DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  Friday 29 October 2021   Winda Bestari     3229

 

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna ke - 15 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Jumat (29/10). Hal tersebut kemudian tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 35 tahun 2021 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 13 orang anggota dewan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung. Ia mengungkap, berdasarkan Pasal 114 angka 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Retribusi Perizinan Tertentu terkait dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait dengan persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Selanjutnya dalam Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku", terangnya.

Lebih jauh ia menguraikan, bahwa Raperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan pada tingkat I lalu dilanjutkan dengan harmonisasi pada Bapemperda. Ia mengungkap, selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Raperda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

"Dalam Raperda ini selain diberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut IMB, juga diberikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yakni sertifikat yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan", pungkas dia.

Sementara itu, sambutan Bupati Morowali, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Morowali menyebut pelaksanaan pajak daerah dan retribusi harus diatur dan ditetapkan dalam Perda sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh daerah akan menjadi payung hukum pemungutan pajak dan retribusi.

"Percepatan penetapan Perda PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG sehingga penyediaan pelayanan perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional", tandasnya.

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta penyerahan keputusan dewan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Morowali terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk segera ditindaklanjuti pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Berita Terkait

pekan-panutan-morowali-sambut-peningkatan-pajak-40-miliar

Pekan Panutan, Morowali Sambut Peningkatan Pajak 40 Miliar

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten morowali melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) melaksanakan ‘’Pekan Panutan’’ pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk

turunkan-angka-kemiskinan-pemkab-morowali-gelar-rakor-dan-workshop-rpkd-2021-2023

Turunkan Angka Kemiskinan, Pemkab Morowali Gelar Rakor dan Workshop RPKD 2021-2023

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kab. Morowali menggelar Rapat koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Workshop Seminar Akhir Dokumen  RPKD 2021-2023 Kab. Morowali di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (12/11). Kegiat

ramadhan-1442-h-tim-safari-pemkab-morowali-gelar-buka-puasa-bersama-di-kecamatan-witaponda

Ramadhan 1442 H, Tim Safari Pemkab Morowali Gelar Buka Puasa Bersama di Kecamatan Witaponda

Morowalikab.go.id, Witaponda, Memasuki malam ke-20 Ramadhan 1442 H/2021 M, Tim Safari Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kembali melanjutkan safari ramadhan setelah menyelesaikan tugas syiar Islam disejumlah Kecamatan. Ramadhan adalah

hari-bakti-pu-ke-77-morowali-jadi-fokus-pembangunan-infrastruktur-prioritas-nasional

Hari Bakti PUPR ke-77, Morowali Jadi Fokus Pembangunan Infrastruktur Prioritas Nasional

  Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan upacara peringatan Hari Bakti PUPR ke-77, di Pelataran Kantor Dinas PUPR Morowali, Sabtu (03/12/2022). Har

bupati-morowali-hadiri-peresmian-loket-pelayanan-kantor-pertanahan-morowali

Bupati Hadiri Peresmian loket pelayanan Kantor Pertanahan Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali hadiri peresmian loket pelayanan Kantor Pertanahan Morowali, di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (24/05/2023). Peresmian tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. D