Wednesday 23 October 2024
Ketut Suta
1044
Morowalikab.go.id, Bungku - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Sulteng, telah melayani sebanyak 5.274 pemohon pembuatan Kartu Putih, selama periode Bulan Januari Tahun 2024 sampai dengan, September Tahun 2024.
Kartu putih merupakan kartu tanda pencari kerja, sering disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini berisi informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja. AK1 ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
Kepala Dinas Nakertrans Morowali, melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja (PENTA), Abd Halim, S.STP menjelaskan, pemohon pembuatan kartu putih di Kabupaten Morowali secara umum didominasi oleh lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) dan lulusan Strata Satu (S1), untuk selebihnya berlatar belakang non pendidikan, tamatan SD, SMP, hingga lulusan S2.
Dia menambahkan, dalam sembilan bulan terakhir, pihaknya menerima pembuatan kartu putih dengan jumlah total sebanyak 5.274 pelayanan pemohon, dengan rincian: sebanyak 712 di Januari, Februari sebanyak 583, Maret 443, April 572, Mei 792, Juni 586, Juli 761, Agustus 502, dan sebanyak 323 di Bulan September.
“Terbanyak pelayanan pembuatan AK1 Bulan Mei sekitar 792, dan paling rendah Bulan September 323 pemohon. Untuk total jumlah pemohon pembuatan kartu kuning ini dari berbagai latar belakang pendidikan, dan berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Morowali,” ujar Kabid Penta saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (24/10/2024).
Kabid Penta juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada pemohon dalam pembuatan kartu putih atau dikenal juga dengan AK-1. Hal ini diharapkan dapat membantu para pencari kerja dalam memenuhi kelengkapan dokumen lamaran kerja.
Adapun bagi masyarakat yang ingin membuat kartu putih sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, dapat mengurusnya di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Morowali, di Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
“Stand pelayanan Disnakertrans dalam pembuatan kartu putih atau AK1 di MPP Morowali, pelayanan dibuka mulai dari hari Senin s/d Kamis Pukul 08.45-15.30 WITA, dan pada Hari Jumat Pukul 09.00-16.00 WITA,” jelas Abd Halim.
Dari informasi yang dihimpun, syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan kartu putih yakni, Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijasah Terakhir, Transkrip Nilai, dan Pas Photo, serta alamat Email.