Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3013

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

36-paskibraka-morowali-resmi-dikukuhkan

36 Paskibraka Morowali Resmi Dikukuhkan

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali Drs. Taslim mengukuhkan 36 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Morowali yang akan bertugas pada peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus 2019.   Pengukuhan berlangsung di Aula

bupati-iksan-baharudin-abd-rauf-lepas-104-calon-jamaah-haji-morowali-tahun-2026

Bupati Iksan Baharudin Abd Rauf Lepas 104 Calon Jamaah Haji Morowali Tahun 2026

Morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf secara resmi melepas 104 calon jamaah haji asal Kabupaten Morowali Kloter 9 tahun 1446 H/2026 M di Aula Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Bungku T

masuki-satu-tahun-kepemimpinan-iksan-baharudin-abdul-rauf-sampaikan-komitmen-pelayanan-dasar-lewat-safari-ramadan

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf Sampaikan Komitmen Pelayanan Dasar Lewat Safari Ramadan

Morowalikab.go.id – Bungku Pesisir – Memasuki hari ke-9 Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, didampingi Ustad Jasmudin Rone melaksanakan salat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid Desa Buleleng, Kecamatan B

pemkab-morowali-terima-bantuan-sapi-dari-presiden-ri-untuk-hari-raya-idul-adha-1446-h

Pemkab Morowali Terima Bantuan Sapi dari Presiden RI untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H

Morowalikab.go.id-Bungku– Pemerintah Kabupaten Morowali menerima bantuan sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Serah terima bantuan t

ringankan-beban-masyarakat-pemkab-morowali-serahkan-bantuan-jadup-di-kecamatan-menkep-dan-bungku-selatan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Morowali Serahkan Bantuan ''Jadup'' di Kecamatan Menkep dan Bungku Selatan

Morowalikab.go.id, Setelah Bungku Tengah dan Bungku Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Sosial Kembali menyerahkan bantuan jaminan hidup (Jadup) Tahfiz Pondok Pesantren (Ponpe), Lansia, Janda Kurang Mampu, dan Penyandang Disa