Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3018

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wakil-bupati-morowali-drh-najamudin-jadi-khatib-sholat-idul-fitri-1443-h-di-masjid-akbar-nurul-taqwa-bahodopi

Wakil Bupati Morowali, Dr.H. Najamudin, Jadi Khatib Sholat Idul Fitri 1443 H di Masjid Akbar “Nurul Taqwa” Bahodopi

Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., menjadi khatib sholat Idul Fitri 1443 H di Masjid Akbar “ Nurul Taqwa” Bahodopi, Senin 2 Mei 2022. Pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid Akbar &ldquo

bupati-morowali-pimpin-apel-pelepasan-tim-operasi-stgas-yustisi-covid-19-tahun-2020

Bupati Morowali Pimpin Apel Pelepasan Tim Operasi Satgas Yustisi Covid-19 Tahun 2020

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim memimpin Apel pelepasan tim operasi Yustisi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Pelataran Kantor Bupati, Kamis (24/09/20) pagi. Apel dihadiri Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, Kap

bupati-dan-wabup-morowali-hadiri-soft-opening-ktn-di-dusun-kabera

Bupati dan Wabup Morowali Hadiri Soft Opening KTN di Dusun Kabera

Morowalikab.go.id, Bungku Barat, Bupati Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Taslim bersama Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd menghadiri Soft Opening Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) Tahun 2022. Kegiatan yang diselengg

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-resmi-buka-penilaian-lomba-desa-dan-kelurahan-2025-di-bahodopi

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Buka Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan 2025 di Bahodopi

Morowalikab.go.id – Bahodopi – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, secara resmi membuka Penilaian Lomba Perkembangan Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2025, di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi pada Sabtu (3/

hadiri-panen-raya-di-witaponda-bupati-morowali-ungkap-program-kesejahteraan-petani-tahun-2022

Hadiri Panen Raya di Witaponda, Bupati Morowali Ungkap Program Kesejahteraan Petani Tahun 2022

Morowalikab.go.id, Witaponda, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Andi Irman, S.STP dan seluruh jajarannya menghadiri Panen Raya di Kecamatan Witaponda pada Selasa (7/12/21). Acara yang dirangkaika