Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2339

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

berlangsung-sederhana-pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-gelar-syukuran-atas-ruang-kerja-baru

Berlangsung Sederhana, Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Gelar Syukuran atas Ruang Kerja Baru

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr,.MP resmi pindah dari kantor sementara dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali yang terletak di Desa Matansala ke Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantor

bawaslu-morowali-gelar-sosialisasi-netralitas-asn

Bawaslu Morowali Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Morowalikab.go.id-Bungku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hotel Metro, Desa Bente, Jumat (14/10).  

rapat-paripurna-penyampaian-nota-keuangan-ta-2024-wabup-iriane-optimalisasikan-tata-kelola-keuangan-kabupaten-morowali

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan T.A 2024, Wabup Iriane : Optimalisasikan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali

gelar-publik-hearing-tentang-4-buah-ranperda-dprd-serap-aspirasi-dan-ranperda-inisiatif

Sempurnakan Penyusunannya, DPRD Morowali Konsultasi Publik 4 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Konsultasi Publik atau Public Hearing terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.  Kegiatan yang dihadiri Organisas

bupati-iksan-baharudin-wabup-iriane-iliyas-kunjungi-pasar-desa-bete-bete

Bupati Iksan Baharudin & Wabup Iriane Iliyas Kunjungi Pasar Desa Bete-Bete

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Wakil Bupati Iriane Iliyas melakukan kunjungan ke Pasar Desa Bete-Bete guna meninjau langsung kondisi pasar serta berdialog dengan para pedagang dan masyarakat,