Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2366

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

dukung-reformasi-birokrasi-dalam-100-hari-kerja-bupati-dinkes-morowali-menuju-paradigma-sehat

Dukung Reformasi Birokrasi dalam 100 Hari Kerja Bupati, Dinkes Morowali Menuju Paradigma Sehat

  Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Daerah Morowali   Morowalikab.go.id, Bungku — Dalam rangka mendukung program 100 Hari Kerja Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Wakil Bupati Mo

sambut-ramadan-pemkab-morowali-gelar-pasar-murah

Sambut Ramadan, Pemkab Morowali Gelar Pasar Murah

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali menggelar pasar murah dalam rangka menekan laju inflasi dan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.  Pasar murah tersebut dibuka

tangis-syukur-penerima-manfaat-iringi-peresmian-perumahan-baznas-di-morowali

Tangis Syukur Penerima Manfaat, Iringi Peresmian Perumahan Baznas di Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku – Program pembangunan perumahan yang diinisiasi melalui kolaborasi antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Morowali dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali tidak hanya dima

pemkab-morowali-ikuti-evaluasi-reformasi-birokrasi-tahun-2020-secara-virtual

Pemkab Morowali Ikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020 Secara Virtual

Morowalikab.go.id-Bungku- Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,  Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun  2020, Kemenpan RB menggelar eva

wakili-bupati-sekda-morowali-hadiri-rapat-paripurna-laporan-pansus-dan-penyampaian-rekomendasi-tentang-lkpj-kepala-daerah

Wakili Bupati, Sekda Morowali Hadiri Rapat Paripurna Laporan Pansus dan Penyampaian Rekomendasi tentang LKPJ Kepala Daerah

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Yusman Mahbub, M.Si,.menghadiri Rapat Paripurna ke-6 dan ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamata