Friday 22 November 2019
helman kaimu
2041
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Ekonomi melakukan peninjauan secara mendadak atau sidak, guna mengawasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Tim yang tergabung dari Dinas Satpol-PP, Badan Kesbangpol, Dinas Perindag, dan Bagian Ekonomi menyasar Penjual BBM bersubsi diantaranya SPBU Desa Bahomohoni dan Penjual Gas Elpiji.
Sidak ini dilakukan Guna mengawal kebijakan Bupati Morowali terkait penyalurahan BBM bersubsidi yang adil dan merata serta tepat sasaran, kami dari tim gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi, Dinas Sat Pol-PP, Badan Kesbangpol, dan Dinas Perindag melakukan pengawasan terkait dengan penyaluran BBM bersubsidi. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, H. Muh. Yusuf, S.Pi, pada Kamis (21/11/19) sore.
Muh. Yusuf menambahkan, sidak yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM bersubsidi, tetapi juga pemasok Gas Elpiji. ‘’Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran semua bentuk BBM harus dijual berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan rekomendasi yang sudah diterbitkan Pemerintah Daerah serta memastikan pembagian BBM bersubsidi secara adil dan merata khususnya bagi masyarakat pemegang rekomendasi’’, ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Morowali tersebut mengatakan bahwa dalam pengawasan penyaluran BBM ini, Pemerintah Daerah akan menugaskan Sat Pol-PP untuk mengawasi proses pendistribusiannya, ini dilakukan demi untuk menertibkan orang yang berhak mendapatka BBM bersubsidi. Selain itu, dalam pelayanan pengisian BBM harus juga diupayakan kendaraan yang antrian kemudian masyarakat pemegang rekomendasi asli dari Pemerintah Daerah.
Muh. Yusuf berharap pengelola SPBU dan masyarakat dapat membantu pemerintah daerah dalam mensukseskan kebijakan ini, jika masyarakat menemukan atau mengetahui kejanggalan dalam pendistribusian BBM tidak sesuai dengan rekomendasi Pemda, masyarakat dapat menghubungi pengawas Pemerintah Daerah yakni pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
‘’Pemerintah Daerah tentu membutuhkan dukungan dari pihak pengelola SPBU dan masyarakat dalam mensukseskan kebijakan kami, utamanya dalam hal penyaluran BBM secara adil dan merata sesuai dengan rekomendasi Pemerintah daerah yang sudah ditetapkan. Olehnya mulai saat ini pengelola SPBU segera menertibkan penyaluran BBM bersubsidi dengan baik’’, pungkas Yusuf. (Foto/Reporter IKP Kominfo HK)