Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2346

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

kadis-kominfo-sp-morowali-badiuz-zaman-tegaskan-larangan-asn-dan-phl-terlibat-politik-praktis-menjelang-tahun-politik

Kadis Kominfo-SP Morowali, Badiuz Zaman Tegaskan Larangan ASN dan PHL Terlibat Politik Praktis Menjelang Tahun Politik

  Morowalikab.go.id – Bungku – Memasuki tahun politik, Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadis Kominfo-SP), Badiuz Zama

penjelasan-disnakertrans-morowali-terkait-transmigrasi-memberi-manfaat-bagi-daerah

Penjelasan Disnakertrans Morowali Terkait Transmigrasi: Memberi Manfaat Bagi Daerah

Morowalikab.go.id, Bungku - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali menyebutkan bahwa, kedatangan transmigrasi memberikan manfaat bagi suatu daerah termasuk juga di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal itu disampa

pertegas-persiapan-menyambut-idul-fitri-1443-h2022-m-pemkab-morowali-gelar-press-converence

Pertegas Persiapan Menyambut Idul Fitri 1443 H/2022 M, Pemkab Morowali Gelar Press Converence

Morowalikab.go.id, Bungku, Usai pertemuan dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) belum lama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kembali menggelar Press Converence untuk mempertegas persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022

parade-ndengu-ndengu-tingkat-sekolah-meriahkan-perayaan-hardiknas-2025-di-morowali

Parade Ndengu-ndengu Tingkat Sekolah Meriahkan Perayaan Hardiknas 2025 di Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Morowali baru saja menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)  pagi tadi di Halaman Perkantoran Bupati. Mengusung te

pemkab-morowali-sosialisasikan-perbup-stunting-tahun-2020

Pemkab Morowali Sosialisasikan Perbup Stunting Tahun 2020

Morowali, IKP Kominfo, Untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Bupati Morowali Nomor 6 Tahun 2020, tentang percepatan