Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  Friday 30 April 2021   Winda Bestari     2345

 

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-14 - Copy

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasal 5 ayat 1 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi via virtual, Jumat (30/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D., dan dihadiri oleh para pejabat eselon I, lingkup Kemendagri serta diikuti oleh 260 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Media Center, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, Kadis Kominfo, Bachtiar Peohoa, ST., dan sejumlah pejabat OPD di lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali.

Adapun yang dapat diselesaikan dengan PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:

1.Penyelesaian Batas Daerah;

2.Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;

3.Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;

4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan

5.Penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.

WhatsApp Image 2021-04-30 at 13-21-48

Mendagri dalam arahannya menguraikan beberapa keuntungan melalui penetapan batas daerah. Ia menekankan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

"Manfaat dari ditetapkannya batas daerah yaitu adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA", Terang Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut, Mendagri kemudian menyampaikan beberapa instruksi di antaranya;

1. Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah;

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian dengan membuat rencana aksi percepatan batas;

3. Mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah;

4.  Melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Berita Terkait

sertijab-bupati-dan-wabup-morowali-iksan-tegaskan-komitmen-wujudkan-visi-misi

Sertijab Bupati dan Wabup Morowali, Iksan Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Misi

Morowalikab.go.id - Bungku - Serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Bupati Morowali, Yusman Mahbub, kepada Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, dan Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, periode 2025-2030, resmi dilaksanakan pada

morowali-turunkan-45-personel-gabungan-di-peringatan-hut-damkar-pol-pp-dan-satlinmas-di-parigi-moutong

Morowali Turunkan 77 Personel Gabungan di Peringatan HUT Damkar, Pol PP, dan Satlinmas di Parigi Moutong

Morowalikab.go.id - Parigi Moutong – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-106 Pemadam Kebakaran (Damkar), ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinm

pemkab-morowali-terima-kunker-komisi-v-dpr-ri-tinjau-infrastruktur-dan-transportasi-di-morowali

Pemkab Morowali Terima Kunker Komisi V DPR RI, Tinjau Infrastruktur dan Transportasi di Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali, menerima Kunjungan kerja (Kunker) Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada, Rabu (4/10/2023).

rapat-paripurna-pemkab-morowali-sampaikan-usulan-lima-ranperda-dan-rancangan-perubahan-apbd-2025

Rapat Paripurna, Pemkab Morowali Sampaikan Usulan Lima Ranperda dan Rancangan Perubahan APBD 2025

Morowalikab.go.id, Bungku - Atas Nama Bupati Morowali, Sekretaris daerah (Sekda) Drs. Yusman Mahbub, M.Si.,menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Morowali, Desa Bahor

menuju-haul-guru-tua-ke-51-perjuangan-sang-guru-melawan-penjajah-hingga-menetap-di-indonesia

MENUJU HAUL GURU TUA KE-51: Perjuangan Sang Guru Melawan Penjajah Hingga Menetap di Indonesia

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Habib Idrus atau yang lebih dikenal dengan Guru Tua merupakan tokoh pejuang dan tonggak islam di Indonesia Timur, khususnya Provinsi Sulawesi Tengah. Sepanjang hidupnya, ulama yang akrab disapa Guru Tua ini dikenal