Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2156

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

upacara-penurunan-sang-bendera-merah-putih-berlangsung-penuh-khidmat

Upacara Penurunan Sang Bendera Merah Putih Berlangsung Penuh Khidmat

Morowalikab.go.id- Bungku - Upacara penurunan bendera Merah Putih  dalam rangka Hari Ulangtahun Ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Alun-alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, pada Sabtu sore, 17 Agustus 2024 berjalan lancar ju

hari-kedua-pemkab-morowali-gelar-safari-ramadhan-di-mesjid-islamic-center

Pemkab Morowali Gelar Safari Ramadhan di Mesjid Islamic Center

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten menggelar Safari Ramadhan di Mesjid Islamic Center, Selasa (27/04). Pada malam ke - 16 Ramadhan ini, merupakan hari kedua pelaksanaan Safari Ramadhan di Kecamatan Bungku Tengah. Seperti diketahui, S

hadiri-paripurna-dprd-pj-bupati-yusman-mahbub-sampaikan-pendapat-akhir-terhadap-persetujuan-12-buah-ranperda

Hadiri Paripurna DPRD, Pj Bupati Yusman Mahbub Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Persetujuan 12 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (PJ) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub.,M.Si.,menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna D

bupati-morowali-kukuhkan-satgas-anti-narkoba-desa-puungkoilu-sekaligus-launching-desa-bersinar

Bupati Morowali, Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Desa Puungkoilu sekaligus Launching Desa Bersinar

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim Resmi mengukuhkan Satuan Tugas Anti Narkoba sekaligus Launching Puungkoilu sebagai Desa Bebas Narkoba (bersinar), Kamis (29/12/2022).   Proses Pengukuhan berlangsung lancar dan khidmat di

dprd-morowali-gelar-paripurna-tentang-persetujuan-ranperda-inisiatif-dprd-dan-usul-pemerintah-daerah

DPRD Morowali Gelar Paripurna, Tentang Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah

Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke III Dengan Agenda Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah, Kamis (08/09/22). Kegiatan y