Tuesday 24 February 2026
Octaviana Latong
15
Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar konsultasi publik atau uji publik terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Aula Bappelitbangda Kabupaten Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Liyas. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih, Tim Penyusun Dr. Abdulah, narasumber di antaranya Kasi Angkutan Penyeberangan Dinas Perhubungan Morowali Cakra, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Muhdar Da’ami, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, stakeholder, serta tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Bagian Hukum Musri Yuyun Ningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diuji publik meliputi Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran; Ranperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia; serta Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan.
Yuyun menegaskan bahwa pelaksanaan uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah guna menyerap masukan, saran, dan kritik konstruktif dari berbagai pihak sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Tim Penyusun Ranperda, Dr. Abdulah, memaparkan sejumlah substansi krusial, khususnya terkait Ranperda Pengelolaan Perparkiran. Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut terdapat pengaturan kategori parkir, termasuk parkir khusus (valet) seperti yang terdapat pada hotel dan restoran, serta parkir sementara pada lokasi tertentu.
Menurutnya, pengaturan yang jelas mengenai kategori dan mekanisme perparkiran bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pungutan liar, serta menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan adanya dasar hukum yang tegas, setiap pungutan retribusi parkir memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, dalam pembahasan Ranperda terkait lingkungan dan pengelolaan mangrove, turut disinggung pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani persoalan lingkungan hidup dan dampaknya terhadap ketenagakerjaan serta pembangunan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu merumuskan norma yang bersifat umum namun tetap adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Iriane Liyas menegaskan bahwa setiap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah wajib melalui proses penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan, serta pembulatan konsepsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Morowali berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan, sehingga empat Ranperda tersebut nantinya menjadi regulasi yang responsif, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.