Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2670

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

tindak-lanjut-pp-nomor-43-tahun-2021-pemkab-morowali-ikuti-rakor-percepatan-penegasan-batas-daerah

Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasa

pesan-bupati-taslim-saat-hadiri-pelantikan-pengurus-sapma-pemuda-pancasila-kabupaten-morowali

Pesan Bupati Taslim Saat Hadiri Pelantikan Pengurus Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri secara langsung pelantikan dan pengukuhan pengurus Satuan Pelajar-Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kabupaten Morowali untuk periode 2023-2025, bertempat di Gedung Serbaguna, Kelur

bupati-morowali-buka-pembekalan-dan-uji-sertifikasi-tenaga-kerja-kontsruksi-morowali

Bupati Morowali Buka Pembekalan dan Uji sertifikasi Tenaga Kerja Kontsruksi Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Morowali melaksanakan pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi, di Hotel Metro Desa Bente, Kec. Bungku

pemkab-morowali-gelar-konsultasi-publik-raperda-pajak-dan-retribusi-daerah

Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (07/02/2023).Forum konsultasi publik ini bagian dari ta

pemkab-morowali-ikuti-rakor-pengendalian-dan-penanganan-covid-19-via-virtual

Pemkab Morowali Ikuti Rakor Pengendalian dan Penanganan Covid-19

Morowalikab.go.id, Bungku, Bertempat di Ruang Media Center Kantor Bupati Morowali, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin serta Inspektur Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, SH., MSA,