Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2934

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wujudkan-tata-kelola-pemerintah-yang-baik-pemda-morowali-bersama-kantor-jasa-akuntan-tridea-gelar-pelatihan-teknis-penatausahaan-barang-milik-daerah-tahun-2022

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemda Morowali Gelar Pelatihan Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah Tahun 202

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Morowali bekerjasama dengan Kantor Jasa Akuntan TRIDEA menggelar Pelatihan Teknis

pengurus-mabi-dan-pengurus-kwartir-cabang-gerakan-pramuka-morowali-periode-2019-2024-resmi-dilantik

Sekdaprov, H. Moh. Hidayat Lamakarate Melantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Morowali Periode 2019 - 2024

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Pelantikan pengurus Majelis Pembimbing (MABI) Cabang Gerakan Pramuka serta pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab. Morowali periode 2019 - 2024 digelar pada kamis, (12/09). Pelantikan yang dilaksanakan di Ruan

bupati-iksan-tegas-warga-yang-gonta-ganti-ktp-demi-bantuan-harus-dicoret-dari-data-penerima

Bupati Iksan Tegas: Warga yang Gonta-Ganti KTP Demi Bantuan Harus Dicoret dari Data Penerima

Morowalikab.go.id-Bungku- Jumat (18/07/2025, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menyampaikan pernyataan tegas terkait fenomena manipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga demi mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari sektor pem

matangkan-rencana-pembangunan-ktn-pemkab-morowali-gelar-rapat-tim-terpadu

Matangkan Rencana Pembangunan KTN, Pemkab Morowali Gelar Rapat Tim Terpadu.

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Matangkan Rencana Pembangunan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN). Rencana ini dimatangkan lewat rapat Tim Terpadu yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Morowali Drs Yusman Mahbub., M.Si, d

pj-bupati-morowali-yusman-mahbub-buka-rakerkeskb-daerah-kabupaten-morowali-tahun-2024

Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Buka RAKERKESKB Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah menggelar Rapat Kerja Kesehatan dan Keluarga Berencana (RAKERKESKB) Daerah Kabupaten Morowali, kegiatan yang berlang