Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2499

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

taslim-sampaikan-nota-keuangan-rapbd-perubahan-ta-2020

Taslim Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan TA 2020

morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Morowali menggelar Rapat Paripurna ke II masa persidangan ke I dengan agenda rapat penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020 Kamis, (10/0

musrenbang-rkpd-kecamatan-bungku-barat-bupati-morowali-tegaskan-perencanaan-harus-matang-dan-tepat-sasaran

Musrenbang RKPD Kecamatan Bungku Barat, Bupati Morowali Tegaskan Perencanaan Harus Matang dan Tepat Sasaran

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali, Drs. Taslim membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun perencanaan 2023 tingkat Kecamatan Bungku Barat, Senin (14/02/2022). Musrenbang yang berlang

25-tahun-kabupaten-morowali-pj-bupati-morowali-drsyusman-mahbubmsi-bersama-wujudkan-morowali-yang-lebih-maju

25 Tahun Kabupaten Morowali, Pj Bupati Morowali Drs.Yusman Mahbub,M.,Si : Bersama Wujudkan Morowali yang Lebih Maju

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Morowali yang ke-25, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyelenggarakan upacara bendera di Alun-Alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala. Peraya

launching-aplikasi-layanan-online-draiv-morowali-wakil-bupati-najamudin-sebut-inovasi-baru-di-masa-pandemik

Launching Aplikasi Layanan Online “ Draiv Morowali” Wakil Bupati Najamudin sebut Inovasi baru di Masa Pandemik.

Morowalikab.go.id- Bungku- Aplikasi transportasi online telah masuk ke Kabupaten Morowali dan Menambah perkembangan perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan oleh, Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin., M.Pd, saat resmi Membuka launching Draiv M

asisten-i-pemkab-morowali-mediasi-penyelesaian-tapal-batas-desa-ungkaya-emea-dan-moahino-hasilkan-5-poin-kesepakatan

Asisten I Pemkab Morowali Mediasi Penyelesaian Tapal Batas Desa Ungkaya, Emea dan Moahino, Hasilkan 5 Poin Kesepakatan.

Morowalikab.go.id – Bungku - Untuk menindak lanjuti penyelesaian segmen tapal batas desa sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Da