Wednesday 09 September 2020
Octaviana Latong
1128
Morowalikab.go.id-Bungku- Pemkab Morowali mengikuti video conference rapat koordinasi penanganan dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada serentak tahun 2020. Kegiatan berlangsung di aula Kantor Bupati, Rabu (9/9/2020)
Rapat virtual tersebut diikuti Bupati Morowali Drs. Taslim, Wakil Bupati Morowali Dr. H.Najamudin S.Ag, S.Pd, M.Pd, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna S.IK, M.IK, Ketua KPU Morowali Ervan, Ketua Bawaslu Morowali Mahfud Supu, beserta Forkompimda Morowali.
Dalam rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahmud Md dan dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintahan pusat serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Menkopolhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, Menyampaikan bahwa penundaan pilkada serentak tahun 2020 pada waktu yang lalu merupakan pilihan kebijakan terbaik pemerintah bersama dengan DPR RI dan penyelenggara pemilu sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan desember 2020 nanti harus dilakukan dengan syarat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta tetap menjaga nilai-nilai demokrasi disetiap tahapan pilkada serentak 2020.
Mahmud MD juga menjelaskan implementasi kebijakan telah dilakukan baik dari pemerintah maupun penyelenggara pemilu, antara lain adalah melalui Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota & Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 dan Perbanwaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Sementara, Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. menegaskan bahwa kementerian dalam negeri akan bertindak tegas kepada pasangan calon baik incumbent maupun petahana yang berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dengan mempertimbangkan opsi sanksi berupa penundaan pelantikan, mengikuti pendidikan dan pelatihan serta tidak akan memenuhi usulan penunjukan PJS oleh Gubernur apabila gubernur tidak mampu mengendalikan KDH/WKDH yang tidak taat protokol kesehataan.
Muhammad Tito Karnavian meminta agar tiap-tiap daerah yang akan melakukan pilkada serentak tahun 2020 untuk melakukan rapat masing-masing dengan mengundang parpol dan kontestan untuk menyampaikan aturan-aturan sebagai contoh apabila leadnya KPUD maka temanya adalah menjelaskan terkait tahapan-tahapan dan pelaksanaan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, apabila leadnya kepolisian maka temanya adalah pengamanan pilkada.