Jelang Hari Raya, Bupati Iksan Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Permintaan Gratifikasi dari ASN, Ini Caranya

  Saturday 22 March 2025   Ketut Suta     32

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-21-17 Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka pencegahan korupsi terkait hari raya, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, mengajak dan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN) khususnya di Lingkup Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dituang pada point ketujuh (7) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditetapkan di Bungku pada tanggal 21 Maret 2025.

Pada poin itu dihimbau, Pimpinan Asosiasi/ Perusahaan/ Korporasi/ Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum, serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujar Bupati Iksan dalam Surat Edaran.

Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, publik dapat mengakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823-3403-6234,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-22-31 Bukan hanya poin di atas, Bupati Morowali juga menyampaikan imbau lainnya pada surat edaran yang diterbitkan. Itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan ataupun perayaan hari besar lainya. Berikut imbauanya:

-. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

-. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

-. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

-. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

-. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

-. Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

-. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait

wakili-sulteng-kader-pkk-morowali-raih-juara-harapan-5-cerdas-cermat-jambore-nasional-2024

Wakili Sulteng, Kader PKK Morowali Raih Juara Harapan 5 Cerdas Cermat Jambore Nasional 2024.

Morowalikab.go.id- Surakarta - Mewakili Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kader TP PKK Kabupaten Morowali berhasil meraih prestasi membanggakan dengan meraih Juara Ke 5, Harapan 5 Lomba Cerdas Cermat pada Jambore Nasional Kader PKK. Prestasi ini d

pemkab-morowali-gelar-rakor-siap-tindak-lanjuti-temuan-bpk

Pemkab Morowali Gelar Rakor, Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (03/05). Rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 18/S/ST-

festival-pulau-sombori-jadi-inovasi-quickwin-morowali-raih-penghargaan-smart-city-kategori-smart-branding

Festival Pulau Sombori Jadi Inovasi Quickwin, Morowali Raih Penghargaan Smart City Kategori Smart Branding

Morowalikab.go.id - Banten - Kabupaten Morowali berhasil meraih penghargaan Smart City dalam program Gerakan Menuju Smart City dengan kategori Smart Branding. Penghargaan tersebut diraih dengan menjadikan Festival Pulau Sombori (Sombori Tourism Fest

bupati-morowali-hadiri-kegiatan-dialog-dan-pembinaan-desa-sadar-kerukunan-di-desa-laantula-jaya

Bupati Morowali Hadiri Kegiatan Dialog dan Pembinaan Desa Sadar Kerukunan Di Desa Laantula Jaya.

Morowalikab.go.id-Bungku- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Morowali selenggarakan Dialog dan Pembinaan Desa Sadar Kerukunan di Ruang pertemuan Desa Laantula Jaya, Kecamatan Witaponda, Sabtu (27/03/2021). Kegiatan dibuka langsung oleh Bu

sekda-morowali-yusman-mahbub-buka-konsultasi-publik-terkait-3-buah-ranperda-kabupaten-morowali-tahun-2025

Sekda Morowali Yusman Mahbub Buka Konsultasi Publik Terkait 3 Buah Ranperda Kabupaten Morowali TA 2025

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setkab) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Kajian Hukum dan Perundang-Undangan Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi publik terkait 3 buah r