Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2791

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

buka-muskab-ke-iii-pmi-morowali-sekda-sebut-keberadaan-organisasi-pmi-sangat-dibutuhkan

Buka Muskab Ke-III PMI Morowali, Sekda Sebut PMI Organisasi Yang Bergerak Pada Bidang Sosial dan Kemanusiaan

 morowalikab.go.id - Bungku - Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, S.H., M.M, membuka Musyawarah Kabupaten (Muskab) III Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Morowali, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (30/12/19). Muskab

wakili-pj-bupati-morowali-staf-ahli-bidang-kesra-abd-malik-hafid-hadiri-perayaan-hut-kabupaten-poso-ke-129

Wakili PJ Bupati Morowali, Staf Ahli Bidang Kesra, Abd Malik Hafid Hadiri Perayaan HUT Kabupaten Poso ke-129

Morowalikab.go.id – Poso – Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Abdul Malik Hafid, S.Hi., M.Si wakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP menghadiri kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HU

menghitung-hari-menuju-popda-2022-bupati-morowali-pimpin-rapat-persiapan

MENGHITUNG HARI MENUJU POPDA 2022, BUPATI MOROWALI PIMPIN RAPAT PERSIAPAN

Morowalikab.go.id -Bungku- menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Tengah yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Agustus sampai 2 september 2022 di Kabupaten Morowali, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelengg

pemkab-morowali-gelar-halal-bi-halal-di-desa-mbokita-bupati-lantik-pj-kades-matarape

Pemkab Morowali Gelar Halal Bi Halal di Desa Mbokita, Bupati Lantik Pj Kades Matarape

Morowalikab.go.id, Menkep, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi di Desa Mbokita Kecamatan Menui Kepulauan pada Jumat (6/5/22) pagi. Pelaks

wabup-iriane-iliyas-hadiri-maulid-nabi-dan-wisuda-tahfidz-di-ponpes-miftahul-khairat-apresiasi-para-santri-penghafal-al-quran

Wabup Iriane Iliyas Hadiri Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz di Ponpes Miftahul Khairat, Apresiasi Para Santri Penghafal Al-Qur’an

Morowalikab.go.id – Bungku - Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus kegiatan wisuda tahfidz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Miftahul Khairat, pada Kamis (25/9/25). Acara ini dihadir