Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2303

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

kesbangpol-morowali-sosialisasi-pemilu-dan-pilkada-serentak-tahun-2024-bagi-kaum-gender

Kesbangpol Morowali, Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bagi Kaum Gender

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bagi Kaum Gender, bertajuk" Partisipasi Perempuan wujudkan De

dprd-morowali-gelar-rapat-paripurna-ke-enam-masa-persidangan-iii

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna ke Enam Masa Persidangan III

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke enam (6) Masa Persidangan III dengan agenda Pendapat Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Pemerintah Daera

rapat-paripurna-ke-20-tahun-sidang-2022-2023-akhiri-masa-persidangan-i-dprd-morowali

Rapat Paripurna ke-20 Tahun Sidang 2022-2023 Akhiri Masa Persidangan I DPRD Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Be

pemkab-morowali-hadiri-paripurna-pandangan-umum-fraksi-terhadap-rapbd-perubahan-ta-2023-dan-ranperda-usul-pemerintah

Pemkab Morowali Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Perubahan TA 2023 dan Ranperda Usul Pemerintah

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, diwakili Asisten III Administrasi Umum, Husban Laonu, SP.,M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bu

menghitung-hari-menuju-popda-2022-bupati-morowali-pimpin-rapat-persiapan

MENGHITUNG HARI MENUJU POPDA 2022, BUPATI MOROWALI PIMPIN RAPAT PERSIAPAN

Morowalikab.go.id -Bungku- menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Tengah yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Agustus sampai 2 september 2022 di Kabupaten Morowali, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelengg