Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2885

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

assisten-iii-pemkab-morowali-buka-rapat-kerja-tahunan-anggota-koni-kabupaten-morowali-tahun-2020

Assisten III Pemkab Morowali, Buka Rapat Kerja Tahunan Anggota KONI Kabupaten Morowali Tahun 2020.

Morowalikab.go.id-Bungku-  Assisten III bidang Administrasi Umum, Siti Samriah Sia,S.IP, menghadiri dan membuka secara resmi rapat kerja tahunan anggota  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Morowali tahun 2020, dengan mengam

hadiri-sosialisasi-desa-tangguh-bencana-bupati-morowali-apresiasi

Hadiri Sosialisasi Desa Tangguh Bencana, Bupati Morowali Apresiasi

Morowalikab.go.id –Bungku- Bupati Morowali hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Desa Tangguh Bencana (Destana) tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali di GOR Fonuasingko, Desa Bente Keca

dlh-morowali-terima-apresiasi-komisi-iii-dprd-sulteng-atas-progres-pengelolaan-lingkungan

DLH Morowali Terima Apresiasi Komisi III DPRD Sulteng atas Progres Pengelolaan Lingkungan

Morowalikab.go.id – Bungku — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali memperoleh apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi III, atas sejumlah capaian positif dalam pen

buka-sosialisasi-survei-penilaian-integritas-tahun-2020-wabup-tegaskan-kkn-haram-hukumnya

Wujudkan Pemerintahan ''Good and Clean Government'', Wabup Morowali Hadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas

Morowali, IKP Kominfo, Upaya mewujudkan ''good and clean government'' atau pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, melalui Inspektorat Daerah bekerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Morowali mengg

pemkab-morowali-hadiri-vicon-hasil-penelitian-tim-terpadu-dalam-rangka-pengembangan-kawasan-industri-pt-imip

Pemkab Morowali Hadiri Vicon Hasil Penelitian Tim Terpadu Dalam Rangka Pengembangan Kawasan Industri PT IMIP

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menghadiri Video Converence (Vicon), paparan hasil penelitian Tim Terpadu (Timdu) dalam rangka permohonan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi, dalam rangka pengembangan kawasan indus