Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2324

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

sekda-morowali-hadiri-program-gemapatas-atrbpn-di-bungku-barat

Sekda Morowali Hadiri Program GEMAPATAS ATR/BPN di Bungku Barat

Morowalikab.go.id, Bungku - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang bertempat di Balai Pertemuan Transmigrasi Desa

pemuda-morowali-kobarkan-semangat-persatuan-di-upacara-sumpah-pemuda-ke-96

Pemuda Morowali Kobarkan Semangat Persatuan di Upacara Sumpah Pemuda ke-96

Morowalikab.go.id-Bungku- Para Pemuda Morowali menggelorakan semangat persatuan dan nasionalisme dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Morowali. Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini mengusung tema &l

tanam-padi-organik-bupati-harap-hasilnya-bisa-sukses

Tanam Padi Organik, Bupati Harap Hasilnya Bisa Sukses

Morowalikab.go.id – Witaponda – Penanaman padi organik menjadi agenda utama kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Pertanian, Prof. Dr. Ir. Budi Indra Setiawan, M.Agr yang dikemas dalam acara gerakan tanam padi organik di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan

alhamdulillah-lampu-jalan-kecamatan-bumi-raya-dan-witaponda-akhirnya-menyala-berkat-upaya-pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail

Alhamdulillah! Lampu Jalan Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda Akhirnya Menyala Berkat Upaya PJ Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail

Morowalikab.go.id – Bungku - Terangnya harapan dan kebahagiaan mewarnai masyarakat Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah bertahun-tahun lamanya menantikan sinar lampu jalan yang akhirny

rembuk-stunting-2021-pemkab-morowali-teken-tiga-poin-komitmen-bersama

Rembuk Stunting 2021, Pemkab Morowali Teken Tiga Poin Komitmen Bersama

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPP dan KB) mengge