Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2249

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

paripurna-dprd-penutupan-masa-sidang-ke-ii-ini-pidato-pj-bupati-morowali

Paripurna DPRD Penutupan Masa Sidang Ke- II, Ini Pidato Pj Bupati Morowali.

  Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali,  Ir.H  A Rachmansyah Ismail,  M. Agr, MP., diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi Pembangunan, Abd. Muttaqin SP, menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna Dewa

sosialisasi-kemudahan-perizinan-usaha-mikro-upaya-dinas-koperasi-dan-umkm-morowali-untuk-pemberdayaan-umkm

Sosialisasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro: Upaya Dinas Koperasi dan UMKM Morowali untuk Pemberdayaan UMKM

Morowalikab.go.id-Bungku- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Morowali mengadakan sosialisasi tentang kemudahan perizinan usaha mikro dalam upaya mendukung pemberdayaan UMKM, di Aula Hotel Qafia Morowali. Rabu (13/0

via-virtual-pemkab-morowali-ikuti-upacara-hut-provinsi-sulteng-ke-57

Via Virtual, Pemkab Morowali Ikuti Upacara HUT Provinsi Sulteng ke-57

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah ke-57, Selasa (13/04). Upacara yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., berlangsung se

bupati-morowali-letakkan-batu-pertama-pembangunan-ponpes-alkhairat-pulau-paku-sekaligus-lantik-kades-paw-desa-boelimau-dan-desa-were-ea

Bupati Morowali Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Alkhairat Pulau Paku, Sekaligus Lantik Kades PAW Desa Boelimau dan Desa Were Ea

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali Drs. Taslim secara resmi melantik dan mengukuhkan Kepala desa (Kades) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Boelimau dan Desa Were Ea, Kamis (19/1/2023). Acara pelantikan Kades PAW tersebut sekaligus dil

bupati-iksan-dan-dprd-teken-nota-kesepakatan-ranwal-rpjmd-morowali-2025-2029

Bupati Iksan dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Morowali 2025-2029

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM