Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2554

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

desa-puntari-makmur-unggul-tim-nasional-kampung-pancasila-hadir-untuk-perkuat-spirit-gotong-royong-dan-persatuan

Desa Puntari Makmur Unggul! Tim Nasional Kampung Pancasila Hadir untuk Perkuat Spirit Gotong-Royong dan Persatuan

Morowalikab.go.id – Bungku - Desa Puntari Makmur, Kecamatan Witaponda, mendapat kehormatan besar dengan kedatangan Tim Nasional Kampung Pancasila pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional yang

tingkatkan-sdm-berkualitas-bupati-morowali-tandatangani-nota-kesepahaman-dengan-universitas-terbuka-tentang-penyetaraan-guru-guru-pns-dii-ke-jenjang-s1-ta-2021

Tingkatkan SDM berkualitas: Bupati Morowali Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Terbuka tentang Penyetaraan Guru-guru PNS DII Ke jenjang S1 T.A 2021.

Morowalikab.go.id-Bungku- Sebagai upaya untuk mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Morowali, melalui Pendidikan yang Berkualitas. Bupati Morowali Drs. Taslim melakukan Penandatanganan Nota kesepahaman dengan Universitas Terbuk

rapat-paripurna-agendakan-jawaban-bupati-atas-pandangan-umum-fraksi-terhadap-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2021

Rapat Paripurna Agendakan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Paripurna ke 9 (sembilan) Masa Persidangan III dengan agenda Pendapat Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, digelar

apel-umum-dirangkaikan-hari-jadi-kecamatan-bungku-pesisir-pelantikan-pj-kades-sambalagi-serta-penyerahan-sembako-dan-seragam-sekolah

APEL UMUM DIRANGKAIKAN HARI JADI KECAMATAN BUNGKU PESISIR, PELANTIKAN PJ. KADES SAMBALAGI, SERTA PENYERAHAN SEMBAKO DAN SERAGAM SEKOLAH

Morowali.go.id-Bungku Pesisir, 15 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Apel Umum yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi Kecamatan Bungku Pesisir, pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sambalagi, serta penyerahan bantuan so

plt-sekwan-morowali-bacakan-laporan-badan-anggaran-dprd-morowali-terhadap-ranperda-tentang-perubahan-pendapatan-dan-belanja-daerah-ta-2020

Plt Sekwan Morowali bacakan laporan Badan Anggaran DPRD Morowali terhadap Ranperda tentang Perubahan Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2020

Morowalikab.go.id-Bungku- DPRD Kabupaten Morowali gelar paripurna tentang laporan badan anggaran DPRD Morowali terhadap ranperda tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.  Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna