Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2058

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

dukung-tata-kelola-industri-smelter-menaker-buka-sosialisasi-perlindungan-ketenagakerjaan-di-morowali

Dukung Tata Kelola Industri Smelter, Menaker Buka Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan di Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), menggelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dalam M

irban-investigasi-tegaskan-komitmen-cegah-korupsi-di-kabupaten-morowali

Irban Investigasi Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku - Inspektur Pembantu Bidang (Irban) Investigasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Moh. Syahrul Rone, ST., M.A.P, menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Irban Investigasi difokuskan pada penanganan pen

rakor-pemda-morowali-membahas-pembukaan-pendaftaran-program-pendidikan-setara-d1-vokasi-industri

RAKOR PEMKAB MOROWALI - MEMBAHAS PEMBUKAAN PENDAFTARAN PROGRAM PENDIDIKAN SETARA D1 VOKASI INDUSTRI

Morowalikab.go.id – Bungku – Membahas pelaksanaan Pendaftaran Program Pendidikan Setara Diploma Satu  (D1) Vokasi Industri, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Balitbangda Morowali melakukan Rapat koordinasi, Rabu (6/4/22)

sekda-morowali-resmi-membuka-pendidikan-vokasi-manufaktur-pakaian-jadi-setara-d1-ta-20242025

Sekda Morowali Resmi Membuka Pendidikan Vokasi Manufaktur Pakaian Jadi Setara D1 T.A 2024/2025

Morowalikab.go.id - Bungku – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd., secara resmi membuka Pendidikan Vokasi Manufaktur Pakaian Jadi setara Diploma Satu (D1) untuk Tahun Akademik 2024/2025, Senin (

meriahkan-hut-ri-ke-74-pemkab-morowali-gelar-lomba-vokal-group

Meriahkan HUT RI Ke-74, Pemkab Morowali Gelar Lomba Vokal Group

PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Vokal Group di Rumah Jabatan Bupati Morowali Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah