Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2762

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

dinas-pendidikan-morowali-gelar-bimtek-bagi-pendidik-paud-dan-kesetaraan

Dinas Pendidikan Morowali Gelar Bimtek Bagi Pendidik PAUD dan Kesetaraan

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Lingkungan Belajar Berkualitas bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan

gandeng-bpkad-morowali-kpp-pratama-bungku-gelar-sosialisasi-penerbitan-bukti-potong-formulir-1721-a2-dan-pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi-pajak-2021

Gandeng BPKAD Morowali, KPP Pratama Bungku Gelar Sosialisasi Penerbitan Bukti Potong 1721-A2 dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Pajak 2021

Morowalikab.go.id-Bungku- Berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN/Anggota TNI/Keposlisian RI melalui e-FILING dan dala

itsbat-nikah-putuskan-rantai-perkawinan-tidak-tercatat

ITSBAT NIKAH, PUTUSKAN RANTAI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT

morowalikab.go.id: ‘’Itsbat nikah merupakan upaya hukum untuk mendapatkan buku nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Pelaksanaan sidang itsbat merupakan pelayanan terpadu Pengadilan Agama Bungku dan Kementerian Agama ser

198-cpns-golongan-ii-dan-iii-kabupaten-morowali-2019telah-lulus-pelatihan-dasar

198 CPNS Golongan II dan III Kabupaten Morowali 2019,Telah Lulus Pelatihan Dasar

Morowalikab.go.id-Bungku - Acara penutupan Latsar CPNS golongan II dan III yang diikuti sebanyak 198 orang CPNS ini turut dihadiri Bupati Morowali, Drs. Taslim, Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi, Kepemimpinan L

buka-pelatihan-akuntansi-perkoperasian-bupati-morowali-harapkan-amanah-dan-inovatif

Buka Pelatihan Akuntansi Perkoperasian, Bupati Morowali Harapkan Amanah dan Inovatif

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka meningkatkan SDM Koperasi yang sehat dan berkembang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Morowali melaksanakan Pelatihan Akuntansi Perkoperasian, di Aula Grand Qafiah Hotel Desa Ba