Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2237

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

bank-sampah-dan-pusat-daur-ulang-alternatif-pengendalian-sampah-di-kabupaten-morowali

Bank Sampah dan Pusat Daur Ulang ; Alternatif Pengendalian Sampah di Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan dengan pengurusan sebuah daerah maupun kota, banyak negara besar melakukan incineration atau pembakaran, yang menjadi alternatif dalam pembuangan sampah.   Perm

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-fokus-percepat-pemerataan-layanan-dasar-di-kecamatan-menui-kepulauan

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Fokus Percepat Pemerataan Layanan Dasar di Kecamatan Menui Kepulauan

Morowalikab.go.id - Menui Kepulauan – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf,  menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Hal ini disampaikan disela kunjungan resmi ke Keca

bupati-morowali-hadiri-upacara-phi-ke-94-di-bumi-raya

Bupati Morowali Hadiri Upacara PHI ke-94 di Bumi Raya

Morowalikab.go.id - Bumi Raya - Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 di Aula STQ Bumi Raya, Desa Bahonsuai, Senin (26/12/2022). PHI ke-94 itu bertajuk "Perempuan Berdaya Indonesia Maju, Morowali Lebih Seja

kadis-dukcapil-morowali-rosnawati-mustapa-resmi-purna-bakti

Kadis Dukcapil Morowali, Rosnawati Mustapa Resmi Purna Bakti

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morowali, Rosnawati Mustapa, resmi memasuki masa purna bakti pada 1 September 2025. Momen ini menandai berakhirnya pengabdian selama 35 tahun di

wakil-ketua-tp-pkk-morowali-tutup-rapat-konsultasi-pkk-2024

Wakil Ketua TP-PKK Morowali Tutup Rapat Konsultasi PKK 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Morowali, Dr.Hj.ST Asma Ul Husna Syah, SE.MM.,M.Si  dengan resmi menutup rapat konsultasi tentang pemantapan 10 program pokok PKK melaju