Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2023

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

tanti-handmade-sentuhan-kreatif-dari-lantula-jaya-untuk-indonesia

Tanti Handmade – Sentuhan Kreatif dari Lantula Jaya untuk Indonesia

Morowalikab.go.id -Bungku- Dari tangan-tangan terampil di Desa Lantula Jaya, Kecamatan Witaponda, hadir Tanti Handmade, usaha kerajinan tangan yang telah berdiri sejak tahun 2017. Dikelola langsung oleh Tanti Purwanti, perajin berbakat yang meng

tindaklanjuti-instruksi-bupati-iksan-disperindag-morowali-gelar-pasar-murah-di-bumi-raya-jelang-ramadhan

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Iksan, Disperindag Morowali Gelar Pasar Murah di Bumi Raya Jelang Ramadhan

Morowalikab.go.id, Bumi Raya - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menggelar pasar murah di Kecamatan Bumi Raya, pada Senin (24/2/2025). Dilaksanakannya pasar murah itu, menindakl

pemkab-morowali-hadiri-vicon-hasil-penelitian-tim-terpadu-dalam-rangka-pengembangan-kawasan-industri-pt-imip

Pemkab Morowali Hadiri Vicon Hasil Penelitian Tim Terpadu Dalam Rangka Pengembangan Kawasan Industri PT IMIP

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menghadiri Video Converence (Vicon), paparan hasil penelitian Tim Terpadu (Timdu) dalam rangka permohonan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi, dalam rangka pengembangan kawasan indus

dprd-morowali-gelar-rapat-paripurna-tutup-masa-persidangan-iii

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan III

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD, Jumat (26/08/2022). Paripurna tersebut mengagendakan Penetapan Program Kerja DPRD Tahun

nasio-humanisme-sebagai-perekat-persatuan-bangsa

Nasio-Humanisme Sebagai Perekat Persatuan Bangsa

NASIO-HUMANISME SEBAGAI PEREKAT PERSATUAN BANGSA (Pemikiran Bung Karno Untuk Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019) oleh: PR47 Berangkat dari tema Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019, "Bersatu Kita Maju", merupakan penegasan kembali terhadap komitme