Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2804

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

lestarikan-budaya-tobungku-pemkab-morowali-gelar-vestival-montunu-hulu-tahun-2022

Lestarikan Budaya Tobungku, Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu Tahun 2022

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Melalui Bidang Budaya pada Dinas Pendidikan Daerah menggelar Festival Montunu Hulu Tahun 2022. Ribuan hulu atau obor yang terbuat dari botol kecil persembahan dari siswa SD dan SMP p

pemkab-morowali-bersama-bapemperda-dprd-rapat-pembahasan-8-buah-ranperda

Pemkab Morowali bersama Bapemperda DPRD Rapat Pembahasan 8 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id- Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ran

dprd-morowali-gelar-rapat-paripurna-agenda-penyampaian-laporan-kunjungan-kerja-anggota-dewan

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian Laporan Kunjungan Kerja Anggota Dewan

Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali gelar rapat paripurna penyampaian laporan kunjungan kerja dan penyampaian ranperda inisiatif DPRD masa persidangan I Tahun 2021. Paripurna dipimpin langsung oleh Ket

pemdakab-morowali-komitmen-terhadap-implementasi-percepatan-pencegahan-korupsi

Pemdakab Morowali Komitmen terhadap Implementasi Percepatan Pencegahan Korupsi

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai Percepatan Capaian Indikator MCP-KPK Tahun 2025 yang berkesinambungan dengan akan diadakannya Penandat

siap-menyambut-hut-ri-ke-80-bupati-morowali-kukuhkan-48-calon-anggota-paskibraka-2025

Siap menyambut HUT RI Ke-80, Bupati Morowali Kukuhkan 48 Calon Anggota Paskibraka 2025

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf mengukuhkan 48 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2025 yang akan bertugas pada Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 80 tingkat Kabupaten Morowal