Monday 14 February 2022
Winda Bestari
2101
Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Morowali bekerjasama dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah menggelar Konsultasi Publik atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Selasa, (15/02/2022). Tiga Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Raperda tentang Irigasi.
Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Moh. Rizal Badudin, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum, Musri Yuyun Ningsi., S.H., M.Hum., Ketua tim perumus Raperda, Abdullah, SH., MM., para Narasumber Raperda, jajaran OPD terkait serta insan pers.
Asisten I, Rizal Badudin menyebut, salah satu landasan pemerintah untuk bergerak secara terukur adalah melalui implementasi Perda. Menurutnya, untuk menjadi produk hukum paripurna, langkah yang dilewati adalah konsultasi publik agar penyempurnaan Raperda dapat berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda. Ia mengimbau agar peserta yang hadir dapat mengikuti secara serius agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kab. Morowali.
"Ini dilakukan berdasarkan syarat, di mana untuk penyempurnaan tiga raperda tersebut nantinya akan menjadi perda. Sebelumnya harus memenuhi tahapan dan ketentuan yang berlaku", tuturnya.
"Terimakasih kepada seluruh instansi teknis dan untuk semua pihak yang telah mencurahkan pikiran dalam penyusunan Raperda. Saya atas nama pimpinan dan Pemerintah Daerah Kab. Morowali, lewat kesempatan ini saya mengajak kita semua tetap fokus dan serius mencermati setiap Raperda agar apa yang diharapkan tidak menimbulkan indikasi di masyarakat. Semoga ini dapat menjadi landasan kita kedepan dalam rangka menunaikan tugas dan pelayanan kita kepada masyarakat", terang Rizal.
Diketahui, Raperda yang disusun adalah pijakan awal untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bermuara pada kepentingan masyarakat Kab. Morowali. Pelaksanaan konsultasi publik menjadi ruang dalam rangka pengembangan substansi setiap Raperda dengan melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat.