Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2761

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pemkab-morowali-canangkan-desa-tangguh-bencana

Pemkab Morowali Canangkan Desa Tangguh Bencana

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan pencanangan Desa Tangguh Bencana (Destana) Kabupaten Morowali Tahun 2023. Kegiatan pencanangan Destana tersebut di

tingkatkan-silahturahmi-pemda-morowali-bersama-anggota-dpr-ri-gelar-halal-bi-halal-dengan-masyarakat-morowali

Tingkatkan Silahturahmi, Pemda Morowali Bersama Anggota DPR RI gelar Halal Bi Halal dengan Masyarakat Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku-, Bupati Kabupaten Morowali, Drs Taslim bersama Anggota DPR RI, Ahmad H.M. Ali, S.E dan Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, menggelar acara Halal Bi Halal dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Aca

bupati-iksan-serahkan-sk-cpns-dan-pppk-formasi-tahun-2024-lingkup-kabupaten-morowali

Bupati Iksan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 Lingkup Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, di Lingkup Pemkab Morowali, Rabu (2

yusman-mahbub-resmi-dilantik-sebagai-sekda-morowali

Yusman Mahbub Resmi Dilantik sebagai Sekda Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (09/09/2022). Sebelum

seminar-laporan-antara-dpmptsp-morowali-petakan-potensi-daerah

Petakan Potensi Daerah, DPMPTSP Morowali Gelar Seminar Laporan Antara

  Morowalikab.go.id-Bungku- Morowali dengan inflasi investasi menempatkan sebagai rangking pertama secara nasional, target realisasi yang dibebankan oleh pusat kepada Provinsi Sulawesi Tengah Rp.53 Triliun, hingga saat ini melampaui target.