Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3050

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

buka-musrenbang-bungku-pesisir-bupati-tekankan-visi-dan-misi-pemda-harus-menjadi-pedoman-penyusunan-program-kerja-untuk-kesejahteraan-rakyat

Buka Musrenbang Bungku Pesisir, Bupati Tekankan Visi dan Misi Pemda Harus Menjadi Pedoman Penyusunan Program Kerja Untuk Kesejahteraan Rakyat.

Morowalikab.go.id, Lafeu, Bupati Morowali, Drs. Taslim, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bungku Pesisir Tahun Perencanaan 2023, di Aula Gedung Serba Guna, Desa Lafeu, Selasa (22/02/22). Dalam sambutannya, Bupati Morow

bupati-morowali-dan-anggota-dpr-ri-gelar-open-house-untuk-merayakan-idul-fitri-1444-hijriyah

Bupati Morowali dan Anggota DPR RI Gelar Open House untuk Merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs Taslim, bersama dengan anggota DPR RI, Ahmad H.M. Ali, S.E, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, serta Ketua KONI Kab. Morowali Hj. Arnila M. Ali menggelar acara open house untuk merayakan Idul Fitri

wakil-bupati-iriane-iliyas-resmi-luncurkan-car-free-day-kabupaten-morowali

Wakil Bupati Iriane Iliyas Resmi Luncurkan Car Free Day Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku - Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, secara resmi meluncurkan kegiatan Car Free Day (CFD) Kabupaten Morowali di Alun-Alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali, Minggu (11/5/25). Launching CFD tersebut dirangkai

bupati-buka-musyawarah-pembentukan-dpc-kkb-morowali-periode-2022-2027

Bupati Morowali, Buka Musyawarah Pembentukan DPC KKB Periode 2022-2027

  Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka Musyawarah Pembentukan Dewan Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Bulukumba (DPC KKB) Kabupaten Morowali Periode Tahun 2022-2027. Kamis (26/05/22) malam. Berlangsung di H

bupati-morowali-resmi-buka-kegiatan-perkemahan-pemuda-prasejarah-di-desa-topogaro

Bupati Morowali Resmi buka Kegiatan Perkemahan Pemuda Prasejarah di Desa Topogaro

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka implementasi program penguatan  desa dan pemajuan kebudayaan, Kemendikbud Dirjen Kebudayaan menggelar Kegiatan Camping Pemuda Prasejarah dengan mengusung tema “ Mengenal lebih dekat warisan budaya s