Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2097

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

reformer-alamsyah-sstp-mec-dev-seminar-rancangan-proyek-perubahan-aplikasi-pengelolaan-barang-milik-daerah-secara-virtual

Bupati Morowali Hadiri Seminar Rancangan Proyek Perubahan Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Reformer Alamsyah, S.STP, MEC., DEV, Secara Virtual

Morowalikab.go.id- Bungku – Rabu (14/07), Bupati Morowali Drs.Taslim menghadiri Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XI dengan Reformer Kepala BPKAD Morowali Alamsyah, S.STP

peresmian-program-tps-3r-dihadiri-oleh-staf-ahli-bidang-hukum-sdm-komitmen-untuk-pengelolaan-sampah-yang-berkelanjutan

Peresmian Program TPS 3R Dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum & SDM: Komitmen untuk Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

  Morowalikab.go.id-Bungku- Saat ini sedang dilaksanakan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan SE Kabupaten Morowali, Maka kami (red;pemkab) mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk memberikan usulan-usulannya terkait program

berikut-tanggapan-pemerintah-daerah-terhadap-ranperda-inisiatif-dprd

Berikut Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD

morowalikab.go.id - Bungku - Rabu, (17/03) bertempat di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Rapat Paripurna ke - 6 (enam) masa persidangan II Tahun sidang 2020-2021 digelar. Agenda Rapat Paripurna tersebut terkait

upacara-hut-morowali-ke-23-bupati-urai-capaian-kinerja-pemda-morowali

Upacara HUT Morowali ke-23, Bupati Urai Capaian Kinerja Pemda Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Morowali yang ke-23, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyelenggarakan upacara bendera di Alun-Alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala, Senin (05

pj-bupati-morowali-perkuat-infrastruktur-penanggulangan-banjir-di-desa-dampala-dan-unsongi

Pj Bupati Morowali; Perkuat Infrastruktur Penanggulangan Banjir di Desa Dampala dan Unsongi.

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, terus bergerak cepat dalam upayanya untuk mengatasi masalah banjir di wilayah Kabupaten Morowali. Setelah melakukan tinjauan pasca bencana banjir di D