Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2178

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

bupati-iksan-dan-wabup-iriane-iliyas-halal-bihalal-1446-h-di-kecamatan-wita-ponda

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf bersama Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas menghadiri acara Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda, Sabtu (12/4/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh pe

bupati-morowali-hadiri-soft-opening-ppr-hangout-place-bahodopi

Bupati Morowali Hadiri Soft Opening PPR Hangout Place Bahodopi

Morowalikab.go.id - Bahodopi - Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri Syukuran dan Soft Opening PPR Hangout Place Cafe and Resto di Kompleks Perumahan PPR Bahodopi Residence, Senin (10/10/2022) malam. Hadir di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten

pemkab-morowali-gelar-musrenbang-rkpd-2026-menuju-pemerintahan-bersih-dan-melayani

Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RKPD 2026: Menuju Pemerintahan Bersih dan Melayani

Morowalikab.go.id - Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Bappelitbangda Morowali, Selasa (18/03/25). Kegiatan ini dib

antisipasi-penyebaran-virus-corona-bupati-morowali-terbitkan-surat-edaran

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran

Bungku - morowalikab.go.id - Maraknya pemberitaan di Media mainstream dan media online tentang penyebaran virus corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengeluarkan Surat Edaran Bupati  tentang kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran virus Co

dprd-morowali-gelar-rapat-paripurna-setujui-rapbd-ta-2023

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna, Setujui RAPBD TA 2023

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke - 12 dan ke - 13 Masa Persidangan I, tahun sidang 2022-2023 di Gedung Serbaguna Achmad Hadie, Kelurahan Matano, Selasa (08/11/2022).