Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2578

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

3542-bpjs-pbi-apbn-di-morowali-dinonaktifkan

3542 BPJS PBI APBN di Morowali Dinonaktifkan

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. Menyikapi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang bersumber dari APBN per 1 Agustus 2019, pemda gelar Rapat Koordinasi yang melibatkan beberapa pihak, diantaranya: Dinas Sosial, BPJS, RSUD Morowali, Cama

resmi-buka-inia-ea-cup-2022-bupati-morowali-dukung-pembangunan-di-larobenu

Resmi Buka Inia Ea Cup 2022, Bupati Morowali Dukung Pembangunan di Larobenu

Morowalikab.go.id - Bungku Barat - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka Inia Ea Cup Pekan Olahraga Desa Larobenu 2022 di Pantai Pesarapua Desa Larobenu, Minggu (15/05/2022).  Acara yang bakal dihelat selama sepekan (15 hingga 24 Mei 2022

fathur-rahman-amalkan-nilai-nilai-pancasila

Fathur Rahman, Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

PPID - morowalikab.go.id - BUNGKU. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah mengadakan Sosialisasi Pemantapan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2019. Acara yang dihadiri Sekretaris Daerah,  H. Muhammad Jafar Hamid, Kaban Kesbangpol, H.

pisah-sambut-kapolres-morowali-lama-dan-baru-bupati-sampaikan-ini

Pisah Sambut Kapolres Morowali Lama dan Baru, Bupati Sampaikan Ini

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim menghadiri acara pisah sambut Kapolres Morowali Pejabat lama AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.IK., M.Si dengan Pejabat Baru Suprianto, S.IK., M.H., Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis ( 30/0

jalin-sinergitas-dengan-awak-media-kodim-1311morowali-gelar-olahraga-bersama

Jalin Sinergitas Dengan Awak Media, Kodim 1311/Morowali Gelar Olahraga Bersama

Morowali, IKP Kominfo, Jalin sinergitas dengan awak media, Anggota dan Ibu Persit Komando Distrik Militer (Kodim) 1311 Morowali menggelar olahraga bersama. Senam yang berlangsung di pelataran Mako Kodim, Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa B