Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3233

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-silaturahmi-bersama-masyarakat-kecamatan-bumi-raya

Bupati Morowali Silaturahmi Bersama Masyarakat Kecamatan Bumi Raya

Morowalikab.go.id-Bungku- Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Morowali di  Kecamatan Bumi Raya dipimpin langsung Bupati Drs. Taslim. Senin (16/05/22). Silaturahmi Bupati Morowali Bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Se Kecamatan Bum

dprd-morowali-gelar-paripurna-persetujuan-1-buah-ranperda-usul-pemerintah-daerah-dan-4-buah-ranperda-inisiatif-dprd-tahun-2021

DPRD Morowali gelar Paripurna persetujuan 1 buah Ranperda Usul Pemerintah Daerah dan 4 buah Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2021

Morowalikab.go.id-Bungku-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Morowali gelar paripurna Ke-11 dan 12 Masa persidangan III Tahun 2021 dengan Agenda Persetujuan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan 4 buah Ranperda

ramaikan-hut-ri-ke-77-bupati-morowali-lepas-58-tim-lomba-gerak-jalan

RAMAIKAN HUT RI KE 77, BUPATI MOROWALI LEPAS 58 TIM LOMBA GERAK JALAN

morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali, Drs. Taslim, melepas secara langsung 58 Tim Lomba Gerak Jalan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 77, Selasa (23/8/22). Kegiatan lomba Gerak Jalan  yang di gelar melalui Pemerintah Kecamat

morowali-jadi-tuan-rumah-rakor-evaluasi-program-asta-cita-presiden-dan-wakil-presiden-ri-tahun-2026

Morowali Jadi Tuan Rumah Rakor Evaluasi Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2026 Se-Sulteng

Morowalikab.go.id – Bungku – Kabupaten Morowali menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi/Pelaksanaan Kegiatan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026

pj-bupati-morowali-yusman-mahhub-buka-sosialisasi-netralitas-kepala-desa-dan-ketua-bpd-pada-pelaksanaan-pilkada-tahun-2024-sekaligus-melaunching-kegiatan-babinkantibmas-kabupaten-morowali

Pj Bupati Morowali, Yusman Mahhub Buka Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Ketua BPD Pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Sekaligus Melaunching Kegiatan Babinkantibmas Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M.Si hadiri dan buka sosialisasi netralitas Kepala Desa dan Ketua BPD pada pelaksanaan pilkada tahun 2024 sekaligus melaunching kegiatan babinkantibmas Kabupaten Morowali, S