Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2266

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

pemkab-morowali-gelar-gala-dinner-sambut-tim-aswadallat-yonif-825garuda-yudha-sakti

Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner, Sambut Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti di Tanah Tobungku

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar jamuan makan malam dalam rangka Asistensi Pengawasan Pengendalian Latihan Yonif TP 825/Garuda Yudha Sakti bersama Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti bersama rombonga

pembangunan-mall-pelayanan-publik-kabupaten-morowali-resmi-dimulai

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Morowali, Resmi Dimulai

Morowalikab.go.id - Bungku - Ditandai dengan Peletakan Batu oleh Bupati Morowali Drs. Taslim, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Morowali Resmi dimulai, Sabtu (04/06/22). Pembangunan Mall Pelayanan Publik yang dinaungi oleh Dinas Penanaman Moda

hadiri-paripurna-dprd-bupati-morowali-sampaikan-pendapat-akhir-ranperda-apbd-perubahan-dan-persetujuan-dua-buah-ranperda-usul-pemda

Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Ranperda APBD Perubahan dan Persetujuan Dua Buah Ranperda Usul Pemda

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada Kamis (30/09/21). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang

pj-sekda-morowali-abdul-wahid-hasan-buka-rakor-bidang-kesmas-dkp2kb

Pj Sekda Morowali Abdul Wahid Hasan Buka Rakor Bidang Kesmas DKP2KB

  Morowalikab.go.id – Bungku – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kesehatan

plh-sekda-morowali-husban-laonu-terima-mahasiswa-kka-febi-unismuh-kendari

PLH Sekda Morowali, Husban Laonu Terima Mahasiswa KKA FEBI Unismuh Kendari

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili PLH Sekda Husban Laonu, SP.,M.Si didampingi sejumlah pimpinan OPD teknis terkait menerima Mahasiswa Kuliah Kerja Amaliah (KKA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Muh