Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2268

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

bupati-iksan-tegas-warga-yang-gonta-ganti-ktp-demi-bantuan-harus-dicoret-dari-data-penerima

Bupati Iksan Tegas: Warga yang Gonta-Ganti KTP Demi Bantuan Harus Dicoret dari Data Penerima

Morowalikab.go.id-Bungku- Jumat (18/07/2025, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menyampaikan pernyataan tegas terkait fenomena manipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga demi mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari sektor pem

samakan-persepsi-rasionalisasi-anggaran-pemkab-morowali-laksanakan-rakor-perubahan-rkpd

Samakan Persepsi Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Morowali Laksanakan Rakor Perubahan RKPD

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk melaksanakan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedun

untuk-pencegahan-covid-19-wabub-morowali-lakukan-rapat-dengan-pimpinan-perusahaan-se-morowali

Untuk pencegahan Covid -19 ,Wabub Morowali Lakukan Rapat Dengan Pimpinan Perusahaan Se-Morowali

Morowalikab.co.id-Bungku- Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Morowali Komplek Perkantoran Fonuasingko Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Rabu (18/3/2020) telah dilaksanakan Rapat ke IV (EMPAT) Pemda Morowali & Pimpinan

bupati-morowali-iksan-ajak-warga-perkuat-kebersamaan-saat-tarawih-di-masjid-assa-diyah-larobenu

Bupati Morowali, Iksan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Saat Tarawih di Masjid As’sa Diyah Larobenu

  Morowalikab.go.id – Bungku barat  – Memasuki hari ke-6 Ramadan 1447 Hijriah, Iksan Baharudin Abdul Rauf Melaksanakan salat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid As’sa Diyah, Desa Larobenu, Kecamatan Bungku Barat, Selasa

musrenbang-rkpd-sulawesi-tengah-digelar-pemkab-morowali-raih-predikat-penilaian-kinerja-aksi-konvergensi-penurunan-stunting-terintegrasi

Musrenbang RKPD Sulawesi Tengah digelar, Pemkab Morowali Raih Predikat Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Terintegrasi

Morowalikab.go.id -Palu- Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 digelar. Musrenbang RKPD dibuka dan diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy