Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2748

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pj-bupati-rachmansyah-ismail-hadiri-peresmian-gedung-pelayanan-spkt-skck-dan-satpas-polres-morowali

Pj Bupati Rachmansyah Ismail Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan SPKT, SKCK dan SATPAS Polres Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP menghadiri acara peresmian Gedung pelayanan SPKT, SKCK dan SATPAS Polres Morowali oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,SH.,MH bertem

bupati-morowali-resmi-menutup-turnamen-olahraga-dan-seni-se-kecamatan-bungku-selatan

Kunker di Pulau Paku, Bupati Morowali Tutup Turnamen Olahraga dan Seni Se Kecamatan Bungku Selatan

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Morowali, Ny. Asnoni Taslim, Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali  menggelar kunju

pertama-kali-desa-lanona-sebagai-desa-wisata-rayakan-hari-jadi-ke-352-tahun

Pertama Kali, Desa Lanona Sebagai Desa Wisata Rayakan Hari Jadi Ke-352 Tahun

Morowalikab.go.id-Bungku – Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, untuk pertama kalinya merayakan hari jadinya yang ke-352 tahun sebagai Desa Wisata, pada 13 Oktober 2024. Acara ini digelar dengan meriah di Lapangan Lemonta

hari-kedua-pemkab-morowali-gelar-safari-ramadhan-di-mesjid-islamic-center

Pemkab Morowali Gelar Safari Ramadhan di Mesjid Islamic Center

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten menggelar Safari Ramadhan di Mesjid Islamic Center, Selasa (27/04). Pada malam ke - 16 Ramadhan ini, merupakan hari kedua pelaksanaan Safari Ramadhan di Kecamatan Bungku Tengah. Seperti diketahui, S

pemkec-bumi-raya-hadirkan-inovasi-pengurus-jenazah-untuk-semua-penganut-agama

Pemerintah Kecamatan Bumi Raya Hadirkan Inovasi ’’Pengurus Jenazah’’ untuk Semua Penganut Agama

Morowalikab.go.id – Bumi Raya - Dalam upaya memperkuat layanan sosial yang inklusif, Pemerintah Kecamatan Bumi Raya meluncurkan inovasi baru berupa layanan pengurus jenazah yang terbuka untuk semua penganut agama. Inovasi ini hadir sebagai b