Monday 05 October 2020
helman kaimu
1318
Morowalikab.go.id, Bungku, Menindak lanjuti hasil pertemuan mediasi awal pada Kamis 2 Oktober 2020 lalu tentang rencana aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Menui Kepulauan (FMMK), Bupati Morowali Taslim pimpin rapat mediasi antara Pihak Perusahaan, FMMK dan juga Pemda Morowali.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati di hadiri Ketua dan anggota FMMK, Jamil dan Wasrun Masirete, Perwakilan Manajemen PT. IMIP, Harto Kambaton dan Sahabudin Ende, Kepala Kesbangpol Morowali, Drs. H. Abd. Wahid Hasan, M.Pd, Kapolres Morowali diwakili Wakapolres Kompol, Amri, Kadis Transnaker Morowali, Drs. Abdurahman, Kadis Lingkungan Hidup Daerah, Drs. Rahman, M.T, Kadis Satpol-PP, Drs. H. Napsahu, dan Perwakilan RSUD Morowali diwakili Kasubbag Perencanaan Program, Rohayati serta Kasi Pengembangan Pelayanan Medik, Jamaludin.
Bupati Morowali, Taslim dalam arahannya meminta semua pihak yang dimaksud untuk menindak lanjuti tuntutan FMMK sebagai bahan masukan dalam menyelesaikan semua isi tuntutan yang disampaikan.
‘’Saya berharap isi tuntutan FMMK harus disikapi dengan baik oleh seluruh pihak terkait, terutama manajemen PT. IMIP dan juga Instansi terkait Pemkab Morowali seperti Disnaker, RSUD, maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak lanjuti tuntutan FMMK sebagai bahan masukan dalam menyelesaikan semua persoalan yang disampaikan,’’ tegasnya.
Mantan anggota DPRD Morowali ini menghimbau PT IMIP selalui menghargai setiap organisasi tanpa pandang bulu dengan selalu melayani masyarakat ataupun paguyuban yang ingin bersilaturahmi.
‘’Manajemen PT. IMIP harus melayani masyarakat ataupun Paguyuban yang ingin bersilaturahmi tanpa pilih kasih. Ini harus menjadi pembelajaran bagi setiap Manajemen perusahaan untuk tetap melayani paguyuban yang akan bersilaturahmi demi kepentingan perusahaan dan daerah yang lebih baik,’’ tegas Taslim.
Lebih lanjut, Taslim mengajak anggota FMMK untuk tidak melakukan aksi demonstrasi sesuai yang direncanakan. menurutnya, aksi demonstrasi bukanlah solusi terbaik, namun akan menambah persoalan.
‘’Rencana aksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober bukan merupakan solusi namun akan menimbulkan persoalan baru. Olehnya saya mengajak semua anggota FMMK menyelesaikan tuntutan dengan jalan mediasi bukan melalui aksi demonstrasi. Insya Allah jika dilakukan dengan mediasi seperti ini tuntutan yang menjadi persoalan akan terselesaikan dengan baik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya.
Mendengar penjelasan dari semua pihak terkait, termasuk Bupati Morowali yang siap menindak lanjuti 7 poin tuntutan berdasarkan kewenangan masing-masing baik PT. IMIP maupun Pemda, Ketua FMMK, Jamil mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi demonstrasi yang sudah direncanakan.
‘’Selaku Ketua FMMK menegaskan untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020. Hal ini karena adanya kesepakatan untuk mengakomodir tuntutan FMMK sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Pihak PT. IMIP maupun Pemerintah Daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya.
Berikut 7 poin tuntutan FMMK yang disampaikan saat mediasi:
1. Perekrutan tenaga kerja harus melalui lembaga lokal
2. Medical Chek Up bagi calon karyawan yang akan masuk di PT. IMIP termasuk perusahaan yang ada didalam wilayahnya harus di lakukan di RSUD Morowali.
3. Memberdayakan masyarakat lokal, Pengusaha lokal dan lembaga-lembaga lokal serta memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam menangani dampak negatif yang timbul diwilayah kecamatan Bahodopi dan sekitarnya yang disebabkan aktifitas pertambangan.
4. Menetapkan perjanjian kerjasama bersama para serikat dengan hakhak karyawan yang telah diperjanjikan oleh perusahaan.
5. Menghilangkan aturan perusahaan yang bertentangan dengan UU Ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003.
6. Aktifitas perusahaan menggunakan jalur jalan perusahaan sendiri menuju pelabuhan PT. IMIP.
7. Mengutuk keras pemotongan tunjangan karyawan yang tidak sesuai peraturan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.