Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2682

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pemkab-morowali-gelar-sosialisasi-dan-bimbingan-survey-kepuasan-masyarakat

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Survey Kepuasan Masyarakat

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka upaya perbaikan pelayanan publik daerah, Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten Morowali melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Survey Kepuasan Masyarakat sesuai Peraturan Bupati Morowali

pemkab-lakukan-evaluasi-progress-pelaksanaan-program-pendidikan-setara-d1-vokasi-industri-kabupaten-morowali-tahun-ajaran-20222023

Pemkab Lakukan Evaluasi Progress Pelaksanaan Program Pendidikan Setara D1 Vokasi Industri Kabupaten Morowali Tahun Ajaran 2022/2023

  Morowalikab.go.id - Bungku - Guna meningkatkan kualitas SDM Morowali, mengantisipasi kebutuhan tenaga industri dan menurunkan angka pengangguran, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat di Ruang Kerja Kepala Bappelitbangda, Sela

penuhi-hak-masyarakat-transmigrasi-bupati-morowali-serahkan-156-sertifikat

Penuhi Hak Masyarakat Transmigrasi, Bupati Morowali Serahkan 156 Sertifikat

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk memenuhi hak masyarakat transmigrasi di Kabupaten Morowali, Bupati, Drs. Taslim didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Abdurahman dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali menyera

sekda-morowali-lepas-kafilah-morowali-ikuti-mtq-xxix-di-banggai

Sekda Resmi Lepas Kafilah Morowali Ikuti MTQ XXIX di Banggai

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si melepas kafilah Kabupaten Morowali untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-29 tingkat Provinsi Sula

reposisi-strategis-badan-kesatuan-bangsa-dan-politik-dalam-pelaksanaan-urusan-pemerintahan-umum-di-kabupaten-morowali

Reposisi Strategis Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Di Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Bidang Ekonomi, Sosial Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Morowali, Zulkifly Bagenda, menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan Umum merup