Wujudkan Pemerintahan ''Good and Clean Government'', Wabup Morowali Hadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas

  Wednesday 26 August 2020   helman kaimu     2402

WABUP 1

Morowali, IKP Kominfo, Upaya mewujudkan ''good and clean government'' atau pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, melalui Inspektorat Daerah bekerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Morowali menggelar Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI)  Pemda Kabupaten Morowali Tahun 2020.

Sosialisasi  dibuka Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, dihadiri Kepala BPS Kabupaten Morowali, Simon, S.S, dan  sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menjadi lokus untuk Pemrov Sulteng diantaranya: Dinas PU, PR dan Perkim Kab. Morowali, Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Pembangunan Setda Kab. Morowali/Unit Layanan Pengadaan (ULP).

WABUP 3

SPI merupakan acuan  program pencegahan korupsi dan peningkatan integritas di Pemerintahan Daerah untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan program integritas anti korupsi. Dalam mensukseskan survei integritas, Inspektorat harus berperan sebagai aparat ‘’Pengawasan Internal’’ Pemerintah yang berkualitas dan menjamin suatu kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan dalam mencapai tujuan organisasi,’’ hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Morowali, Najamudin, saat membuka SPI di Aula Inspektorat Daerah, Rabu (26/08/20).

Ia menegaska, tugas pengawasan, Inspektorat dan seluruh stakeholder berperan aktif untuk mendukung penilaian integritas sehingga cita-cita yang diharapkan menuju ‘’good and clean government’’ bisa terwujud.

WABUP 2

‘’Inti dari tugas pengawasan menuju good and clean government atau pemerintahan yang baik dan bersih adalah memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk menjadikan pelajaran sehingga kesalahan yang sama tidak terulang dimasa mendatang. Olehnya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) haram hukumnya kita lakukan,’’ Tegas mantan Kandepag Kabupaten Poso tersebut.

Sementara itu, Kepala BPS Morowali, Simon menjelaskan bahwa survei Penilaian Integritas adalah penilaian integritas berbentuk survei yang dilakukan kepada suatu institusi dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman baik secara langsung maupun tidak langsung dan diwakili oleh pegawai/pejabat publik dalam melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan anti korupsi.

‘’Penilaian integritas berbentuk survei dengan mengkombinasikan pendekatan langsung maupun tidak langsung oleh petugas aparatur secara transparan. SPI tidak menghasilkan output indeks integritas nasional sehingga indeks integritas menggambarkan kondisi integritas K/L/PD,’’ jelasnya.

Lanjut Simon, Tujuan sosialisasi SPI adalah memetakan integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi pada lembaga pemerintahseperti, kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Sementara manfaat sosialisasi SPI merupakan identifikasi prioritas area yang rentan terhadap korupsi bagi dasar penyusunan program integritas/anti korupsi organisasi, memberikan informasi kepada K/L/PD terkait capaian program pencegahan korupsi yang telah dilakukan, dan peningkatan kepercayaan publik pada K/L/PD melalui penyampaian hasil kepublik dan keinstansi yang tersambung langsung di server Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

''selain tujuan memetakan integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh aparatur pemerintah dalam menyukseskan SPI  diantaranya, koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar lini, perlu adanya kerjasama seluruh stakeholder serta menjaga profesionalisme, integritas dan amanah seluruh pelaksana SPI. Hal tersebut untuk melancarkan laporan hasil penilaian ke server langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),'' Kunci Simon.

Berita Terkait

kabag-ekonomi-dan-sda-anwar-saimu-tegaskan-jelang-ramadhan-1447-h-pemkab-morowali-kendalikan-harga-elpiji-3-kg-sesuai-het-pelanggar-terancam-sanksi

Kabag Ekonomi dan SDA, Anwar Saimu Tegaskan Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Morowali Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg Sesuai HET, Pelanggar Terancam Sanksi

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan S

bupati-morowali-sampaikan-10-ranperda-usulan-pemerintah-daerah-dan-inisiatif-dprd-morowali-di-masa-sidang-ke-iii-tahun-2020

Bupati Morowali Sampaikan 10 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD Morowali di Masa Sidang ke III tahun 2020

  Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali gelar rapat paripurna penyampaian Raperda Usul pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Kab. Morowali masa persidangan III tahun 2020, Rabu (2705//2002). Rapat par

guna-percepatan-dan-peningkatan-program-rb-kelompok-kerja-level-mikro-pemkab-morowali-gelar-coaching-clinic

Guna Percepatan dan Peningkatan Program RB Kelompok Kerja Level Mikro, Pemkab Morowali Gelar Coaching Clinic

    morowalikab.go.id - Bungku - Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi (RB) dan para Kasubag Program lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali mengikuti Coaching Clinic (Klinik Bimbingan) di Aula Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga

bendera-pebotoa-adati-tobungku

BENDERA PEBOTOA ADATI TOBUNGKU

BENDERA PEBOTOA ADATI TOBUNGKU KABUPATEN MOROWALI   Arti: 1. Warna kuning merupakan warna kebesaran Kerajaan dan Adat Tobungku; 2. Lambang ditengah adalah Lambang Pebotoa Adati Tobungku.   Ukuran: 1. Bendera Umum 100 cm x 150 cm

bupati-morowali-iksan-baharudin-abd-rauf-terbitkan-surat-edaran-terkait-pengangkatan-pegawai-non-asn-tahun-2025

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Moro