Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2641

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-forum-konsultasi-publik-penyusunan-renja-tahun-2022

Bupati Morowali Buka Forum Perangkat Daerah -Penyusunan Renja Tahun 2022

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim membuka Forum Perangkat Daerah tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Morowali di Ruang

kadis-koperasi-dan-umkm-kunjungi-politeknik-st3-bandung-untuk-tingkatkan-kerja-sama

Kadis Koperasi dan UMKM Kunjungi Politeknik ST3 Bandung untuk Tingkatkan Kerja Sama.

Morowalikab.go.id-Bungku- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Morowali,  Dr.Hj Siti Asmaul Husna Syah SE., MM.  M.Si, bersama Rombongan berkunjung ke Politeknik Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Ban

wakili-pj-bupati-morowali-staf-ahli-malik-hafid-buka-kegiatan-pelatihan-peningkatan-kualitas-keluarga-puspaga

Wakili Pj Bupati Morowali, Staf Ahli Malik Hafid Buka Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Keluarga (PUSPAGA)

Morowalikab.go.id -Bungku- Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan SDM, Abdul Malik Hafid, SH.I.,M.Si wakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP buka kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manus

pemkab-morowali-ikuti-penilaian-kinerja-8-aksi-percepatan-penurunan-stunting-tahun-2025

Pemkab Morowali Ikuti Penilaian Kinerja 8 Aksi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali mengikuti penilaian kinerja delapan aksi percepatan penurunan stunting tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring dari Aula Bappelitbangda Morowali, Senin (5/5/25). Kegiatan ini meru

pengumuman-hasil-akhir-nilai-integrasi-skd-dan-skb-cpns-2018-kabupaten-morowali

PENGUMUMAN HASIL AKHIR NILAI INTEGRASI SKD DAN SKB CPNS 2018 KABUPATEN MOROWALI

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2018 Morowali yang termuat dalam Hasil Integrasi  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Kompetensi Bidang (SKB). Adapun Pengumuman Hasil akhir Nilai Integrasi SKD dan SKB dapat di lihat pada Link dibawah ini : - Peng