Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3330

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

jelang-pelaksanaan-mtq-tkt-kabupaten-wabup-morowali-pimpin-rapat-panitia-pelaksana

Jelang Pelaksanaan MTQ Tkt Kabupaten, Wabup Morowali Pimpin Rapat Panitia Pelaksana

Morowalikab.go.id, Bumi Raya, Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XI Tingkat Kabupaten Morowali yang akan dilaksanakan di Kecamatan Bumi Raya sejak tanggal 25 hingga 30 Oktober 2021 mendatang, Panitia pelaksana menggela

27-orang-panwascam-se-kabupaten-morowali-resmi-dilantik

27 Orang Panwascam Se- Kabupaten Morowali Resmi Dilantik

Morowalikab.go.id-Bungku- Sebanyak 27 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Hotel Amanah, Desa Ipi, Kec. Bungku Tengah, Jumat (28/10/2022).  

peresmian-program-tps-3r-dihadiri-oleh-staf-ahli-bidang-hukum-sdm-komitmen-untuk-pengelolaan-sampah-yang-berkelanjutan

Peresmian Program TPS 3R Dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum & SDM: Komitmen untuk Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

  Morowalikab.go.id-Bungku- Saat ini sedang dilaksanakan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan SE Kabupaten Morowali, Maka kami (red;pemkab) mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk memberikan usulan-usulannya terkait program

bkkbn-sulteng-dan-pemkab-morowali-gelar-audit-dan-manajemen-kasus-stunting

BKKBN Sulteng dan Pemkab Morowali gelar Audit dan Manajemen Kasus Stunting

Morowalikab.go.id-Bungku- Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Morowali melaksanakan Audit Kasus Stunting (Aksi) dan Manajemen Kasus Stunting, Bertempat di Ruang

evaluasi-indeks-domain-pembangunan-statistik-dinas-kominfo-sp-morowali-gelar-rapat-bersama-opd-terkait

Evaluasi Indeks Domain Pembangunan Statistik, Dinas Kominfo-SP Morowali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka persiapan evaluasi dan penilaian indeks domain pembangunan statistik sebagai ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan satu data indonesia pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten