Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3076

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-dukung-bni-smart-city

Dukung BNI Smart City, Bupati Morowali: ''Ini Berdampak Pada Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat''

BUNGKU - morowalikab.go.id - BNI Smart City merupakan salah satu konsep pengembangan perkotaan berbasis teknologi digital atau informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan perkotaan, mengurangi biaya dan konsumsi sumber

jelang-porprov-2026-pemkab-morowali-matangkan-penataan-dan-penertiban-pkl

Jelang Porprov 2026, Pemkab Morowali Matangkan Penataan dan Penertiban PKL

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Perindustrian

dibuka-bupati-morowali-bumi-raya-cup-2023-resmi-dihelat-di-desa-lambelu

Dibuka Bupati Morowali, Bumi Raya Cup 2023 Resmi Dihelat di Desa Lambelu

Morowalikab.go.id, Bumi Raya - Bupati Morowali, Drs. H. Taslim secara resmi membuka turnamen Bumi Raya Cup Tahun 2023 yang digelar di Desa Lambelu, Kecamatan Bumi Raya, Senin (21/8/2023). Perhelatan olahraga tahunan tersebut dilaksanakan dalam rang

wabup-iriane-iliyas-lepas-kafilah-mtq-kabupaten-morowali-menuju-mtq-tingkat-sulteng-tahun-2026

Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng Tahun 2026

Morowalikab.go.id – Bungku – Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, S.E.,secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Morowali yang akan mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah ke-31 di Kabupaten Sigi. A

bupati-morowali-resmikan-grand-qafia-hotel

Bupati Morowali Resmikan Grand Qafia Hotel

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim meresmikan Grand Qafia Hotel, dikawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Sabtu (23/04/22). Peresmian yang dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupate