Sunday 18 February 2024
Salsadila Rahim
472
Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Kompleks perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (19/02/24) pagi.
Apel pagi rutin yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Drs. H. Abd Wahid Hasan M.Pd mewakili Penjabat Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam pelaksanaan Upacara 17 Bulan Berjalan akan ditiadakan. Kedepannya Pemkab Morowali hanya akan melaksanakan Upacara tertentu saja, diantaranya Upacara 17 Agustus memperingati Hari Kemerdekaan RI, Upacara Hari-hari Besar dan Upacara Memperingati Hari Jadi Kabupaten serta Provinsi, hal ini berdasarkan hasil Bimtek oleh bagian Protokol.
Lebih lanjut, dalam penyampaiannya, Kadis DPAMDP3A tersebut mengingatkan bahwa pihak BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah hari ini telah tiba di Morowali, dan esok harinya akan dilaksanakan pertemuan oleh semua kepala OPD bersama BPK RI, diharapkan agar seluruh pimpinan OPD untuk hadir bersama seluruh Bendahara OPD untuk mempersiapkan data atau dokumen yang terkait dengan masalah pemeriksaan BPK RI.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, menegaskan untuk seluruh pimpinan OPD agar tidak lagi melakukan perekrutan terhadap tenaga Honorer atau Pekerja Harian Lepas (PHL) di dalam struktur Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten, hal tersebut berlandaskan pada hasil Rapat Kerja Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia terkait Aparatur Sipil Negara dan P3K yang terdapat dalam ketentuan peraturan per Undang-undangan. Diketahui, beberapa bulan lalu Pj Bupati Morowali telah menandatangani edaran terkait larangan untuk menerima tenaga Honorer atau PHL di seluruh OPD lingkup Pemkab Morowali.
Ditambahkannya, Sekda Morowali juga menyampaikan bahwa bulan Desember mendatang tidak ada lagi istilah PHL diseluruh lingkungan pemerintah, semua akan di masukkan kedalam P3K dan untuk yang tidak masuk dalam penerimaan P3K, maka akan dikeluarkan dari Pemerintah Daerah. Untuk hal itu, diharapkan untuk seluruh tenaga PHL di daerah agar benar-benar belajar untuk menghadapi Ujian P3K yang akan datang dikarekankan penerimaan P3K ini melalui perhitungan Standar Nilai atau pasing grade.