tim medis Covid-19.
Sementara itu, Nasra salah satu penerima vaksin mengakui bahwa ia memiliki riwayat penyakit asam urat dan kolesterol. Namun, berdasarkan persyaratan yang ada, bahwa kedua riwayat penyakit yang dideritanya tidak menjadi hambatan dalam menerima vaksin. Ia berharap, semoga dengan vaksinasi yang ia terima dapat melindunginya dari penyakit Covid-19.
"Alhamdulillah saya sudah menerima vaksin dosis pertama. Walaupun awalnya saya gugup karena saya punya penyakit asam urat dan kolesterol", ungkapnya.
Vaksinasi yang berlangsung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Bente tersebut dibagi menjadi 4 tahapan yakni registrasi, skrining, vaksinasi serta pencatatan dan observasi. Diketahui, rencana pemberian vaksin tahap II akan dilaksanakan 14 hari setelah menerima vaksin tahap I. Adapun pasien yang tidak tepat waktu mengikuti vaksinasi tahap II (terjadwal 14 April 2021), maka akan kembali terhitung mengulang vaksinasi tahap I.
Adapun sejumlah persyaratan berdasarkan aturan terbaru Kementerian Kesehatan bagi penerima vaksin Covid-191 adalah sebagai berikut:
1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.