Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3067

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

tim-gabungan-tni-polri-pol-pp-bersama-pemda-morowali-lakukan-operasi-penertiban-distribusipenjualan-bbm-di-spbu-bahomoni

Tim Gabungan TNI, POLRI, POL-PP dan Pemda Morowali lakukan Operasi Penertiban Distribusi BBM di SPBU Bahomoni.

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian ekonomi, dalam hal ini Tim Penerbitan Distribusi/Penjualan Bahan Bakar Minyak yang tidak memiliki Ijin di Kabupaten Morowali melakukan kegiatan pengawasan terhadap distribu

persiapkan-kebutuhan-prioritas-dan-peningkatan-pelayanan-rsud-morowali-menggelar-musyawarah-kerja-tahun-2022

Persiapkan Kebutuhan Prioritas dan Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Morowali Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Untuk mempersiapkan kebutuhan dan meningkatkan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah  menggelar Musyawarah Kerja (Musker) di Aula Pertemuan Lantai III Ged

wakili-bupati-kaban-kesbangpol-hadiri-pengukuhan-dharma-wanita-unit-opd-dan-kecamatan-se-kabupaten-morowali

Wakili Bupati, Kaban Kesbangpol hadiri Pengukuhan Dharma Wanita unit OPD dan Kecamatan se Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita unit OPD Pemerintah Daerah  Kabupaten Morowali masa bakti 2019-2024 digelar, Sabtu (10/06/2023). Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua DWP Kabupaten Morowali, Ny.Fawakiha Yusman Mah

penandatanganan-assessment-pima-mfsa-dan-nudp-pemdakab-morowali-butuh-perencanaan-pembangunan-efisien-dan-berkelanjutan-untuk-daerah

Penandatanganan Assessment PIMA, MFSA dan NUDP, Pemdakab Morowali: Butuh Perencanaan Pembangunan Efisien dan Berkelanjutan untuk Daerah

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda)hari ini menindaklanjuti surat Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, untuk menggelar pel

sinergi-pemerintah-imigrasi-dan-media-diperkuat-untuk-pengawasan-orang-asing-di-morowali-melalui-apoa

Sinergi Pemerintah, Imigrasi dan Media Diperkuat untuk Pengawasan Orang Asing di Morowali Melalui APOA

Morowalikab.go.id – Bungku – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menggelar kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Apl