Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3024

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-morowali-diapresiasi-menteri-imigrasi-atas-kepemimpinan-visioner-dan-berjiwa-pengusaha

Bupati Morowali Diapresiasi Menteri Imigrasi atas Kepemimpinan Visioner dan Berjiwa Pengusaha

Morowalikab.go.id – Bungku - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, atas gaya kepemimpinan yang dinilai visioner dan memiliki se

hbn-ke-76-pemkab-morowali-gelorakan-bela-negara-untuk-indonesia-maju

HBN ke-76: Pemkab Morowali Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju

Morowalikab.go.id – Bungku – Bertajuk “Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menggelar upacara bendera memperingati Hari Bela Negara (HBN)

hadiri-khotmil-quran-santri-santriwati-anak-anak-desa-lahuafu-bupati-morowali-pamit-dengan-penuh-hikmah

Hadiri Khotmil Qur'an Santri-Santriwati Anak-Anak Desa Lahuafu, Bupati Morowali PAMIT dengan penuh hikmah.

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. H. Taslim menghadiri kegiatan Khotmil Quran Santriwan dan Santriwati Anak-Anak Desa Lahuafu Angk. I,  di Masjid Nurul Iman, Minggu (10/09/2023)   Dengan Tema " Dengan Khatam Al quran kita tu

wabup-iriane-iliyas-ikuti-rakor-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah-secara-virtual

Wabup Iriane Iliyas Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Virtual

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, p

tanti-handmade-sentuhan-kreatif-dari-lantula-jaya-untuk-indonesia

Tanti Handmade – Sentuhan Kreatif dari Lantula Jaya untuk Indonesia

Morowalikab.go.id -Bungku- Dari tangan-tangan terampil di Desa Lantula Jaya, Kecamatan Witaponda, hadir Tanti Handmade, usaha kerajinan tangan yang telah berdiri sejak tahun 2017. Dikelola langsung oleh Tanti Purwanti, perajin berbakat yang meng