Monday 20 June 2022
Winda Bestari
1229
Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-8 (delapan) Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Senin (20/06/2022). Adapun Fraksi tersebut di antaranya Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Bintang Persatuan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Morowali, H. Syarifudin Hafid, SH., turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kab. Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., para anggota legislatif, unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali serta insan pers.
Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid dalam memimpin sidang menguraikan bahwa masih banyak hal yang harus dievaluasi dalam pelaksanaan APBD T.A 2021 khususnya realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
"Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021, yang telah disampaikan oleh saudara Bupati Morowali pada paripurna sebelumnya, menurut hemat kami, pencapaian penyerapan anggaran, belum maksimal, target pendapatan sektor pajak daerah dan retribusi daerah, juga belum maksimal, atau belum mencapai target, sesuai dengan apa yang menjadi persetujuan bersama, antara legislatif dan eksekutif pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, sebesar 391.060.889.788.00, namun realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah Rp. 342.477.281.405,69. Maka realisasi hanya mencapai 87,48 %", terang Syarifudin.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa masih terdapat SILPA Anggaran Tahun 2021 yang juga sangat maksimal, serta beberapa kegiatan yang tidak terselesaikan, pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kelemahan kinerja Pemerintah Daerah, unit kerja pemerintah melalui OPD yang belum memaksimalkan program kinerjanya dengan baik.
"Untuk itu harapan kami sekiranya, kedepan pencapaian penyerapan anggaran di setiap OPD, harus ditingkatkan dengan pengawasan, pada perencanaan yang maksimal, alokasi anggaran yang sesuai dengan manajemen waktu yang harus lebih baik, sehingga pada tahun anggaran berikutnya dapat mencapai terget yang optimal. Perlu disampaikan bahwa Pemerintah Daerah, jangan terlena dengan WTP, karena WTP tidak berkorelasi dengan realisasi anggaran, karena WTP hanya merupakan pencatatan administrasi saja", tandasnya.
Hal senada diutarakan pada penyampaian pandangan umum, kesemua fraksi mengapresiasi Bupati dan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang telah bekerjakeras memegang komitmen terhadap asas hukum, akuntabilitas dan tepat waktu sehingga berhasil mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Pemda tahun 2021. Meski demikian, Pemerintah jangan dibuat terlena oleh status WTP sebab setiap fraksi masih memberikan catatan yang perlu diperbaiki dan program kegiatan yang harus dievaluasi kembali.
Lima fraksi tersebut menyampaikan sumbang saran pemikiran, pertanyaan, imbauan, pokok-pokok pikiran dalam upaya penyempurnaan Raperda dimaksud. Semua berharap agar Pemerintah Daerah menjawab sedetail mungkin tanggapan fraksi pada paripurna selanjutnya, sehingga fraksi dapat mengetahui apa yang menjadi masalah pemerintah daerah dalam melaksanakan kepemerintahannya di Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antar Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.