Wednesday 31 March 2021
Octaviana Latong
1192
Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali tentang Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Morowali terhadap LKPJ Bupati Morowali Tahun 2020, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali, Rabu (31/03/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi, turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Morowali, Kepala OPD Lingkup Pemkab Morowali, Forkompimda Kabupaten Morowali serta ASN Lingkup Kabupaten Morowali.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi mengatakan bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 Ayat (1) dikatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (TIga) Bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dikatakannya bahwa Dari hasil pembahasan LKPJ Bupati Morowali Tahun 2020, Pansus DPRD Kabupaten Morowali memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas pencapaian kinerja pemerintahan yang sangat baik di hampir semua sektor, tentunya hal ini bisa dicapai atas kerja keras Bupati dan seluruh jajarannya, serta kerja semua pihak.
“ Suatu hal yang perlu mendapat apresiasi dari kita semua bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Morowali Tahun 2020 sangat tepat waktu sesuai waktu amanat peraturan perundang-undangan. Kita semua berharap agar hal ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa Salah satu hal penting yang menjadi kajian pansus adalah terkait dengan pendapatan asli daerah, karena pendapatan asli daerah merupakan komponen penerimaan yang secara nyata menunjukan kemampuan keuangan daerah, “maka persoalan PAD ini harus benar-benar menjadi perhatian yang sungguh-sungguh baik menyangkut kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan daerah, efektifitas dan efesiensi operasional pemungutan termasuk sistem dan prosedur yang mampu mencegah terjadinya kebocoran dalam penerimaan PAD.” Jelasnya.
“ Pansus yang dibentuk oleh DPRD ditugaskan untuk melakukan pengkajian serta menyusun draf rekomendasi Tahun 2020, seusai kewenangan yang diberikan oleh peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. “ Jelas Kuswandi.
Akhir sambutannya, Kuswandi berharap agar pemerintah daerah bisa sependapat dengan apa yang telah dilaporkan, sehinigga dapat menyetujui rekomendasi pansus terhadap LKPJ Bupati Morowali Tahun 2020 untuk menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Morowali terhadap LKPJ Bupati Morowali Tahun 2020.