Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2027

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

dprd-sampaikan-pandangan-umum-fraksi-terhadap-penyampaian-nota-keuangan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2020

DPRD SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2020

Morowalikab.go.id-Bungku- DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna Ke-7  Masa Persidangan Ke III di Ruang Sidang Utama, Rabu (16/06). Agenda Rapat Paripurna tersebut adalah Pandangan Umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tenta

wujudkan-sinergitas-program-nasional-pemkab-morowali-sosialisasikan-gerakan-nasional-revolusi-mental

Wujudkan Sinergitas Program Nasional, Pemkab Morowali Sosialisasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental.

BUNGKU, morowalikab.go.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah, menggelar Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali,  Senin (

survei-kepuasan-masyarakat-terhadap-layanan-komunikasi-dan-informasi-dkisp

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI DKISP

Morowalikab.go.id- Bungku- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) menyelenggarakan urusan wajib non pelayanan dasar di bidang komunikasi dan informatika. Untuk itu, DKISP melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap l

pemkab-morowali-tandatangani-mou-dengan-universitas-sintuwu-maroso

Pemkab Morowali Tandatangani MoU dengan Universitas Sintuwu Maroso

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Universitas Sintuwu Maroso menandatangani kesepakatan bersama (MoU), di Ruang Kantor Bupati, 31 Mei 2022. Diketahui, Acara ini dilaksanakan setelah dilakukannya audiensi secara virtua

sekda-morowali-buka-sosialisasi-penilaian-kinerja-pegawai-asn

Sekda Morowali Buka Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai ASN

Morowalikab.go.id-Bungku- Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs.Yusman Mahbub M.Si membuka, Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokr