Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2694

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

festival-budaya-morowali-binaan-pt-vale-indonesia-tbk-resmi-dimulai

Festival Budaya Morowali, Binaan PT Vale Indonesia Tbk Resmi diMulai

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka mempertahankan serta melestarikan seni dan budaya Kabupaten Morowali, PT Vale Indonesia Tbk bersama 13 Desa Binaan wilayah lingkar tambang Kecamatan Bungku Timur dan Bahodopi menggelar Festival Budaya, Sabtu (19

pj-bupati-morowali-yusman-mahbub-dukung-pencanangan-kampung-pancasila-di-desa-puntari-makmur

Pj Bupati Morowali Yusman Mahbub Dukung Pencanangan Kampung Pancasila di Desa Puntari Makmur

Morowalikab.go.id - Witaponda - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung keberlanjutan nilai-nilai Pancasila dengan menghadiri pencanangan Kampung Pancasila di Desa Puntari Makmur, Kecam

pemkab-morowali-gelar-review-kinerja-tahunan-aksi-intervensi-stunting-2021

Pemkab Morowali Gelar Review Kinerja Tahunan Aksi Intervensi Stunting 2021

Morowalikab.go.id-Bungku- Sebagai upaya dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan dan penanggulangan Stunting sebagai daerah lokus Stunting Tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Melalui Dinas Kesehatan PP & KB, menggelar Review Kinerja

rapat-paripurna-penyampaian-laporan-pansus-dan-rekomendasi-lkpj-bupati-ta-2021-akhiri-masa-persidangan-ii

Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Pansus dan Rekomendasi LKPJ Bupati T.A 2021 Akhiri Masa Persidangan II

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat (22/04/2022). Adapun agenda Paripurna tersebut yakni tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaba

percepatan-penurunan-stunting-pemkab-morowali-gelar-rakor-lintas-programlintas-sektor-tingkat-kabupaten

Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Morowali Gelar Rakor Lintas Program/Lintas Sektor Tingkat Kabupaten

Morowali.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Lintas Program/Lintas Sektor Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2023, pada Rabu (11/10/2023).Kegiatan Rakor t