Tuesday 01 September 2020
helman kaimu
2192
Morowali, IKP, Kominfo, Didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Faruk Jibran, SH dan Sekretaris Inspektorat Daerah, Nur Alam, S.Pd.,M.Pd, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenri A. Waru, SH., MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) di Ruang Kerja Bupati Morowali, Rabu (02/09/20).
Penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara disaksikan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Gerry Yasid, SH.,MH.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual diikuti seluruh Kepala Daerah dan Kajari Kabupaten dan Kota se - Sulteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng, Longki Janggola, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kajati Sulteng atas dukungannya dalam penandatanganan kerjasama antara Pemrov dan Kepala Daerah se - Sulteng serta Kajati dan Kajari se Sulteng dalam upaya mendukung pengamanan dan penertiban aset milik daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.
‘’Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kajati dan jajarannya yang telah bersedia mendukung program Pemrov Sulteng dalam rangka mengamankan dan menertibkan aset milik Pemrov Sulteng, untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum dan transparansi serta keterbukaan, esensi, akuntabilitas demi mewujudkan visi pembangunan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing,’’ ujar Longki.
Sementara itu, Kajati Sulteng, Gerry Yasid mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan penandatanganan kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kajati serta Kajari Se Sulteng dalam menyelesaikan permasalahan penertiban aset milik Pemda dalam mewujudkan Prov Sulteng Maju dan berkembang.
‘’Maksud dan Tujuan kerjasama adalah menyelesaikan permasalahan pelaksanaan Program Manajemen dan Penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan ruang lingkup Nasional serta penyelesaian masalah teknis penertiban aset sebagai bagian dari penyelamatan Keuangan Negara,’’ jelasnya.
Gerry menambahkan, Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah monumental dalam bentuk kesadaran dan pemahaman bersama membangun jaringan kerjasama, sinergitas, dan kolaboratif dari lintas sektoral adalah merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang secara efektif dan efisien.
‘’Penandatanganan ini sebagai momentum yang strategis sebagai wujud keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan pemda sehingga diharapkan dapat terbangun sinergitas dalam mewujudkan Sulteng Maju, dan berkeadilan. Selain itu, kerjasama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, berhasil guna bagi masyarakat. Olehnya kepada seluruh Kajari se Sulteng menindak lanjuti MoU ini dan segera melakukan pendampingan kepada Pemda Bupati dan Walikota dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangundangan yang berlaku dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset Pemda se Prov Sulteng,’’ pungkasnya.