DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  Friday 29 October 2021   Winda Bestari     3306

 

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna ke - 15 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Jumat (29/10). Hal tersebut kemudian tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 35 tahun 2021 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 13 orang anggota dewan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung. Ia mengungkap, berdasarkan Pasal 114 angka 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Retribusi Perizinan Tertentu terkait dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait dengan persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Selanjutnya dalam Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku", terangnya.

Lebih jauh ia menguraikan, bahwa Raperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan pada tingkat I lalu dilanjutkan dengan harmonisasi pada Bapemperda. Ia mengungkap, selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Raperda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

"Dalam Raperda ini selain diberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut IMB, juga diberikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yakni sertifikat yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan", pungkas dia.

Sementara itu, sambutan Bupati Morowali, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Morowali menyebut pelaksanaan pajak daerah dan retribusi harus diatur dan ditetapkan dalam Perda sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh daerah akan menjadi payung hukum pemungutan pajak dan retribusi.

"Percepatan penetapan Perda PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG sehingga penyediaan pelayanan perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional", tandasnya.

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta penyerahan keputusan dewan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Morowali terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk segera ditindaklanjuti pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Berita Terkait

bupati-morowali-resmi-lantik-drs-yusman-mahbub-sebagai-sekretaris-daerah

Bupati Morowali, Resmi Lantik Drs. Yusman Mahbub Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah

  Morowalikab.go.id- Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim Resmi melantik dan mengambil sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub, M.Si., di Aula Kantor Bupati Selasa (01/03/22). Pelantikan dihadiri oleh Penjaba

dinas-koperasi-dan-umkm-morowali-gebyarkan-harkopnas-ke-57-dengan-berbagai-rangkaian-kegiatan

Dinas Koperasi dan UMKM Morowali Gebyarkan HARKOPNAS Ke- 75, Dengan Berbagai Rangkaian Kegiatan

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Morowali melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Morowali meriahkan Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) yang Ke 75 Tahun 2022. Hari Koperasi Nasional yang diperingati setiap 12 Juli, mengambil Tema &l

plh-bupati-morowali-drs-yusman-mahbub-msi-ikuti-acara-jalan-santai-syukuran-pamitan-bpk-irha-rachmansyah-ismail-magr-mp

Plh Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub M.Si., Ikuti Acara Jalan Santai Syukuran & Pamitan Bpk. Ir.H.A Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP.

Morowalikab.go.id-Bungku- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali,  Drs. Yusman Mahbub M.Si., menghadiri sekaligus mengikuti Acara Jalan Santai dalam rangka Syukuran & Pamitan Bpk.Ir.H.A Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP., dan Ibu Ny Hj. Septi

bupati-buka-rembuk-stunting-tingkat-kabupaten-morowali-tahun-2022

Bupati Buka Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka acara Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2022 di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (22/03/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung upaya percepatan pencegah

bupati-morowali-buka-sosialisasi-penggunaan-dana-bos-tahun-anggaran-2020

Bupati Morowali Buka Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020

Bungku, morowalikab.go.id, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah menggelar Sosialisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran