Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2527

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

65-anggota-badan-permusawaratan-desa-se-kecamatan-bumi-raya-di-lantik-oleh-bupati-morowali

BUPATI MOROWALI: BPD MITRA KERJA KEPALA DESA

MOROWALIKAB.GO.ID.Bumi Raya. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4.45/KEP 0235/DPMDP3A/2018, maka Bupati Morowali Drs. Taslim melaksanakan pelantikan bagi 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bumi Raya. Kegia

kodim-1311morowali-gelar-pasukan-untuk-amankan-pilkada-2024

Kodim 1311/Morowali Gelar Pasukan untuk Amankan Pilkada 2024

Morowalikab.go.id – Bungku - Dalam rangka mempersiapkan Pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Kodim 1311/Morowali menggelar kegiatan Gelar Pasukan Penyiapan PAM Pilkada. Acara yang berlangsung pada kam

tanggulangi-kemiskinan-pemkab-morowali-gelar-rapat-pendampingan-pembuatan-dokumen-rpkd-dan-lp2kd

Tanggulangi Kemiskinan, Pemkab Morowali Gelar Rapat Pendampingan Pembuatan Dokumen RPKD dan LP2KD.

Morowalikab.go.id, Bungku, Dalam rangka pembuatan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKA) dan Dokumen Laporan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) Tahun Anggaran 2021, Pemkab Morowali menggelar rapat pendampingan bers

program-kades-harus-sejalan-dengan-visi-dan-misi-pemkab

Program Kades Harus Sejalan dengan VIsi dan Misi Pemkab

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Kec. Bungku Tengah, Bungku Timur dan Bahodopi periode 2019 - 2024 digelar di pelataran Kantor Camat Bungku Tengah, Selasa (22/10). Dalam acara tersebut, Bupati Moro

peringati-tahun-baru-islam-1-muharam-1442-hijriyah-bupati-morowali-kunjungi-sejumlah-ponpes

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah, Bupati Morowali Kunjungi Sejumlah Ponpes

Morowali, IKP Kominfo, Untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah/2020 M, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Morowali mengunjungi sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) yang