Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3025

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

tim-safari-ramadhan-pemkab-morowali-resmi-dilepas-wabub-sebut-ini-bagian-dari-silaturahmi-antara-pemda-dan-masyarakat

Tim Safari Ramadhan Pemkab Morowali Resmi Dilepas, Wabub Sebut Ini Bagian Dari Silaturahmi Antara Pemda dan Masyarakat

Morowalikab.go.id, Bungku, Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rifa’I Rone, S.Pd, resmi melepas

optimalkan-pengumpulan-zakat-wabup-buka-sosialisasi-program-baznas-morowali-tahun-2019-2024

Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Buka Sosialisasi Program Baznas Morowali Tahun 2019-2024

Morowali, IKP Komifo, Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat yang lebih baik, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali periode 2019-2024 menggelar Sosialisasi Program Layanan Berzakat melalui Baznas, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowa

pengurus-pd-dmi-kabupaten-morowali-periode-2022-2027-resmi-dilantik

Pengurus PD DMI Kabupaten Morowali Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Morowalikab.go.id - Bungku - Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Morowali periode 2022-2027 resmi dilantik pada Selasa (01/11/2022). Bertempat di Alun-Alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, prosesi pengukuhan berlangsu

jelang-pemeriksaan-lkpd-ta-2022-pemkab-morowali-gelar-entry-meeting-bersama-bpk-ri

Jelang Pemeriksaan LKPD T.A 2022, Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka pemeriksaan terinci atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Entry Meeting

bupati-morowali-lantik-kades-paw-desa-bahodopi-tegaskan-komitmen-pelayanan-publik

Bupati Morowali Lantik Kades PAW Desa Bahodopi, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Morowalikab.go.id – Bahodopi – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, melantik Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi. Pelantikan yang berlangsung di Lapangan desa Bahomakmur turut dihadiri oleh