Monday 10 August 2020
Winda Bestari
2143
morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah menggelar rapat dengan Serikat Pekerja di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (10/08/20). Rapat dipimpin oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, dan dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja di antaranya SP - SMIP, DPC - FPE, SPIM dan FSPNI.Hadir pula di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si., Kapolres Morowali, AKBP Indra Bayu Wiguno, SH, S.IK, M.IK., perwakilan OPD teknis dan PT IMIP.
Melalui rapat tersebut, diskusi menitikberatkan pada dua tuntutan Serikat Pekerja yaitu pemanggilan bagi karyawan yang "dirumahkan" dan pemberian hak cuti karyawan. Taslim dalam sambutannya berujar bahwa Pemerintah Daerah selaku fasilitator selalu mendukung seluruh keinginan baik dari berbagai pihak. Ia melanjutkan, sayangnya semua belum terealisasi akibat terhalang oleh pandemi.
"Kami (red:Pemda) selalu support semua hal baik dari serikat maupun perusahaan. Namun saat ini beberapa sulit ditunaikan akibat adanya sebaran COVID-19", ujar Taslim.
Lanjutnya, "pada prinsipnya, perjuangan dari serikat, sangat jelas. Dan tentu memiliki hubungan erat terhadap visi misi Pemda, peningkatan kesejahteraan dengan mempekerjakan masyarakat. Namun kenyataan hari ini, banyak persoalan yang dihadapi sehingga kepentingan masyarakat terhalangi akibat pandemi" ucap Taslim.
olehnya, ia mengajak seluruh pihak yang hadir untuk berdiskusi dengan serius agar keputusan yang dibuat tidak menimbulkan masalah kedepannya.
Adapun hasil diskusi yang diperoleh adalah;
- Perusahaan melakukan validasi data dari Serikat Pekerja sebanyak 800 karyawan yang "dirumahkan" dan telah tinggal berbulan-bulan di Morowali.
- Lakukan pemanggilan bagi karyawan yang "dirumahkan" dan telah lama menetap di Morowali.
- Dalam rangka mengantisipasi keterbatasan ruang isolasi, Pemerintah Daerah menyarankan agar pemanggilan karyawan yang "dirumahkan" harus dilaporkan kepada pemerintah agar dapat dibantu proses pengawasan karantinanya.
- Pemerintah Daerah siap memfasilitasi ruang isolasi bagi karyawan untuk dikarantina.
- Adanya transparansi atau keterbukaan informasi dari pihak perusahaan untuk setiap langkah kebijakan yang dikeluarkan agar menghindari terjadinya kegaduhan akibat hoaks.
- Lakukan uji SWAB bagi karyawan yang berasal dari luar daerah.
- Pemberian hak cuti akan segera dilakukan saat proses pemanggilan karyawan berjalan baik.