Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3220

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-resmi-lepas-jamaah-haji-morowali-tahun-2025

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Lepas Jamaah Haji Morowali Tahun 2025

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Morowali untuk musim haji tahun 2025. Acara pelepasan yang dihadiri oleh para pejabat daerah, keluarga ja

bupati-hadiri-peresmian-kantor-cabang-bank-rakyat-indonesia-bri-morowali

Bupati, Drs. Taslim Resmikan KCP BRI Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim meresmikan Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Kantor Cabang Pembantu (KCP) Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (26/01/22).  Peresmian KCP ini dihadiri Regional CEO BRI Manado, Jhon S

safari-ramadhan-hari-keempat-pemkab-morowali-sambangi-masjid-nurul-huda-lantula-jaya-wita-ponda

Safari Ramadhan Hari Keempat, Pemkab Morowali Sambangi Masjid Nurul Huda Lantula Jaya Wita Ponda

Morowalikab.go.id, Wita Ponda - Safari Ramadhan hari keempat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali di malam kedelapan Ramadhan menyambangi seluruh Masjid Se-Kecamatan Wita Ponda, Sulteng, Rabu (29/3/2023). Safari Ramadhan itu salah satunya dilaksana

mtq-ke-28-tkt-prov-sulteng-tujuh-peserta-kafilah-morowali-tampil-dihari-ketiga

MTQ ke-28, Tkt Prov Sulteng, Tujuh Peserta Kafilah Morowali Tampil dihari Ketiga

Salakan – morowalikab.go.id - Memasuki lomba hari ketiga, tujuh peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-28 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan perwakilan Kabupaten Morowali tampil memuaskan pada Kami

bawaslu-morowali-gelar-sosialisasi-netralitas-asn

Bawaslu Morowali Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Morowalikab.go.id-Bungku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hotel Metro, Desa Bente, Jumat (14/10).