Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2264

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

kesbangpol-morowali-gelar-rakor-pemantauan-situasi-politik-di-witaponda

Kesbangpol Morowali Gelar Rakor Pemantauan Situasi Politik di Witaponda

Morowalikab.go.id – Bungku - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Situasi Politik dalam Daerah di Aula Kantor Kecamatan Witaponda, Selasa (10/2/2026). Kegiat

optimis-tingkatkan-pelayanan-ini-penegasan-bupati-morowali-lewat-musrenbang-kecamatan-bungku-timur

Optimis Tingkatkan Pelayanan, ini Penegasan Bupati Morowali Lewat Musrenbang Bungku Timur.

Morowalikab.go.id- Bungku- Pada Tahun 2023, APBD Kabupaten Morowali mengalami peningkatan dengan mencapai 1.9 Triliun, artinya bahwa program-program yang telah direalisasikan benar benar tepat sasaran, Maka dengan anggaran yang dicapai ini  kita

pemda-dan-dprd-morowali-setujui-lima-buah-ranperda-menjadi-perda

Pemda dan DPRD Morowali Setujui Lima Buah Ranperda Menjadi Perda

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari jumlah tersebut, 3 merupakan Ranperda usul DPRD dan 2 usul Pemda. H

tingkatkan-pengetahuan-serta-kapasitas-sdm-dinas-koperasi-dan-umkm-morowali-gelar-pelatihan-akuntansi-perkoperasian

Tingkatkan Pengetahuan Serta Kapasitas SDM, Dinas Koperasi UMKM Morowali Gelar Pelatihan Akuntansi Perkoperasian

Morowalikab.go.id, Bungku - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Morowali, menggelar Pelatihan Akuntansi Perkoperasian, bertempat di Gran Qafia Hotel, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Sulteng, Jumat (12/5/2023)

dpmptsp-morowali-dan-ketum-bpc-hipmi-morowali-ikuti-sosialisasi-kebijakan-penanaman-modal-tentang-kemitraan-antara-umkm-dan-koperasi-serta-investor

DPMPTSP Sulteng Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal tentang Kemitraan antara UMKM dan Koperasi serta Investor

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka peningkatan investasi melalui Kemitraan Usaha antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha besar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sat