Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2066

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

pmdp3a-gelar-rapat-koordinasi-program-inovasi-desa

PMDP3A Gelar Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa

PPID - Morowalikab.go.id - Bungku - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kab. Morowali menggelar rapat koordinasi Program Inovasi Desa (PID) dengan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Pantai Tapu

bagian-hukum-setkab-morowali-tuntaskan-konsultasi-publik-tiga-raperda

Bagian Hukum Setkab Morowali Tuntaskan Konsultasi Publik Tiga Raperda

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Morowali bekerjasama dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah menggelar Konsultasi Publik atas tiga buah Rancangan Peratur

bupati-morowali-resmikan-taman-mangrove-desa-tofuti

Bupati Morowali Resmikan Taman Mangrove Desa Tofuti

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim, meresmikan Kawasan Taman Wisata Magrove Lafutu Beach desa Tofuti dirangkaikan dengan peringatan Hari Perencanaan gerakan 1 Juta Pohon pada 10 Januari, Bertempat di Desa Tofuti Kecamatan Bungku T

karnaval-budaya-indonesiana-ii-kontingen-morowali-persembahkan-tarian-luminda-dan-ndengu-ndengu

Karnaval Budaya Indonesiana II, Kontingen Morowali Persembahkan Tarian Luminda dan Ndengu-ndengu.

PPID - morowalikab.go.id - Buol - Untuk mensukseskan dan memeriahkan gelar Budaya Indonesiana II Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Iring-iringan pawai Budaya 13 Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah mempersembahkan sejumlah atraksi budayanya pad

gelar-publik-hearing-tentang-4-buah-ranperda-dprd-serap-aspirasi-dan-ranperda-inisiatif

Sempurnakan Penyusunannya, DPRD Morowali Konsultasi Publik 4 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Konsultasi Publik atau Public Hearing terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.  Kegiatan yang dihadiri Organisas