Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2114

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

pastikan-aman-bupati-morowali-jalani-vaksinasi-pertama

Pastikan Aman, Bupati Morowali Jalani Vaksinasi Pertama

morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Rujab Bupati Morowali Rabu, (24/02). Tak hanya Bupati, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Morowali, Ny.

bupati-morowali-hadiri-khatam-quran-tpq-al-masyhur-tudua-angkatan-ke-2

Bupati Morowali Hadiri Khatam Quran TPQ Al- Masyhur Tudua Angkatan Ke-2

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali, Drs Taslim hadir dalam acara khatam Qur'an Taman Pengajian Qur'an (TPQ) Al- Masyhur Tudua Angkatan Ke 2, yang diadakan di Masjid Al Masyhur Desa Tudua, Minggu (30/04/2023). Acara khatam Quran ini diikuti

popda-sulteng-2022-resmi-ditutup-palu-raih-juara-umum

POPDA Sulteng 2022 Resmi Ditutup, Palu Raih Juara Umum

Morowalikab.go.id - Bungku - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditutup, Jumat (02/09/2022). Berlangsung di Lapangan Sepak Bola Sangiang Kinambuka, POPDA ditutup oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariw

dinas-esdm-sosialisasi-perda-pengelolaan-pertambangan-minerba

Dinas ESDM Sosialisasi Perda Pengelolaan Pertambangan Minerba

PPID - morowalikab.go.id - BUNGKU - Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kab. Morowali, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Daerah Prov. Sulawesi Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah N

pemrov-sulteng-sosialisasi-perda-rzwp3k

Pemprov Sulteng Sosialisasi Perda RZWP3K

PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wi