Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3100

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

penandatanganan-assessment-pima-mfsa-dan-nudp-pemdakab-morowali-butuh-perencanaan-pembangunan-efisien-dan-berkelanjutan-untuk-daerah

Penandatanganan Assessment PIMA, MFSA dan NUDP, Pemdakab Morowali: Butuh Perencanaan Pembangunan Efisien dan Berkelanjutan untuk Daerah

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda)hari ini menindaklanjuti surat Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, untuk menggelar pel

pemkab-morowali-mengucapkan-selamat-hari-pers-nasional-9-februari-2024

Pemkab Morowali, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2024.

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, Provinsi sulawesi Tengah mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Tanah Air.  Momentum ini menjadi kesempatan bagi Pemkab Morowali untuk mengapresiasi peran

pemkab-morowali-gelar-sosialisasi-sistem-merit-stranas-pk-2020

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Sistem Merit / Stranas PK 2020

Bungku- Morowalikab.go.id- Menindak lanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/2034/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 21 April 2020, Inspektorat Daerah gelar sosialisasi perihal pelaksanaan target nasional sub aksi sistem merit strategi nasi

sukseskan-peringatan-hari-bakti-pupr-ke-77-di-morowali-ketua-panitia-alkaf-sebut-kekompakan-adalah-kunci-sukses-sebuah-acara

Sukseskan Peringatan Hari Bakti PUPR ke-77 di Morowali, Ketua Panitia Alkaf Sebut Kekompakan Adalah Kunci Sukses Sebuah Acara

Morowalikab.go.id, Bungku, Panitia peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke-77 di Kabupaten Morowali sukses menyelenggarakan upacara bendera di Halaman Kantor Dinas PUPR, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Sabtu (03/12/22)

workshop-pencegahan-perkawinan-usia-anak-untuk-penurunan-resiko-stunting-kabupaten-morowali-digelar

Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak Untuk Penurunan Resiko Stunting Kabupaten Morowali, Digelar

Morowalikab.go.id-Bungku- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak Untuk Penurunan Resiko Stunting Kabupaten Morowali, Senin (20/02/23).   Aca