Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran

  Friday 21 March 2025   Maisarah     434

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/03). Surat edaran dengan nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun isi surat edaran tersebut, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, menghimbau hal-hal sebagai berikut:

1.       setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2.       Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

3.       Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4.       Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, pantijompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5.       Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;

6.       Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

7.       Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

8.       Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat: a. diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198 Pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; b. menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melaui WA 0823 3403 6234;

9.       Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

SE Bupati Larangan Gratifikasi terkait Hari Raya-2025_srikandi

Berita Terkait

desa-puntari-makmur-optimis-juara-dalam-lomba-kampung-pancasila-kasad-award-2024

Desa Puntari Makmur Optimis Juara dalam Lomba Kampung Pancasila KASAD Award 2024

Morowalikab.go.id-Bungku — Desa Puntari Makmur, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, menunjukkan optimisme tinggi dalam mengikuti Lomba Kampung Pancasila KASAD Award 2024, mewakili Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan oleh Komand

rapat-paripurna-agendakan-jawaban-bupati-atas-pandangan-umum-fraksi-terhadap-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2021

Rapat Paripurna Agendakan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Paripurna ke 9 (sembilan) Masa Persidangan III dengan agenda Pendapat Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, digelar

bupati-morowali-iksan-baharudin-abdul-rauf-buka-festival-montunu-hulu-2026-tradisi-leluhur-terus-dilestarikan

Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf Buka Festival Montunu Hulu 2026, Tradisi Leluhur Terus Dilestarikan

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Festival Montunu Hulu 2026 dalam rangka menyambut malam Lailatul Qadar pada malam ke-27 Ramadan 1447 H/2026 M. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebu

resmi-buka-inia-ea-cup-2022-bupati-morowali-dukung-pembangunan-di-larobenu

Resmi Buka Inia Ea Cup 2022, Bupati Morowali Dukung Pembangunan di Larobenu

Morowalikab.go.id - Bungku Barat - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka Inia Ea Cup Pekan Olahraga Desa Larobenu 2022 di Pantai Pesarapua Desa Larobenu, Minggu (15/05/2022).  Acara yang bakal dihelat selama sepekan (15 hingga 24 Mei 2022

kunker-ke-tp-pkk-kota-medan-tp-pkk-morowali-belajar-kota-layak-anak-dan-up2k

Kunker Ke TP PKK Kota Medan, TP PKK Morowali Belajar Kota Layak Anak dan UP2K

Morowalikab.go.id, Medan -Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Morowali melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke TP-PKK Kota Medan, dalam rangka belajar mengembangkan Kota Layak Anak dan mendukung Usaha Peningkatan Penda