Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3010

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-htaslim-meresmikan-pondok-pesantren-asy-syifa-bahomotefe

Bupati H.Taslim, Meresmikan Pondok Pesantren Asy Syifa Bahomotefe

  Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs H. Taslim secara resmi meresmikan Pembangunan Pondok Pesantren Asy Syifa Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur,  Morowali. Senin (18/09/2023)   Dalam sambutannya,  Bupati H. Tas

ndengu-ndengu-iringi-pawai-takbiran-sambut-hari-raya-idul-fitri-1444-h

Ndengu-Ndengu Iringi Pawai Takbiran, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Morowali menggelar pawai takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pawai tersebut diikuti oleh ribuan warga Morowali dari berbagai lapisan masyarakat, Jumat (22/04/2023) Malam. Pawai

bupati-buka-on-the-job-training-bagi-pj-tli-covid-19-dan-tenaga-tracer-tingkat-kabupaten-morowali

Bupati Buka On The Job Training bagi PJ TLI Covid-19 dan Tenaga Tracer Tingkat Kabupaten Morowali

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka memutus dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah Kab. Morowali dalam hal ini Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) menggelar On The Job

sabet-dua-piala-sekaligus-morowali-wakili-sulteng-dalam-kancah-nasional-putra-putri-nusantara-2021

Sabet Dua Piala Sekaligus, Morowali Wakili Sulteng dalam Kancah Nasional Putra Putri Nusantara 2021

morowalikab.go.id - Palu - Ajang Pemilihan Putra - Putri Sulawesi Tengah kembali digelar. Audisi yang berlangsung selama 3 hari mulai Kamis - Sabtu, (27 - 29 Mei 2021) di Kota Palu tersebut diikuti oleh 14 finalis perwakilan dari Kab/Kota se Sulawe

plh-sekda-morowali-husban-laonu-membuka-sosialisasi-penyusunan-usulan-rekomendasi-statistik-pada-aplikasi-romantik

Plh Sekda Morowali, Husban Laonu Membuka Sosialisasi Penyusunan Usulan Rekomendasi Statistik pada Aplikasi Romantik

Morowalikab.go.id – Bungku – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, SP., M.Si, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (DKISP), Badiuz Zaman, ST., M.M, secara resmi membuka a