Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2708

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-lantik-penjabat-kades-laroue-titip-harapan-perubahan-positif-untuk-kemajuan-desa

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Lantik Penjabat Kades Laroue, Titip Harapan Perubahan Positif Untuk Kemajuan Desa

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, resmi melantik Fauzi sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Laroue, Kecamatan Bungku Timur, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (14/

tingkatkan-sdm-aparatur-rsud-morowali-mendapat-pendampingan-rsud-undata

Tingkatkan SDM Aparatur, RSUD Morowali Mendapat Pendampingan RSUD Undata

Morowalikab.go.id – Bungku - Rumah Sakit Umum Daerah Morowali (RSMW) berkomitmen meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pendapatan. Salah satu sumber pendapatan RSMW adalah kl

wakili-ketua-tim-penilai-lomba-desa-tkt-kabupaten-morowali-camat-menkep-gelar-penilaian-di-desa-tafagapi

Wakili Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tkt Kabupaten Morowali, Camat Menkep Gelar Penilaian di Desa Tafagapi

Morowalikab.go.id, Menkep, Camat Menui Kepulauan, Jawir, SE., M.M, wakili Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar penilaian lomba di Desa Tafagapi, Kecamatan Menui Kepulauan, Senin (5/6/23) pagi.

badan-kesbangpol-morowali-gelar-rapat-forum-pembauran-kebangsaan-bahas-agenda-penting

Bahas Agenda Penting! KesbangPol Morowali Gelar Rapat Forum Pembauran Kebangsaan,

  Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat di wilayahnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Morowali menggelar rapat Forum Pembauran Kebangsaan. Jumat (28/07/23).  

bupati-morowali-buka-seleksi-calon-pejabat-tinggi-pratama

Bupati Morowali Buka Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Morowalikab.go.id-Bungku- Tahapan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Daerah Kabupaten Morowali resmi dibuka oleh Bupati Morowali Drs. Taslim, Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kamis (10/9/2020). Turut hadir Sekretaris Daerah Morowali