Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3231

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

kesbangpol-provinsi-gelar-forum-komunikasi-peningkatan-peran-masyarakat-dalam-penanganan-konflik-sosial

Kesbangpol Provinsi Gelar Forum Komunikasi Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam upaya penanganan dan pencegahan konflik sosial di daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar forum komunikasi peningkatan peran masyarakat Kabupaten Morowali di Caf

wakil-bupati-morowali-lepas-pawai-taaruf-mtq-ke-xiii

Wakil Bupati Morowali Lepas Pawai Ta’aruf MTQ Ke XIII

Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin S.Ag., S.Pd., M.Pd melepas Pawai Taaruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XIII Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2023 yang dilaksanakan di Alun-Alun Sangiang Kinambuka Marsaoleh, Sabtu

optimalkan-pengumpulan-zakat-wabup-buka-sosialisasi-program-baznas-morowali-tahun-2019-2024

Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Buka Sosialisasi Program Baznas Morowali Tahun 2019-2024

Morowali, IKP Komifo, Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat yang lebih baik, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali periode 2019-2024 menggelar Sosialisasi Program Layanan Berzakat melalui Baznas, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowa

kapolda-sulteng-serahkan-santunan-dan-baksos

KAPOLDA SULTENG SERAHKAN SANTUNAN ke MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR

PPID Morowalikab.go.id - Bungku-   Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto,M.Si didampingi Bupati Morowali Drs Taslim Bersama rombongan meninjau lokasi bencana Banjir  Bandang Morowali  ( Jembatan Dampala yang ambruk akibat terjanganÂ

laksanakan-sholat-idul-adha-pemkab-morowali-terapkan-protokol-kesehatan

Laksanakan Sholat Idul Adha, Wabup Morowali Ajak Umat Muslim Pahami Hikmah Idul Adha dan Teladani Sikap Nabi Ibrahim

Morowali, IKP Kominfo, Jumat (31/07/20) umat muslim diseluruh dunia melaksanakan sholat Idul Adha 10 Dzul hijjah 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Sama dengan muslim lainnya, Umat Islam di Kabupaten Morowali juga melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid d