Rapat Paripurna DPRD, Agendakan Penyampaian Ranperda Usul Pemda Morowali

  Friday 21 May 2021   Winda Bestari     2375

IMG-20210521-WA0012

morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke tiga (3), masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Jumat, (21/05). Rapat dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berlangsung di ruang sidang DPRD,  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 15 orang anggota dewan. Hadir di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, para Kepala OPD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Berkenaan dengan substansi materi Ranperda yang diajukan, Asisten I, Rizal Badudin dalam membacakan sambutan Bupati Morowali menyebut bahwa Pemda telah melakukan tahapan mekanisme pembentukan perda, yakni tahapan uji publik pada 9 Maret 2021 bersama stakeholder terkait. Selain itu, telah dilakukan permohonan harmonisasi Ranperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan telah mendapat tanggapan harmonisasi dengan Surat Nomor w.24-pp.02.02-1680 pada 5 Mei 2021 sebagai dasar perbaikan atas Ranperda.

IMG-20210521-WA0024

Berikut uraian maupun maksud dan tujuan Ranperda usul Pemerintah Daerah;

1. Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan terdapat pembagian kewenangan antara instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Olehnya, sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang termaktub pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penetapan jalan Kab/Kota menjadi kewenangan daerah.

2. Ranperda tentang Pendapatan Desa
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat daerah diberikan sumber pendanaan sebagai salah satu fungsi pemberdayaan daerah sebagai daerah otonom salah satunya kewenangan daerah memungut pajak dan retribusi. Hasil retribusi desa, merupakan hasil dari pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan dan pendapatan lain asli desa yang sah, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada desa dalam menggali pendanaan dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi desa.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berdampak pada jumlah angkatan kerja yang juga terus bertambah setiap tahun. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja untuk masuk ke dalam pasar kerja. Serapan angkatan kerja di Morowali belum mampu optimal karena  menghadapi berbagai kendala baik tingkat pendidikan, maupun keterampilan atau keahlian tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah perlu membuat peraturan tentang pengelolaan pasar kerja sebagai tindaklanjut berdasarkan ketentuan lampiran huruf G angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

IMG-20210521-WA0027

Akhir sambutannya, Bupati berharap DPRD dapat membahas Ranperda tersebut melalui tingkat Komisi maupun Bapemperda untuk ditinjaklanjuti dan difasilitasi pada tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Morowali.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian Ranperda usul pemerintah daerah dan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD dan masing-masing ketua Fraksi DPRD Morowali.

Berita Terkait

sholat-id-1445-h-di-masjid-islamic-center-pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-mendorong-semangat-perubahan

Sholat Id 1445 H di Masjid Islamic Center, PJ Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Mendorong Semangat Perubahan

Morowalikab.go.id – Bungku - Pada pagi yang penuh berkah, Rabu (10/04/224), umat Islam di Morowali bersatu dalam melaksanakan Sholat id di Masjid Islamic Center. Ribuan jamaah memadati masjid megah yang merupakan kebanggaan masyarakat Kota B

wakili-pj-bupati-morowali-staf-ahli-bid-ekonomi-pembangunan-dan-keuangan-hadiri-peresmian-tni-manunggal-air

Wakili Pj Bupati Morowali, Staf Ahli Bid. Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Hadiri Peresmian TNI Manunggal Air

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Sulteng Ir.H.A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP., diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Mohamad AMin, ST., MT menghadiri Kegiatan Video Conference (Vicon) Peresmian

kadis-kominfo-sp-badiuz-zaman-atas-nama-pemkab-morowali-teken-mou-kerjasama-penyusunan-pedoman-smki-bersama-its

Kadis Kominfo-SP Badiuz Zaman atas nama Pemkab Morowali teken MoU kerjasama Penyusunan Pedoman SMKI bersama ITS

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Persandian dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menjalin kerjasama terkait Penyusunan Pedoman Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI

pj-bupati-yusman-mahbub-hadiri-tadabbur-alam-pengurus-wia-kecamatan-bungku-tengah

Pj Bupati Yusman Mahbub Hadiri Tadabbur Alam Pengurus WIA Kecamatan Bungku Tengah

Morowalikab.go.id – Bungku – Penjabat Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, menghadiri kegiatan Tadabbur Alam yang diselenggarakan oleh pengurus Wanita Islam Alkhairaat (WIA) Kecamatan Bungku Tengah. Acara ini berlangsung di objek

workshop-pencegahan-perkawinan-usia-anak-untuk-penurunan-resiko-stunting-kabupaten-morowali-digelar

Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak Untuk Penurunan Resiko Stunting Kabupaten Morowali, Digelar

Morowalikab.go.id-Bungku- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak Untuk Penurunan Resiko Stunting Kabupaten Morowali, Senin (20/02/23).   Aca