Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2059

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

pemkab-morowali-dan-dprd-teken-nota-kesepahaman-rpjmd-20252029

Pemkab Morowali dan DPRD Teken Nota Kesepahaman RPJMD 2025–2029

Morowalikab.go.id – Bungku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD dan penandatanganan Not

pemkab-morowali-dan-yayasan-traction-energy-asia-jalin-kerjasama-dalam-pembangunan-daerah-rendah-karbon

Pemkab Morowali dan Yayasan Traction Energy Asia Jalin Kerjasama Dalam Pembangunan Daerah Rendah Karbon

Morowalikab.go.id -Makassar- Pemerintah Kabupaten Morowali bekerja sama dengan Yayasan Traction Energy Asia menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Data Teknokratik, Focus Group Discussion (FGD), dan Lokakarya Strategi Kebijakan Pembangunan Daerah Renda

bupati-morowali-launching-ptsp-di-kantor-kemenag-morowali

Bupati Morowali Launching PTSP di Kantor Kemenag Morowali

PPID – morowalikab.go.id – Bungku – Kementerian Agama Kabupaten Morowali gelar Launching Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (PTSP) tahun 2019, digelar di halaman Kantor Kementerian Agama, minggu (25/08/19). Dihadiri oleh Bupati Morowali, Drs. Tasli

sambut-1-muharam-1441-h-di-morowali-panitia-gelar-rapat-persiapan

Sambut 1 Muharam 1441 H Di Morowali, Panitia Gelar Rapat Persiapan

PPID - morowalikab.go.id - Bungku -  Persiapan Pelaksanaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1441 H di Kabupaten Morowali, Panitia peringatan 1 Muharam melaksanakan rapat lintas sektoral dalam rangka pemantapan persiapan menyambut 1 muharam di Aula Kantor

wujudkan-berbagai-pembangunan-kades-padalaa-komitmen-bangun-desa

Wujudkan Berbagai Pembangunan, Kades Padalaa Komitmen Bangun Desa

  Kepala Desa Padalaa, Harfudin   Morowalikab.go.id, Menui, Desa Padalaa merupakan salah satu Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Desa yang berjarak 3 KM dari Ibu Kota Ke