Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2866

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

kepala-bappelitbangda-hasyim-tegaskan-perencanaan-morowali-berbasis-visi-misi-pemda-peningkatan-sdm-infrastruktur-dan-lingkungan-berkelanjutan-jadi-prioritas-utama

Kepala Bappelitbangda, Hasyim Tegaskan Perencanaan Morowali Berbasis Visi-Misi Pemda, Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Lingkungan Berkelanjutan Jadi Prioritas Utama

  Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Morowali, Hasyim, S.Pi, menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tidak terlepas dari

seminar-pemberdayaan-perempuan-warnai-peringatan-hari-kartini-di-morowali

Seminar Pemberdayaan Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-147 Tahun 2026 tingkat Kabupaten Morowali, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PAKB) Kabupaten Morowali

berikut-tanggapan-pemerintah-daerah-terhadap-ranperda-inisiatif-dprd

Berikut Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD

morowalikab.go.id - Bungku - Rabu, (17/03) bertempat di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Rapat Paripurna ke - 6 (enam) masa persidangan II Tahun sidang 2020-2021 digelar. Agenda Rapat Paripurna tersebut terkait

rapat-paripurna-ke-20-tahun-sidang-2022-2023-akhiri-masa-persidangan-i-dprd-morowali

Rapat Paripurna ke-20 Tahun Sidang 2022-2023 Akhiri Masa Persidangan I DPRD Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Be

pemkab-morowali-hibahkan-tanah-untuk-bawaslu-tingkatkan-kinerja-dan-kualitas-demokrasi

Pemkab Morowali Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Bawaslu, Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Demokrasi

morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (04/09) serah terima tanah hibah lokasi pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kepada Bawaslu RI digelar. Areal itu memiliki luas 1