Tuesday 20 August 2019
Winda Bestari
668
PPID - morowalikab.go.id - Bungku. - DPRD Morowali menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang ke-2 dengan agenda jawaban DPRD atas tanggapan Bupati terhadap 3 buah raperda hak inisiatif DPRD, Selasa, (20/08).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya dan dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, H. Najamudin, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas bersama 17 orang anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.
Sebelumnya, dalam tanggapan Bupati terhadap raperda ini telah disetujui namun masih menemui beberapa koreksi. Menjawab tanggapan Bupati, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa terkait raperda tentang Perumda Pasar Morowali dalam proses legal drafting akan dilakukan perbaikan pada tingkat pembahasan selanjutnya dengan menyesuaikan lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan.
"Karena dalam tanggapan Bupati tidak menyebutkan secara spesifik angka mana yang dimaksud dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 maka akan dilakukan penyempurnaan dalam pembahasannya" ucap dia.
Ia melanjutkan, terkait raperda tentang komoditi unggulan, La Ane mengungkap bahwa tanggapan Bupati juga akan dilakukan penyesuaian dan disempurnakan pada tingkat pembahasan selanjutnya baik secara redaksional maupun substansi.
Sementara untuk raperda tentang penyertaan modal Pemda kepada PT. Bank Sulteng, Ia berujar bahwa perda yang telah diatur dengan perda yang sama sebelumnya tidak hanya mengacu pada perubahan 50% materi muatan namun yang menjadi pertimbangannya adalah ketika substansi perda tersebut berubah.
Ia juga menambahkan, raperda merupakan landasan sosiologis UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan yang dimana angka 5 huruf b menegaskan bahwa landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
"Landasan sosiologis menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kekuatan masyarakat dan negara. Namun demikian, semua tanggapan Bupati akan dibahas lebih mendalam pada pembahasan tingkat selanjutnya" pungkasnya.
Diketahui, 3 buah raperda tersebut merupakan raperda terakhir yang diajukan oleh DPRD periode 2014 - 2019. Sebab, masa jabatan DPRD periode tersebut akan berakhir pada 28 Agustus 2019 sekaligus direncanakan pelantikan anggota DPRD Kab. Morowali hasil pemilu 2019. (Kominfo/k4r7&w1nd4)