Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3273

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-resmi-lepas-peserta-magang-program-pendidikan-vokasi-industri-setara-d1

Bupati Morowali Resmi Lepas Peserta Magang Program Pendidikan Vokasi Industri Setara D1

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama Perusahaan dan Politeknik Industri Logam Morowali menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Magang Program Pendidikan Vokasi Industri Setara D1, di Ruang Pola Ka

wakili-pj-bupati-asisten-ii-abd-mutaqqin-sonaru-buka-sosialisasi-pelaksanaan-mekanisme-penyaluran-bbm

Wakili Pj Bupati, Asisten II Abd Mutaqqin Sonaru Buka Sosialisasi Pelaksanaan Mekanisme Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi pelaksanaan mekanisme penyaluran BBM di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Matano, Kecamatan

pemkab-morowali-ikuti-raker-pencegahan-tipikor-dengan-mendagri

Pemkab Morowali Ikuti Raker Pencegahan Tipikor dengan Mendagri

Morowalikab.go.id - Bungku - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian melalukan rapat kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP),

pemkab-morowali-gelar-sosialisasi-posbankum-di-133-desakelurahan-perkuat-akses-bantuan-hukum-bagi-masyarakat

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Morowalikab.go.id, Bungku -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui, Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Paralegal Pos Bagian Hukum (Posbankum) kepada 133 desa/kelurahan di Kabupaten Morowali, bertempat di Aula Kantor Bupati

bupati-morowali-hadiri-rakornas-pengendalian-inflasi-tahun-2021

Bupati Morowali Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2021

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021. Rakornas dihadiri secara virtual dari Ruang Kantor kerja Bupati Morowali, Rabu (25/08/2021). Kegiatan ini mengusung Tema &ldqu