Wednesday 05 July 2023
Ketut Suta
562
Morowalikab.go.id, Bungku - Wakil Bupati Morowali, Dr.H.Najamudin, S.Ag.,S.Pd.,M.Pd.,menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (5/7/2023).
Agenda pembahasan pada Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 tersebut terkait, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran (T.A) 2024.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali Kuswandi, S.I.P.,dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, bersama para Asisten/Staf Ahli, Unsur Forkopimda Morowali, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa, sesuai amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2029, bahwasanya kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (1), kepada DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
"Jika mengacu regulasi yang ada bahwa, penyampaian KUA dan PPAS dilaksanakan pada hari ini telah memenuhi syarat dan perlu diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pemerintah daerah. Karena penyampaian KUA dan PPAS tergolong cepat, dan membuktikan pemerintah daerah bersungguh-sungguh di dalam pembangunan daerah Tahun 2024," tutur Kuswandi saat membuka Rapat Paripurna.
Sementara dalam pidato pengantar nota keuangan KUA-PPAS yang dibacakan Wakil Bupati Morowali, Najamudin menyampaikan, pemerintah daerah akan semaksimal mungkin mewujudkan segala cita-cita atau visi dan misi yang dicapai dengan kondisi anggaran yang tersedia.
Adapun KUA T.A 2024 menjabarkan anggaran program kegiatan yang berdasarkan RKPD Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Mengingat tahun tersebut merupakan tahun transisi pemilihan serentak dan menuju kebijakan periode masa jabatan yang sama setiap kepala daerah di Indonesia.
"Kebijakan yang dirumuskan kita tuangkan dalam satu dokumen perencanaan yaitu KUA dan PPAS, sehingga dapat diketahui berbagai program kegiatan sebagai wujud cita-cita yang akan dicapai Pemerintah Morowali sesuai dengan amanah atau mandat yang diberikan oleh negara, sehingga selesai pada target waktu atau masa yang telah ditentukan dalam rangka memenuhi prinsip pembangunan yang berkelanjutan," tutur Najamudin.
Orang Nomor Dua di Bumi Tepe Asa Moroso itu mengatakan, KUA yang disusun memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjadi wadah mensinkronkan antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
Setelah mengetahui kondisi dan proyeksi ekonomi makro Kabupaten Morowali, maka pemerintah daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah antaranya arah kebijakan pendapatan Tahun 2024 diproyeksikan Rp 1.541.856.288.037, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan Rp 408.728.411,147, Pendapatan Transfer diproyeksikan Rp 1.133.127.876.890. Kemudian Arah Kebijakan Belanja Tahun 2024 ditetapkan Rp 1.549.793.669.487. Adapun Lebijakan Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan ditetapkan Rp 11.000.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp 3.062.618.550.
Penyusunan anggaran Tahun 2024 ini secara umum disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan dan skala prioritas pembangunan daerah, dalam hal ini belanja daerah yang direncanakan tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah. Prinsip dalam pengelolaan keuangan, maka pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran pendapatan yang optimis tercapai, sedangkan pada sisi belanja adalah merupakan batas tertinggi yang dapat dibelanjakan.
"Sejalan dengan hal tersebut dalam melakukan belanja, Pemkab Morowali harus tetap berpegang pada pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai stakeholdernya untuk menjaga eksistensi Penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam belanja Tersebut dapat disertai tolak ukur kinerja yang terukur pada indikator hasil, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari setiap urusan pemerintahan," ujarnya.
Kemudian Najamudin menjelaskan, dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan sesuai yang termuat dalam RKPD Tahun 2024, didasarkan pada RPD 2024-2026, sehingga berdasarkan perencanaan tersebut, maka Kabupaten Morowali Tahun 2024 menetapkan tema pembangunannya adalah "Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Peningkatan Ketahanan Sosial, Pertumbuhan Ekonomi Inklusif serta Pembangunan Berkelanjutan".
"Selanjutnya tema tersebut dijabarkan ke dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan yang masing-masing akan dijelaskan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang akan dibahas bersama dengan DPRD Morowali, sehingga mencapai kesepakatan bersama di atas kepentingan masyarakat Kabupaten Morowali," tutupnya menambahkan.
Kegiatan Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta ditutup penyerahan dokumen laporan nota KUA-PPAS oleh Wakil Bupati Morowali kepada Ketua DPRD Kabupaten Morowali.