Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2493

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

seleksi-terbuka-jpt-lingkup-pemkab-morowali-diikuti-14-orang

Seleksi Terbuka JPT Lingkup Pemkab Morowali, Diikuti 14 Orang

Morowalikab.go.id-Bungku- Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali resmi dimulai hari ini. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Morowali Drs Taslim di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (16/03/2

pemkab-morowali-serahkan-bantuan-sosial-jadub-di-kecamatan-menui-kepulauan

Pemkab Morowali Serahkan Bantuan Sosial ‘’Jadup’’ di Kecamatan Menui Kepulauan

Morowalikab. go.id, Menkep, Penyandang disabilitas, orang tua lanjut usia (lansia) dan janda kurang mampu di wilayah kecamatan Menui Kepulauan menerima bantuan sosial berupa jaminan hidup (Jadup) masing-masing senilai 500 Ribu Rupiah per bulan. Ba

dprd-morowali-gelar-rapat-paripurna-agendakan-tanggapan-pemda-atas-raperda-inisiatif-dprd-dan-pandangan-fraksi-atas-raperda-usul-pemerintah

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna, Agendakan Tanggapan Pemda atas Raperda Inisiatif DPRD dan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Usul Pemerintah

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke - 5 (lima) Masa Persidangan II tahun sidang 2021-2022 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (05/04/2022). Paripurna memuat agenda tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Raperda

terbukti-terlibat-politik-praktis-bupati-tidak-segan-tindaki-oknum-asn

TERBUKTI, TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, BUPATI TIDAK SEGAN TINDAKI OKNUM ASN

morowalikab.go.id: Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Morowali, Senin (4/6/18), Bupati Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangu

aksi-damai-lakukan-mediasi-bersama-serikat-pekerja-nasional-morowali-bupati-taslim-harap-tuntutan-harus-berdasarkan-data-ril

Mediasi Bersama Serikat Pekerja Nasional Morowali, Bupati Taslim Harap Tuntutan harus berdasarkan Data ril.

Morowalikab.go.id-Bungku- Menindaklanjuti aksi demonstrasi penyampaian aspirasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Aliansi Serikat pekerja Nasional ( SPN) DPC Morowali yang berlangsung di depan Halaman kantor Bupati Morowali dini hari, Rabu (2