Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     1971

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

dinas-perpustakaan-sulawesi-tengah-gelar-sosialisasi-pengembangan-perpustakaan-berbasis-inklusif-sosial

Dinas Perpustakaan Sulawesi Tengah Gelar Sosialisasi Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusif Sosial

PPID - Morowalikab.go.id - BUNGKU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Sosialisasi Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusif Sosial bagi Kepala Desa Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara yang dilaksanakan di R

gelar-publik-hearing-tentang-4-buah-ranperda-dprd-serap-aspirasi-dan-ranperda-inisiatif

Sempurnakan Penyusunannya, DPRD Morowali Konsultasi Publik 4 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Konsultasi Publik atau Public Hearing terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.  Kegiatan yang dihadiri Organisas

hadiri-musrenbang-bungku-selatan-pj-bupati-morowali-tegaskan-kades-dan-kepala-opd-fokus-tuntaskan-program-skala-prioritas-bagi-masyarakat

Hadiri Musrenbang Bungku Selatan, Pj Bupati Morowali Tegaskan Kades dan Kepala OPD Fokus Tuntaskan Program Skala Prioritas Bagi Masyarakat

Morowalikab.go.id – Bungsel – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP, didampingi Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Morowali, Dr. Hj. St. Asma Ul Husna Syah, SE., M.M

bpc-hipmi-morowali-teken-mou-dengan-pemda-dan-bank-sulteng-cabang-bungku

BPC HIPMI Morowali Teken MoU dengan Pemda dan Bank Sulteng Cabang Bungku

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka memeriahkan HUT Indonesia ke - 76 dan hari UMKM Nasional yang jatuh pada 12 Agustus 2021, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Morowali menggelar talkshow dengan t

wakili-pj-bupati-morowali-asisten-i-pimpin-pertemuan-penolakan-tambang-dan-tuntutan-pemberhentian-kades-laroue

Wakili Pj Bupati Morowali, Asisten I, Pimpin Pertemuan Penolakan Tambang dan Tuntutan Pemberhentian Kades Laroue

Morowalikab.go.id - Bungku - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ir. Moh. Rizal Badudin yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali memimpin pertemuan bersama masyarakat Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur pada Kamis (18