Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2835

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

hadiri-syukuran-hut-ke-77-korps-brimob-polri-bupati-morowali-apresiasi-kinerja-brimob

Hadiri Syukuran HUT Ke 77 Korps Brimob Polri, Bupati Morowali Apresiasi Kinerja Brimob

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim menghadiri Acara Syukuran Hari Ulang Tahun Ke 77 Korps Brimob Polri, di Mako Korps Brimob Polri Morowali, Desa Bente, Senin (14/11).   Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kab

bupati-morowali-hadiri-acara-upacara-peringatan-hari-kartini-ke-142-tahun-2021

Bupati Morowali Hadiri Acara Upacara Peringatan Hari Kartini Ke-142 Tahun 2021

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim bersama Pejabat Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali menghadiri Upacara dalam rangka memperingati Hari Kartini 21 April 2021 yang digelar oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdaya

bupati-hadiri-halal-bi-halal-pwri-kabupaten-morowali

Bupati Hadiri Halal Bi Halal dan Silaturahim PWRI Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali menghadiri halal bi halal dan silaturahim Persatuan Weradatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Morowali, di Naka Beac

pemkab-morowali-upaya-mediasi-lahan-sengketa-desa-lele

Pemkab Morowali Upaya Mediasi Lahan Sengketa Desa Lele

Morowalikab.go.id-Bungku- Mewakili Bupati Morowali, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Rizal Badudin melakukan upaya mediasi lahan sengketa Desa Lele Kecamatan Bahodopi bertempat di ruang rapat kerja Asisten 1, Selasa (06/06/2023) Dipimpin

bupati-taslim-hadiri-lepas-sambut-komandan-kodim-1311morowali

Bupati Taslim Hadiri Lepas Sambut Komandan Kodim 1311/Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Tongkat kepemimpinan di Komando Distrik Militer (Kodim) 1311/Morowali resmi berganti, yang sebelumnya dijabat Letkol Inf Constantinus Rusmanto M.Sc, kini dilanjutkan oleh Letkol Inf Alzaki, S.E,M.M.,M.B.A, M.M.As, Kamis (