Tuesday 19 November 2019
kary kabidikp
2364
PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. (Selasa, 19/19), bertempat di ruang rapat Kantor Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah (BP3D) Kab. Morowali, dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim SIMDA Perencanaan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris BP3D, Hasyim, dan dihadiri Sekretaris Inspektorat, Bagus Sedijanto, Kabid IKP, Kary Marunduh dan Kabid E-Government, Husni Rais, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Melalui penjelasan yang disampaikan oleh Hasyim, bahwa rapat kali ini akan membentuk tim kerja dalam persiapan implementasi SIMDA Perencanaan di Pemda Morowali. Menurut Hasyim, jika SIMDA Perencanaan ini akan dilaksanakan pada Tahun 2020, sehingga sangat dibutuhkan bimbingan teknis agar proses penerapan SIMDA Perencanaan dapat dilaksanakan tanpa kendala.
"SIMDA Perencanaan ini harus segera diterapkan di tahun 2020, olehnya harus segera dibentuk tim kerja untuk memastikan terintegrasinya SIMDA Perencanaan dengan SIMDA Keuangan yang ada sekarang ini", ujar Hasyim.
"Tim kerja yang akan dibentuk haruslah beranggotakan mereka yang benar-benar mampu bekerja keras dan memiliki kapabilitas di bidang IT karena tim mempunyai tugas berat dalam menginput data dan dokumen ke SIMDA Perencanaan", lanjutnya.
Menurut Ayub Sukresno, Auditor BPKP Sulawesi Tengah, jika SIMDA Perencanaan merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sebagia sebuah sistem, maka SIMDA Perencanaan merupakan kesepakatan dari beberapa pihak, diantaranya KPK yang bertujuan untuk menghadirkan sistem yang mampu menciptakan sinkronisasi dokumen perencanaan.
"SIMDA Perencanaan bukanlah aplikasi, tetapi sistem. Karenanya, SIMDA Perencanaan harus terintegrasi dengan sistem lainnya, khususnya dengan SIMDA Keuangan, sehingga dapat menciptakan keselarasan dokumen perencanaan", jelas Ayub.
"Semua aplikasi yang digunakan oleh pemda harus ditarik ke dalam SIPD, sehingga sifatnya mandiri dan efisien", tegas Ayub
Oleh karena itu, pemda harus segera membentuk tim terpadu untuk mengelola informasi di daerah. Tim terpadu ini akan bekerja dalam waktu singkat untuk memastikan SIMDA Perencanaan dapat diterapkan di tahun 2020.
Adapun dokumen yang wajib diintegrasikan dalam SIMDA Perencanaan, diantaranya: RPJM, Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama, Standar Satuan Harga, dan dokumen lainnya.
Menurut Hasyim, "tim kerja atau tim terpadu akan segera dibentuk bersama dengan uranian tugas masing-masing sesuai dengan apa yang dibutuhkan, melalui surat keputusan bupati", tutupnya.
(KOMINFO/ kary), Foto: Tiya Lestari).