Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2605

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

cegah-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-terkait-hari-raya-bupati-morowali-iksan-terbitkan-surat-edaran

Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/03). Surat edaran dengan nomor

pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-ikuti-musrenbang-rkpd-tahun-2025-dan-rpjpd-tahun-2025-2045-tingkat-provinsi-di-kota-palu

Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Ikuti Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045 Tingkat Provinsi di Kota Palu

Morowalikab.go.id -Palu- Pj Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr,.MP mengikuti dan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045 di Kota Palu, bertempat di Hotel Santika, Kamis (18/0

disnakertrans-morowali-soft-launching-sinaker-padu

Disnakertrans Morowali Soft Launching SINAKER PADU

Morowalikab.go.id – Bungku - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Soft Launching Sinaker Padu di Ruang Rapat Bapelitbangda Kabupaten Morowali pada Rabu (19/06/24). Sinaker padu merupakan akronim dari Integra

implementasi-perpres-nomor-39-tahun-2019-sekda-morowali-buka-sosialisasi-penyelenggaran-informasi-geospasial

Implementasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Sekda Morowali Buka Sosialisasi Penyelenggaran Informasi Geospasial

Morowalikab.go.id -Bungku- Dalam rangka penyelenggaran tata kelola untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar sosialisasi informasi geospasial di Aula Bappelitbangda, Kompl

hari-jadi-ke-xiii-morowali-ratusan-masyarakat-hadiri-dzikir-dan-tabligh-akbar-di-lapangan-sangiang-kinambuka

Hari Jadi Ke XXIII Morowali, Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir dan Tabligh Akbar di Lapangan Sangiang Kinambuka.

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam menyongsong hari jadi Ke XXIII Kabupaten Morowali Tahun 2022, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Dzikir dan Tabligh Akbar, Jumat Malam 2 Desember 2022.   Dzikir dan Tabligh Akbar dipimpin langsung oleh Ustad