Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2834

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wakili-pj-bupati-staf-ahli-bidang-hukum-dan-sdm-hadiri-pelantikan-pengurus-dpd-kks-morowali

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Bidang Hukum dan SDM Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KKS Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP.,diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Sumber Daya Manusia, Drs. Ichwan Bachmid, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ker

pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-pimpin-apel-perdana-pasca-libur-dan-cuti-bersama-idul-fitri-1445-hijriah

Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Pimpin Apel Perdana Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr,.MP memimpin apel perdana pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Morowali, Desa Bente Keca

pemkab-morowali-matangkan-persiapan-pencanangan-kampung-pancasila-melalui-rakor-bersama-stakeholder

Pemkab Morowali, Matangkan Persiapan Pencanangan Kampung Pancasila Melalui Rakor Bersama Stakeholder.

  Morowalikab.go.id-Bungku-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (BakesbangPol), menggelar rapat koordinasi bersama berbagai stakeholder dalam rangka mematangkan persiapan pencanangan

pasar-teknologi-pertanian-pt-advansia-indotani-resmi-dibuka

Setkab Morowali Resmi Membuka Pasar Teknologi Pertanian PT. Advansia Indotani

PPID - morowalikab.go.id - Witaponda - Pameran pasar teknologi PT. Advansia Indotani resmi dibuka di Desa Lantula Jaya, Kecamatan Witaponda pada Kamis, (02/05/19). Acara dihadiri oleh Sekda Kab. Morowali,  H. Moh. Jafar Hamid, SH, M.M, Kadis Perta

jelang-pemilu-2024-kpu-morowali-gelar-sosialisasi-pkpu-dan-paw

Jelang Pemilu 2024, KPU Morowali Gelar Sosialisasi PKPU dan PAW,dirangkaikan Halal Bihalal

Morowalikab.go.id-Bungku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Sosialisasi Rancangan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Pengganti Antar Waktu (PAW), di Aula KPU Morowali, Rabu (18/05/22). Kegiatan yang dirangkaikan denga