Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2346

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

dprd-morowali-gelar-paripurna-persetujuan-1-buah-ranperda-usul-pemerintah-daerah-dan-4-buah-ranperda-inisiatif-dprd-tahun-2021

DPRD Morowali gelar Paripurna persetujuan 1 buah Ranperda Usul Pemerintah Daerah dan 4 buah Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2021

Morowalikab.go.id-Bungku-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Morowali gelar paripurna Ke-11 dan 12 Masa persidangan III Tahun 2021 dengan Agenda Persetujuan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan 4 buah Ranperda

pemkab-morowali-sosialisasikan-perbup-new-normal

Pemkab Morowali Sosialisasikan Perbup Pedoman Pelaksanaan Tatanan New Normal

Morowali, IKP Kominfo, Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Tim gugus tugas pecepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Pe

secara-virtual-diskominfo-morowali-kuti-launching-kompetisi-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik-tahun-2021

Secara Virtual, Diskominfo Morowali kuti Launching Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021

Morowalikab.go.id, Bungku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Daerah Kabupaten Morowali, Bachtiar Peohoa, ST, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Sadeli Karim, ST., M.M, mengikuti kegiatan peluncuran atau Launchin

tim-lomba-desa-dan-kelurahan-tingkat-provinsi-sulteng-menilai-desa-sampeantaba-kabupaten-morowali

Tim Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulteng Menilai Desa Sampeantaba Kabupaten Morowali

  Morowalikab.go.id, Witaponda, Untuk mengevaluasi perkembangan desa, kurun waktu dua tahun (2021-2022), Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Kepala Dinas PMDP3A, Mohamad Nadir, menggelar penilaian di Desa Sampeantaba,

tiba-di-ampana-kafilah-stqh-morowali-disambut-hangat-pemkab-touna

Tiba di Ampana, Kafilah STQH Morowali Disambut Hangat Pemkab Touna

Morowalikab.go.id, Ampana, Setelah melalui perjalanan panjang dari kota Bungku, Tim Official dan peserta Lomba STQH tingkat Propinsi Sulawesi Tengah dari Kabupaten Morowali mendapat Sambutan atau Penjemputan selamat datang dari Pemkab Touna di&nbs