Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2921

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wakili-bupati-morowali-staf-ahli-bidang-hukum-dan-sdm-hadiri-raker-desdm-dan-dishut-prov-sulteng

Wakili Bupati Morowali, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Hadiri Raker DESDM dan Dishut Prov Sulteng.

Morowalikab.go.id, Bungku, Mewakili Bupati Morowali, Drs. Taslim, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Drs. Ichwan Bachmid, hadiri Rapat Kerja (Raker) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Serta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi

refleksi-capaian-kepemimpinan-tahajud-tahun-2021

Refleksi Capaian Kepemimpinan Tahajud Tahun 2021

Husban Laonu, SP., M.Si (Asisten III Administrasi Umum) Morowalikab.go.id-Bungku- Hari ini mentari ufuk timur bersinar cerah pertanda aktifitas rutin sosial masyarakat berjalan lagi dan seperti biasa hiruk pikuk kehidupan berjalan lagi. Namun ti

pemkab-morowali-gelar-rakor-investasi-bagi-pmapmdn-se-kabupaten-morowali-tahun-2022

Pemkab Morowali Gelar Rakor Investasi Bagi PMA/PMDN Se-Kabupaten Morowali Tahun 2022

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam Rangka Meningkatkan Realisasi Investasi di Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali menggelar Rapat Koordinasi Investasi Penanaman Modal

bupati-morowali-letakkan-batu-pertama-pembangunan-ponpes-alkhairat-pulau-paku-sekaligus-lantik-kades-paw-desa-boelimau-dan-desa-were-ea

Bupati Morowali Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Alkhairat Pulau Paku, Sekaligus Lantik Kades PAW Desa Boelimau dan Desa Were Ea

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali Drs. Taslim secara resmi melantik dan mengukuhkan Kepala desa (Kades) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Boelimau dan Desa Were Ea, Kamis (19/1/2023). Acara pelantikan Kades PAW tersebut sekaligus dil

sinergitas-tiga-pilar-bangun-daerah-polres-morowali-gelar-jumpa-pers

Sinergitas Tiga Pilar Bangun Daerah, Polres Morowali Gelar Jumpa Pers

BUNGKU, morowalikab.go.id, Polres Morowali bersama Pemda Morowali dan Insan Pers menggelar pertemuan tiga pilar di Kafe Mako Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (31/03/21). Pertemuan tersebu