Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3039

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pemkab-morowali-hadiri-paripurna-pandangan-umum-fraksi-terhadap-rapbd-perubahan-ta-2023-dan-ranperda-usul-pemerintah

Pemkab Morowali Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Perubahan TA 2023 dan Ranperda Usul Pemerintah

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, diwakili Asisten III Administrasi Umum, Husban Laonu, SP.,M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bu

wabup-iriane-bertindak-sebagai-inspektur-upacara-peringatan-hari-sumpah-pemuda-ke-97-tahun-2025

Wabup Iriane Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Morowali, Selasa (28/10/2025).Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala O

karya-bakti-pembersihan-pasar-sentral-bungku-wabup-iriane-iliyas-dorong-gerakan-jumat-bersih-rutin

Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral Bungku, Wabup Iriane Iliyas Dorong Gerakan Jumat Bersih Rutin

Morowalikab.go.id-Bungku– Wakil Bupati Morowali,Iriane Ilyas, menghadiri kegiatan Karya Bakti Pembersihan Pasar yang digelar di Pasar Rakyat Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (23/05/2025) pagi pukul 07.00 WITA. Kegiatan bersih-bersih

festival-musik-gerejawi-kabupaten-morowali-resmi-dibuka-jadi-momentum-pererat-persaudaraan

Festival Musik Gerejawi Kabupaten Morowali Resmi Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan

Morowalikab.go.id - Bungku — Festival Musik Gerejawi Kabupaten Morowali dengan tema “Aku Hendak Memuji Tuhan pada Segala Waktu” resmi dibuka. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 1–2 Oktober 2025, bertempat di Hote

inspektur-inspektorat-morowali-launching-inovasi-abang-jujur

Inspektur Daerah Morowali Launching Inovasi ‘’ABANG JUJUR’’

Morowali, IKP Kominfo, Inspektur Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, S.H., M.SA, menggelar kegiatan launching penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan kerjasama terhadap Audit Barang dan Jasa berbasis Kejujuran (Abang Jujur) atau Probi