Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2582

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-diskusi-publik-tema-raja-raja-dan-struktur-birokrasi-pemerintahan-kerajaan-bungku-yang-di-gelar-kamputocom

Bupati Morowali Buka Diskusi Publik Tema “Raja-raja dan Struktur Birokrasi Pemerintahan Kerajaan Bungku” yang di gelar Kamputo.com

Morowalikab.go.id-bungku- Disadur dari Kamputo.com, Bupati Morowali Drs. Taslim buka diskusi publik yang digelar oleh kamputo.com dengan tajuk “Raja-raja dan Struktur Birokrasi Pemerintahan Kerajaan Bungku” Secara Virtual di ruangan Media

bpbd-morowali-gelar-sosialisasi-penyusunan-kajian-risiko-bencana

BPBD Morowali Gelar Sosialisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Sosialisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (12/08/2022). Sosialisasi tersebut beker

bupati-morowali-melantik-pejabat-administrator-kepala-desa-dan-pejabat-pengawas-di-lingkup-pemkab-morowali

Bupati Morowali Resmi Melantik 3 Pejabat Administrator, 2 Kepala desa dan 5 Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator, kepala desa dan pejabat pengawas di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Morowali, di Gedung Serbaguna Ahmad Hadi, Kel. Matano Selasa (04/01/2

wakili-pj-bupati-morowali-asisten-bidang-administrasi-umum-husban-laonu-buka-dengan-resmi-rapat-koordinasi-dan-sinkronisasi-data-pemilih-pada-pilkada-2024-mendatang

Wakili PJ Bupati Morowali, Asisten Bidang Administrasi Umum Husban Laonu Buka dengan Resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih Pada Pilkada 2024 Mendatang

Morowalikab.go.id-Bungku- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penduduk dan Data Pemilih pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan menjelang 27 November 20024 nanti. Hal ini demi me

pln-resmikan-infrastruktur-listrik-skala-besar-di-morowali-bupati-iksan-listrik-jalan-dan-air-bersih-adalah-kunci-daerah-maju

PLN Resmikan Infrastruktur Listrik Skala Besar di Morowali, Bupati Iksan: Listrik, Jalan, dan Air Bersih Adalah Kunci Daerah Maju

Morowalikab.go.id – Bungku- Dua hari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Kabupaten Morowali mendapat kado manis berupa peresmian infrastruktur ketenagalistrikan perdana berskala besar yang menj