Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2228

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

hut-baden-powell-ke-165-bupati-morowali-meresmikan-kegiatan-perkemahan

HUT Baden Powell Ke-165 , Bupati Resmikan Pembukaan Perkemahan Akbar Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku Barat, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menggelar upacara pembukaan perkemahan akbar Pramuka Penggalang dan Penegak di Lapangan Bumi Perkemahan Guru Jati, Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat,

kecamatan-witaponda-jadi-pilot-project-penanaman-padi-organik

Kecamatan Witaponda Jadi Pilot Project Penanaman Padi Organik

morowalikab.go.id - BUNGKU - Kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Pertanian, Prof. Dr. Ir. Budi Indra Setiawan, M.Agr bersama Guru Besar IPB, Prof. Dr. Ir. Iswandi Anas Chaniago, M.Sc, digelar acara tatap muka dengan Pemkab Morowali diruang rapat Kantor

dpmdp3a-morowali-gelar-lomba-desa-dan-kelurahan-tingkat-kabupaten

DPMDP3A Morowali Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten

Morowalikab.go.id, Bungku Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) menggelar Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali di Desa Paku Keca

pemkab-morowali-gelar-festival-montunu-hulu-2026-sambut-lailatul-qadar

Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu 2026 Sambut Lailatul Qadar

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Festival Montunu Hulu 2026 dalam rangka menyambut malam Lailatul Qadar pada malam ke-27 Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Daerah terseb

tapd-gelar-rapat-koordinasi-menindaklanjuti-rekomendasi-bpk-hasil-pemeriksaan-dengan-tujuan-tertentu

TAPD Gelar Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Rekomendasi BPK Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

PPID / morowalikab.go.id / Bungku. Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kab