Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2510

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-lantik-10-kepala-desa

Lantik Kades Terpilih, Bupati Morowali: ''Rangkul Masyarakat dan Bangun Kemitraan Yang Baik Dengan BPD''

Morowalikab.go.id, Bumi Raya, Bertempat di Pelataran Kantor Camat Bumi Raya, Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi melantik Kepala Desa (kades) hasil Pilkades serentak Tahun 2021, Senin (22/11/21). Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Kapolres

dprd-morowali-setujui-3-tiga-buah-raperda-untuk-menjadi-perda

DPRD Morowali Setujui 3 (Tiga) Buah Raperda Untuk Menjadi Perda

  Morowali, IKP Morowali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun sidang 2019-2020 Rapat paripurna dengan agenda persetujuan 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daera

bupati-taslim-lantik-wabup-najamudin-pimpin-kwarcab-gerakan-pramuka-morowali-periode-2019-2024

Najamudin Resmi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Morowali Periode 2019 - 2024

PPID - morowalikab.go.id - BUNGKU. Kamis (12/09), bertempat di Aula Kantor Bupati, setelah resmi menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka Kab. Morowali, Bupati Morowali, Taslim berkesempatan melantik Pengurus Kwartir Cabang Ge

kementan-dorong-morowali-jadi-kawasan-pertanian-organik-pertama-di-sulawesi-tengah

Kementan Dorong Morowali Jadi Kawasan Pertanian Organik Pertama di Sulawesi Tengah

PPID - morowalikab.go.id - Jakarta. (Senin, 15/07/19), Bupati Morowali, Taslim didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Andi Irman, berkunjung ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka menjalin kerja sama dan koordinasi gu

revitalisasi-posyandu-dinkes-sulteng-lakukan-penguatan-skn-melalui-pembinaan-pokjanal-posyandu-di-morowali

Revitalisasi Posyandu, Dinkes Sulteng Lakukan Penguatan SKN Melalui Pembinaan Pokjanal Posyandu di Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka revitalisasi posyandu secara berjenjang tingkat Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Kesehatan Sulteng melakukan Penguatan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Melalui Pembinaa