Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2784

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

rapat-paripurna-dprd-pemda-morowali-ajukan-7-buah-raperda

RAPAT PARIPURNA DPRD, PEMDA MOROWALI AJUKAN 7 BUAH RAPERDA

Morowalikab.go.id: Guna menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta mencegah permasalahan-permasalahan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengajukan 7 buah Rancanga

zikir-akbar-untuk-pilkada-damai

ZIKIR AKBAR untuk PILKADA DAMAI.

Morowalikab.go.id. - Untuk mendapatkan Pemimpin di daerah tentunya ada proses yang dilalui Yaitu PILKADA. Untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Pilkada langsung dan serentak adalah bagian dari ikhtiar penguatan demokrasi e

pj-bupati-yusman-mahbub-lantik-dan-kukuhkan-pengurus-tp-pkk-kabupaten-morowali-masa-bhakti-2024-2025

Pj Bupati Yusman Mahbub Lantik dan Kukuhkan Pengurus TP PKK Kabupaten Morowali Masa Bhakti 2024-2025

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M.Si lantik dan kukuhkan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Morowali Masa bhakti 2024-2025 di Aula Rujab Bupati Morowali, Desa Mata

lantik-pejabat-fungsional-bupati-morowali-ingatakn-profesionalisme

Lantik 128 Pejabat Fungsional, Bupati Morowali Ingatkan Profesionalisme

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim melantik dan mengambil sumpah 128 pejabat pada Jabatan Fungsional. Pelantikan berlangsung di Halaman kantor Dinas Pendidikan Daerah Pemkab Morowali, Rabu (2/9/2020). Pelantikan dan Pengambilan Sum

pemkab-morowali-launching-perdana-tabung-gas-elpiji-3-kg-bersubsidi-ke-kecamatan-menui-kepulauan

Pemkab Morowali, Launching Perdana Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Ke Kecamatan Menui Kepulauan.

Morowalikab.go.id- Bungku- Sehubungan telah ditetapkannya perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten M