Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2686

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

ramadhan-1442-h-tim-safari-pemkab-morowali-gelar-buka-puasa-bersama-di-kecamatan-witaponda

Ramadhan 1442 H, Tim Safari Pemkab Morowali Gelar Buka Puasa Bersama di Kecamatan Witaponda

Morowalikab.go.id, Witaponda, Memasuki malam ke-20 Ramadhan 1442 H/2021 M, Tim Safari Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kembali melanjutkan safari ramadhan setelah menyelesaikan tugas syiar Islam disejumlah Kecamatan. Ramadhan adalah

bupati-morowali-sampaikan-10-ranperda-usulan-pemerintah-daerah-dan-inisiatif-dprd-morowali-di-masa-sidang-ke-iii-tahun-2020

Bupati Morowali Sampaikan 10 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD Morowali di Masa Sidang ke III tahun 2020

  Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali gelar rapat paripurna penyampaian Raperda Usul pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Kab. Morowali masa persidangan III tahun 2020, Rabu (2705//2002). Rapat par

wakili-pj-bupati-morowali-staf-ahli-kesra-dan-sdm-ikuti-wawancara-paritrana-award-provinsi-sulawesi-tengah

Wakili Pj Bupati Morowali, Staf Ahli Kesra dan SDM Ikuti Wawancara Paritrana Award Provinsi Sulawesi Tengah

Morowalikab.go.id -Palu- Mewakili Penjabat Bupati Morowali, Staf Ahli Kesra dan SDM, Abdul Malik Hafid, S.H.I.,M.Si mengikuti wawancara kandidat Paritrana Award Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (27/02/2024)  Wawancara bertempat di Hotel Asto

bupati-drs-taslim-lantik-72-pejabat-eselon-iii-dan-iv-lingkup-pemkab-morowali

BUPATI, DRS. TASLIM LANTIK 72 PEJABAT ESELON III DAN IV LINGKUP PEMKAB MOROWALI

morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali, Drs. Taslim, secara resmi melakukan Pengangkatan/Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (15/6/22).  Seba

bupati-morowali-resmikan-kantor-camat-bungku-selatan-gedung-perawatan-anak-rsud-salabangkapaku-dan-pesantren-pptq-putri-al-wahid

Bupati Morowali Resmikan Kantor Camat Bungku Selatan, Gedung Perawatan Anak RSUD Salabangkapaku, dan Pesantren PPTQ Putri Al Wahid

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meresmikan tiga fasilitas penting, yakni Gedung Kantor Camat Bungku Selatan, Gedung Perawatan Anak RSUD Sal