Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3302

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

pemkab-morowali-hadiri-vicon-hasil-penelitian-tim-terpadu-dalam-rangka-pengembangan-kawasan-industri-pt-imip

Pemkab Morowali Hadiri Vicon Hasil Penelitian Tim Terpadu Dalam Rangka Pengembangan Kawasan Industri PT IMIP

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menghadiri Video Converence (Vicon), paparan hasil penelitian Tim Terpadu (Timdu) dalam rangka permohonan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi, dalam rangka pengembangan kawasan indus

kritik-konstruktif-dari-generasi-muda-menui-bupati-morowali-iksan-ini-hal-yang-baik-dan-wajar

Kritik Konstruktif dari Generasi Muda Menui, Bupati Morowali Iksan: “Ini Hal yang Baik dan Wajar”

Morowalikab.go.id – Menkep – Kunjungan kerja Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, ke Kecamatan Menui Kepulauan, Senin (29/7/2025), dalam rangka memimpin apel umum, diwarnai dengan aksi simbolik dua pemuda yang membawa spanduk be

bakamla-ri-tandatangani-mou-dengan-pemerintah-daerah-morowali-untuk-penguatan-keamanan-maritim

Bakamla RI Tandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Morowali untuk Penguatan Keamanan Maritim

Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, 24 Juli 2023   Morowalikab.go.id-Bungku- Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indon

inspektorat-morowali-gelar-bimtek-penilaian-mandiri-maturitas-penyelenggaran-spip-terintegrasi

Inspektorat Morowali Gelar Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaran SPIP Terintegrasi

Morowalikab.go.id -Bungku- Inspektorat Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi untuk penilaian mandiri, yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kompleks KTM Desa Bahomohoni Bungku T

bupati-iksan-dan-wakil-bupati-iriane-iliyas-lanjutkan-rangkaian-apel-umum-di-bungku-pesisir

Bupati Iksan Dan Wakil Bupati Iriane Iliyas Lanjutkan Rangkaian Apel Umum Di Bungku Pesisir

Morowalikab.go.id – Bungku Pesisir– Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Wakil Bupati Iriane Iliyas kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Apel Umum di wilayah kecamatan. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Bun