Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2790

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pemkab-morowali-gelar-upacara-peringatan-hardiknas-tahun-2024

Pemkab Morowali Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024, bertempat di Alun-alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowal

sinergi-menuju-kemajuan-bupati-morowali-sambut-rakor-kesbangpol-se-sulteng-dengan-semangat-kolaborasi

Sinergi Menuju Kemajuan: Bupati Morowali Sambut Rakor Kesbangpol Se Sulteng dengan Semangat Kolaborasi.

Morowalikab.go.id-Bungku- Rapat koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Rakor Kesbangpol) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2023 digelar di Kabupaten Morowali. Rabu (24/05)   Rakor ini be

bupati-morowali-resmi-ambil-sumpah-janji-110-cpns-formasi-tahun-20182019-menjadi-pns

Bupati Morowali, Resmi Ambil Sumpah Janji 110 CPNS Formasi Tahun 2018/2019 Menjadi PNS.

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim resmi mengambil sumpah/janji bagi CPNS Kabupaten Morowali formasi Tahun 2018/2019 sekaligus penyerahan SK Bupati Morowali tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS atau yang lebih dikenal dengan SK

proyek-perubahan-plat-emas-kepala-dinas-dpmptsp-morowali-nukrah-st-msi-resmi-di-launching

Proyek Perubahan " PLAT EMAS" Kepala Dinas DPMPTSP Morowali Nukrah ST., M.Si., Resmi Di-Launching

Morowalikab.go.id-Bungku- Proyek Perubahan " PLAT EMAS" yang diusung oleh reformer asal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan V Tahun 2024, LAN RI Makarti Bhakti Nagari Makassar. 

pj-bupati-morowali-drsyusman-mahbub-hadiri-dan-membuka-acara-peringatan-hari-pers-nasional-2025

PJ Bupati Morowali Drs.Yusman Mahbub Hadiri dan Membuka Acara Peringatan Hari Pers Nasional 2025

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali Drs.Yusman Mahbub,M.Si hadiri sekaligus membuka dengan resmi perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 yang berlangsung di Alun-alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali, pada Minggu Pagi