Thursday 12 February 2026
helman kaimu
56
Morowalikab.go.id – Bungku - Camat Witaponda, Nasron, menegaskan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kecamatan Witaponda menetapkan penyelesaian persoalan tapal batas desa sebagai program skala prioritas. Meski tetap memperkuat pelayanan umum kepada masyarakat, pihaknya menilai persoalan batas wilayah perlu segera dituntaskan guna mencegah potensi konflik di kemudian hari. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Ruang Kerjanya usai pelaksanaan pasar murah pada Kamis (12/2/26).
Nasron menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan bupati, camat menjalankan sebagian kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas tersebut, stabilitas dan kejelasan administrasi wilayah menjadi faktor penting. Oleh karena itu, penyelesaian tapal batas dinilai strategis untuk mendukung kelancaran pembangunan dan tertib administrasi pemerintahan desa.
Ia mengungkapkan, sejumlah tapal batas yang hingga kini masih berlarut-larut di antaranya antara Desa Moahino, Ungkaya, dan Desa Emea. Selain itu, terdapat pula persoalan batas wilayah antara Desa Emea dan Sampeantaba dengan salah satu desa di kecamatan tetangga. Pemerintah kecamatan, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa guna mempercepat proses penyelesaian.
Menurut Nasron, jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan di masa mendatang, terlebih dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan lahan serta pembangunan. Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum penyelesaian seluruh persoalan batas wilayah yang ada di Kecamatan Witaponda.
Di akhir keterangannya, Nasron mengajak seluruh pemerintah desa dan masyarakat untuk menahan diri serta menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan agar persoalan tapal batas dipercayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sembari tetap mengedepankan pelayanan umum sebagai tugas pokok dan fungsi pemerintah kecamatan.
Top of Form
Bottom of Form