Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2497

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-dan-gubernur-sulteng-anwar-hafid-ikuti-jalan-santai-dan-resmikan-wisata-air-terjun-pofuaa-bente

Bupati, Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Ikuti Jalan Santai dan Resmikan Wisata Air Terjun Pofua’a Bente

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengikuti kegiatan jalan santai dan tadabur alam dalam rangka peresmian objek wisata baru, Air Terjun Pofua’a di D

bupati-morowali-buka-workshoop-literasi-parenting-dari-ibu-untuk-keluarga

Bupati Morowali Buka Workshoop Literasi Parenting Dari Ibu Untuk Keluarga

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka kegiatan Workshoop Literasi Parenting Dari Ibu Untuk Keluarga. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung di Aula Hote

bupati-morowali-buka-resmi-turnamen-vale-cup-2023

Bupati Morowali Buka Resmi Turnamen Vale Cup 2023

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. H. Taslim membuka secara resmi kegiatan Turnamen Vale Cup Tahun 2023 di Lapangan Mateantina Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Rabu (30/08/2023). Pembukaan resmi Vale Cup 2023 ditandai oleh tendangan

bupati-iksan-dan-wabup-iriane-ilyas-hadiri-audiensi-bersama-pangdam-xiiimdk

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Ilyas Hadiri Audiensi Bersama Pangdam XIII/Mdk

Morowalikab.go.id – Bungku– Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, dan Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menghadiri audiensi bersamaPangdam XIII/Mdk, Mayjen TNI Suhardi, S.I.P, yang berlangsung di Makodim 1311 Morowali, Selasa

hari-kartini-2025-dpmptsp-morowali-angkat-semangat-layanan-berbasis-emansipasi

Hari Kartini 2025, DPMPTSP Morowali Angkat Semangat Layanan Berbasis Emansipasi

Morowalikab.go.id – Bungku- Perjuangan R.A. Kartini terus menjadi sumber inspirasi, termasuk bagi para perempuan di Morowali, khususnya di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagai bentuk penghormatan