Tuesday 20 February 2024
Maisarah
490
Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa (20/02/2024).
Bertempat di Aula Kantor Pendapatan Daerah Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah dibuka secara resmi Kaban Pendapatan, Drs.Harsono Lamusa. Turut hadiri oleh Perwakilan pihak perusahaan, UMKM dan para stakeholder.
Kepala Bapenda Morowali, Harsono Lamusa sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan kebijakan pajak daerah, meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap kebijakan pajak daerah.
“Atas Nama Pemerintah Daerah mengapresiasi keberadaan dan perkembangan dunia usaha di Kabupaten Morowali, yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung optimalisasi pembangunan di Kabupaten Morowali” ujarnya.
Kabupaten Morowali dengan PAD tertinggi di Sulawesi Tengah dengan banyaknya investasi, Pemerintah akan berupaya memanfaatkan secara maksimal pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan infrasturuktur kedepannya.
Lanjutnya, ia berharap dengan adanya sosialisasi Perda No.17 tahun 2023, dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman terkait pajak daerah yang tentunya dapat berjalan lancar dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.