Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2884

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wujudkan-pembangunan-satuan-transmisi-televisi-di-morowali-bupati-bangun-kerjasama-dengan-tvri-pusat

Wujudkan Pembangunan Satuan Transmisi TVRI di Morowali, Bupati Bangun Kerjasama dengan TVRI Pusat

Morowalikab.go.id, Untuk mewujudkan pembangunan Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Kabupaten Morowali, Bupati Morowali bangun kerjasama dengan pihak  TVRI Pusat. Pembahasan kerjasama tersebut diawali dengan menggelar

gafar-hilal-terpilih-sebagai-ketua-askab-pssi-morowali-ini-psan-bupati-taslim

Gafar Hilal Terpilih Sebagai Ketua Askab PSSI Morowali; Ini Pesan Bupati Taslim

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali, Drs.Taslim hadiri Penutupan acara Kongres Luar Biasa (KLB) Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kab. Morowali Tahun 2020 yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Ahmad yadi, Sabtu Malam (5/9). Kongres ini men

pj-bupati-rachmansyah-ismail-hadiri-peresmian-gedung-pelayanan-spkt-skck-dan-satpas-polres-morowali

Pj Bupati Rachmansyah Ismail Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan SPKT, SKCK dan SATPAS Polres Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP menghadiri acara peresmian Gedung pelayanan SPKT, SKCK dan SATPAS Polres Morowali oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,SH.,MH bertem

kabag-ekonomi-dan-sda-anwar-saimu-dorong-kebangkitan-perseroda-prioritas-penguatan-ekonomi-morowali-2026

Kabag Ekonomi dan SDA, Anwar Saimu Dorong Kebangkitan Perseroda, Prioritas Penguatan Ekonomi Morowali 2026

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Morowali, Anwar Saimu, menegaskan bahwa program skala prioritas tahun 2026 difokuskan untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mor

jelajahi-potensi-industri-peserta-forkom-kesbangpol-mengunjungi-pt-imip

Jelajahi Potensi Industri: Peserta ForKom Kesbangpol Mengunjungi PT IMIP

Morowalikab.go.id-Bahodopi- Sebuah kunjungan lapangan yang bertujuan untuk menjelajahi potensi industri berlangsung hari ini, ketika peserta Forum Komunikasi (ForKom) Badan Kesatuan dan Politik dari seluruh Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah mengunjung