Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2619

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wakili-pj-bupati-staf-ahli-abdul-malik-hafid-jadi-pembina-apel-pembukaan-turnamen-olahraga-hut-ke-21-wita-ponda

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Abdul Malik Hafid Jadi Pembina Apel Pembukaan Turnamen Olahraga HUT Ke-21 Wita Ponda

Morowalikab.go.id, Wita Ponda - Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Staf Ahli Bidang Kesra, Abdul Malik Hafid, SH.I.,M.Si.,bertindak menjadi pembina apel pembukaan Turnamen Olahraga, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 Kecamat

kepemimpinan-enam-bulan-bupati-iksan-sukses-atasi-krisis-listrik-di-morowali

Kepemimpinan Enam Bulan, Bupati Iksan Sukses Atasi Krisis Listrik di Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Belum genap enam bulan menjabat, Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf telah menunjukkan kemajuan nyata dalam mengatasi persoalan listrik di daerahnya. Kondisi kelistrikan di daratan kini semakin membaik, terlebih deng

sdc-morowali-laksanakan-pelepasan-dan-penangkaran-penyu-bersama-kader-konservsi-di-pantai-bahomohoni

SDC Morowali-Laksanakan Pelepasan dan penangkaran penyu bersama kader konservsi Di Pantai Bahomohoni

Morowali.kab.go.id-Bungku- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali Drs. Fajar menghadiri kegiatan Pelepasan dan penangkaran penyu kader konservsi Desa Pulau Tiga  di pesisir Pantai Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah Selasa, (4/2/2020). Tur

susun-strategi-pembelajaran-di-era-new-normal-pemkab-morowali-gelar-rapat-koordinasi

Susun Strategi Pembelajaran di Era New Normal, Pemkab Morowali Gelar Rapat Koordinasi

Morowali, IKP Kominfo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Pendidkan Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pengawas Pendidikan bersama Bupati Morowali, di Aula Dinas Pendidikan Daerah, Kamis (2/7/0).   Rapat deng

pemkab-morowali-laporkan-perkembangan-capaian-rencana-aksi-terintegrasi-pemberantasan-korupsi-dalam-monev-kpk

Pemkab Morowali Laporkan Perkembangan Capaian Rencana Aksi Terintegrasi Pemberantasan Korupsi dalam Monev KPK

PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. Berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor:  B/7790/KSP.00/10-16/09/2019, tanggal 20 September 2019, maka KPK melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kab. Mor