Rapat Paripurna DPRD, Agendakan Penyampaian Ranperda Usul Pemda Morowali

  Friday 21 May 2021   Winda Bestari     2417

IMG-20210521-WA0012

morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke tiga (3), masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Jumat, (21/05). Rapat dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berlangsung di ruang sidang DPRD,  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 15 orang anggota dewan. Hadir di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, para Kepala OPD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Berkenaan dengan substansi materi Ranperda yang diajukan, Asisten I, Rizal Badudin dalam membacakan sambutan Bupati Morowali menyebut bahwa Pemda telah melakukan tahapan mekanisme pembentukan perda, yakni tahapan uji publik pada 9 Maret 2021 bersama stakeholder terkait. Selain itu, telah dilakukan permohonan harmonisasi Ranperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan telah mendapat tanggapan harmonisasi dengan Surat Nomor w.24-pp.02.02-1680 pada 5 Mei 2021 sebagai dasar perbaikan atas Ranperda.

IMG-20210521-WA0024

Berikut uraian maupun maksud dan tujuan Ranperda usul Pemerintah Daerah;

1. Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan terdapat pembagian kewenangan antara instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Olehnya, sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang termaktub pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penetapan jalan Kab/Kota menjadi kewenangan daerah.

2. Ranperda tentang Pendapatan Desa
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat daerah diberikan sumber pendanaan sebagai salah satu fungsi pemberdayaan daerah sebagai daerah otonom salah satunya kewenangan daerah memungut pajak dan retribusi. Hasil retribusi desa, merupakan hasil dari pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan dan pendapatan lain asli desa yang sah, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada desa dalam menggali pendanaan dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi desa.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berdampak pada jumlah angkatan kerja yang juga terus bertambah setiap tahun. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja untuk masuk ke dalam pasar kerja. Serapan angkatan kerja di Morowali belum mampu optimal karena  menghadapi berbagai kendala baik tingkat pendidikan, maupun keterampilan atau keahlian tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah perlu membuat peraturan tentang pengelolaan pasar kerja sebagai tindaklanjut berdasarkan ketentuan lampiran huruf G angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

IMG-20210521-WA0027

Akhir sambutannya, Bupati berharap DPRD dapat membahas Ranperda tersebut melalui tingkat Komisi maupun Bapemperda untuk ditinjaklanjuti dan difasilitasi pada tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Morowali.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian Ranperda usul pemerintah daerah dan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD dan masing-masing ketua Fraksi DPRD Morowali.

Berita Terkait

pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-bersama-kepala-opd-gelar-penandatanganan-perjanjian-kinerja

Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Bersama Kepala OPD Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Morowalikab.go.id – Bungku – Sehubungan  dengan  Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara re

buka-musda-wia-morowali-tahun-2019-bupati-organisasi-wanita-sangat-diharapkan-saat-ini

Buka Musda WIA Morowali Tahun 2019, Bupati: Organisasi Wanita Sangat Diharapkan Saat Ini

PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Wanita Islam Al-Khairaat (WIA) Kabupaten Morowali, menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Wisata Laut, Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (9/11/19). Kegiatan dibuka oleh Bupati Morowali, Drs. Ta

selamatkan-aset-dan-penerimaan-negara-pemkab-morowali-tandatangani-mou

Selamatkan Aset dan Penerimaan Negara, Pemkab Morowali Tandatangani MoU

Morowali, IKP, Kominfo, Didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Faruk Jibran, SH dan Sekretaris Inspektorat Daerah, Nur Alam, S.Pd.,M.Pd, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd bersama Kepala Kejaksaan Neg

rakor-dkips-se-sulteng-tahun-2023-resmi-ditutup

Rakor DKIPS se Sulteng Tahun 2023 Resmi Ditutup

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) se Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditutup, Selasa (14/03/2023). Acara penutupan berlangsung di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Mata

9-bulan-terakhir-disnakertrans-morowali-layani-5274-pembuatan-kartu-putih-terbanyak-di-bulan-mei

9 Bulan Terakhir, Disnakertrans Morowali Layani 5.274 Pembuatan Kartu Putih, Terbanyak di Bulan Mei

Morowalikab.go.id, Bungku - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Sulteng, telah melayani sebanyak 5.274 pemohon pembuatan Kartu Putih, selama periode Bulan Januari Tahun 2024 sampai dengan, September Tahun 2024. K