Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2251

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

bupati-hadiri-halal-bi-halal-pwri-kabupaten-morowali

Bupati Hadiri Halal Bi Halal dan Silaturahim PWRI Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali menghadiri halal bi halal dan silaturahim Persatuan Weradatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Morowali, di Naka Beac

jelang-ramadhan-disperindag-morowali-bersama-kejari-gelar-pasar-murah-di-kecamatan-bumi-raya

Jelang Ramadhan, Disperindag Morowali Bersama Kejari Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bumi Raya

Morowalikab.go.id, Bumiraya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali, menggelar pasar murah di Aula Kantor Camat Bumi Raya, Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Sulawesi Tengah, Sabtu (

harus-penuhi-pasokan-jaringan-listrik-di-rsud-morowali-bupati-tegaskan-pln-jangan-persulit-pelayanan-masyarakat

Harus Penuhi Pasokan Jaringan Listrik di RSUD Morowali, Bupati Tegaskan PLN Jangan Persulit Pelayanan Masyarakat

Morowalikab.go.id, BUNGKU, Untuk memastikan terpenuhinya pasokan jaringan listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Morowali, Bupati Morowali menggelar pertemuan dengan pihak RSUD dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Bungku. Rapat

hadiri-hut-ke-21-kecamatan-wita-ponda-pj-sekda-abdul-wahid-hasan-bertindak-sebagai-pembina-upacara

Hadiri HUT ke-21 Kecamatan Wita Ponda, Pj Sekda Abdul Wahid Hasan Bertindak Sebagai Pembina Upacara

Morowalikab.go.id, Wita Ponda - Atas nama Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Pj Sekda, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd.,menghadiri sekaligus bertindak sebagai pembina upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 Kecamatan Wita Ponda, Jumat (14/2/2025

rapat-paripurna-pemkab-morowali-dan-dprd-sepakati-kua-ppas-perubahan-tahun-anggaran-2021

Rapat Paripurna, Pemkab Morowali dan DPRD Sepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021

morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APB