Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2661

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

jelang-bulan-suci-ramadhan-pemkab-morowali-gelar-rapat-pemantauan-perkembangan-politik-di-daerah

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Morowali Gelar Rapat Pemantauan Situasi Politik Daerah

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Bidang Poldagri Badan Kesbangpol Daerah, menggelar Rapat Penyampaian Laporan Perkembangan Situasi Politik oleh masing-masing kecamatan menjelang Bulan Suci Ramadhan, bertempa

wakil-bupati-iriane-iliyas-resmi-membuka-lomba-desa-sombori-2025-dengan-tema-dorong-swasembada-pangan-menuju-ketahanan-nasional

Wakil Bupati Iriane Iliyas Resmi Membuka Lomba Desa Sombori 2025 Dengan Tema : Dorong Swasembada Pangan Menuju Ketahanan Nasional

Morowalikab.go.id-Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan – Kegiatan *Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2025* tingkat Kabupaten Morowali resmi dibuka pada hari Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di wilayah Sombori, Desa Matarape. Pembukaan dilakukan

morowali-lancarkan-program-pandai-berhitung-dengan-metode-gasing-tingkatkan-kemampuan-aritmatika-guru-dan-siswa-sd-smp

Morowali Lancarkan Program 'Pandai Berhitung' dengan Metode GASING: Tingkatkan Kemampuan Aritmatika Guru dan Siswa SD-SMP

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah menggelar kegiatan program inovatif bernama "Pandai Berhitung" yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aritmatika bagi guru dan siswa sekolah dasar

bupati-morowali-resmikan-gedung-blk-dan-aula-ponpes-al-hikmah-lambelu

Bupati Morowali Resmikan Gedung BLK dan Aula Ponpes Al-Hikmah Lambelu

Morowalikab.go.id - Bumi Raya - Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus meresmikan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dan Aula Pondok Pesantren Al-Hikmah Desa Lambelu, Kecamatan Bumi Raya, Minggu (06/11/2

pj-sekda-morowali-abdul-wahid-hasan-buka-rakor-bidang-kesmas-dkp2kb

Pj Sekda Morowali Abdul Wahid Hasan Buka Rakor Bidang Kesmas DKP2KB

  Morowalikab.go.id – Bungku – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kesehatan