Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2870

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

serahkan-sk-80-persen-cpns-dan-pppk-formasi-2021-lingkup-pemkab-morowali-bupati-taslim-sampaikan-ini

Serahkan SK 80 Persen CPNS dan PPPK Formasi 2021 Lingkup Pemkab Morowali, Bupati Taslim sampaikan ini.

Morowalikab.go.id-Bungku- Berlangsung di Pelataran Kantor Bupati, Kamis (12/05/22) Bupati Morowali Drs. Taslim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

kaban-bkpsdmd-asep-haerudin-dorong-transformasi-digital-dan-pengembangan-sdm-asn-pemkab-morowali

Kaban BKPSDMD, Asep Haerudin Dorong Transformasi Digital dan Pengembangan SDM ASN Pemkab Morowali

Morowalikab.go.id — Bungku — Usai dilantik sebagai pimpinan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Asep Haerudin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan inovasi layanan kepegawaian berbasis digit

nasdem-dan-demokrat-berjaya-kuswandi-dan-syarifudin-hafid-jabat-pimpinan-sementara-dprd-morowali

Nasdem dan Demokrat Berjaya, Kuswandi dan Syarifudin Hafid Jabat Pimpinan Sementara DPRD Morowali

PPID / morowalikab.go.id / Bungku. Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota DPRD Kab. Morowali Periode 2019-2024 yang digelar (Rabu, 28/08), juga menetapkan pimpinan DPRD sementara, yaitu Kuswandi dari Partai Nasdem dan Syarifudin Haf

tacb-rekomendasikan-lima-objek-berikut-dalam-sidang-penetapan-cagar-budaya-peringkat-kabupaten-morowali

TACB Rekomendasikan Lima Objek Berikut dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali, Sidang Penetapan Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Morowali digelar Jumat (25/11/2022). Sidang tersebut berlangsung selama sat

wabup-iriane-iliyas-sampaikan-pendapat-akhir-bupati-morowali-dalam-rapat-paripurna

Wabup Iriane Iliyas Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Morowali dalam Rapat Paripurna

Morowalikab.go.id - Bungku - Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabu