Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2813

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pemkab-morowali-resmi-me-launching-aplikasi-patrol-taru

Pemkab Morowali, Resmi Me-Launching Aplikasi Patrol Taru

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Resmi Me-Launching Aplikasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (Patrol Taru), Bertempat di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Matano, Kec. Bungku Tengah, Morowali Sulawesi Tengah. S

ketua-tp-pkk-morowali-lantik-ketua-pkk-dan-kukuhkan-bunda-paud-3-kecamatan

Ketua TP PKK Morowali, Lantik Ketua PKK dan Kukuhkan Bunda Paud 3 Kecamatan

Morowalikab.go.id-Bungku- Ketua TP PKK Kabupaten Morowali, Ny. Asnoni Taslim menlantik Ketua TP PKK sekaligus mengukuhkan Bunda PAUD 3 (Tiga) Kecamatan Kabupaten Morowali, bertempat di Aula Rujab Bupati Matansala Pagi, Kamis 18/02/2020. Dalam samb

pemberangkatan-cjh-morowali-sekda-titip-pesan-untuk-daerah

PEMBERANGKATAN CJH MOROWALI, SEKDA TITIP PESAN UNTUK DAERAH

Bertempat di Masjid Agung Morowali, Minggu (5/8/18), mewakili Bupati Morowali, Sekda, H. Moh. Jafar Hamid, SH.,MM, melepas secara resmi pemberangkatan 154 orang Calon Jama’ah Haji (CJH) Kabupaten Morowali yang terdiri dari Kecamatan Witaponda 10 or

morowali-peringati-hari-bakti-pekerjaan-umum-ke-74

Morowali Peringati Hari Bakti Pekerjaan Umum ke - 74

  PPID-Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Taslim, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-74 tahun 2019 di Depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang Daerah Kabupaten Morowali, Sela

pln-resmikan-infrastruktur-listrik-skala-besar-di-morowali-bupati-iksan-listrik-jalan-dan-air-bersih-adalah-kunci-daerah-maju

PLN Resmikan Infrastruktur Listrik Skala Besar di Morowali, Bupati Iksan: Listrik, Jalan, dan Air Bersih Adalah Kunci Daerah Maju

Morowalikab.go.id – Bungku- Dua hari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Kabupaten Morowali mendapat kado manis berupa peresmian infrastruktur ketenagalistrikan perdana berskala besar yang menj