Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2842

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

dprd-morowali-setujui-raperda-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2021

DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (

muskab-ke-iv-dharma-wanita-persatuan-elemen-penting-bagi-pemdakab-dalam-wujudkan-indonesia-emas-2045

Muskab Ke- IV Dharma Wanita Persatuan, Elemen Penting bagi Pemdakab Morowali dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang dalam hal ini, melalui Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kab.Morowali tengah melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ke-IV tahun 2025, mengangkat tema " Penguatan Fondasi Transform

angka-stunting-kec-bungku-pesisir-alami-penurunan-di-tahun-2020

Tahun 2020. Angka Stunting Menurun di Kec. Bungku Pesisir

Morowalikab.go.id- Bungku- Sabtu (22/06), Tim Konvergensi stunting  Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melanjutkan sosialisasi Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di tingkat kecamatan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat

meriahkan-bulan-suci-ramadhan-pemkab-morowali-gelar-pertunjukan-musik-religi-di-lapangan-sangiang-kinambuka

Pertunjukan Musik Band Religi, Hiasi Festival Montunu Hulu di Lapangan Sangiang Kinambuka

Morowalikab.go.id-Bungku- Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk merayakan momen yang penuh berkah ini. Di Kabupaten Morowali, salah satu cara untuk merayakan Ramadhan adalah dengan meng

bpjs-kesehatan-luwuk-gelar-optimalisasi-pelayana-kesehatan-dalam-progam-jkn-kis-di-kab-morowali

BPJS Cabang Luwuk gelar Forum Kemitraan Bersama Pemda Morowali Tahun 2021

Morowalikab.go.id-Bungku- BPJS Kesehatan Cabang Luwuk gelar forum kemitraan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Forum ini memfokuskan optimalisasi pelayanan kesehatan dalam program JKN-KIS di Kabupaten Morowali, Bertempat di Ruang Pola Kant