Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2464

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

wakil-bupati-morowali-lanjutkan-kunker-ke-kantor-fraksi-golkar-ri-usai-temui-kementerian-perhubungan

Wakil Bupati Morowali Lanjutkan Kunker ke Kantor Fraksi Golkar RI Usai Temui Kementerian Perhubungan

Morowalikab.go.id – Jakarta, 17 Juli 2025 – Usai melakukan pertemuan dan menyampaikan proposal usulan pembangunan pelabuhan penyeberangan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, melanjut

bahas-umsk-2019-bupati-morowali-siap-mediasi-buruh-dan-perusahaan-ke-pemprov-sulteng

Bahas UMSK 2019, Bupati Morowali Siap Mediasi Buruh dan Perusahaan ke Pemprov Sulteng

morowalikab.go.id - BUNGKU - Bertempat di Ruang Kerja Bupati Morowali, Kamis (24/01/19) Serikat Pekerja dengan Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar pertemuan membahas kepastian penetapan UMSK Kabupaten Morowali tahun 2019. Hadir dalam rapat terse

menghitung-hari-menuju-popda-2022-bupati-morowali-pimpin-rapat-persiapan

MENGHITUNG HARI MENUJU POPDA 2022, BUPATI MOROWALI PIMPIN RAPAT PERSIAPAN

Morowalikab.go.id -Bungku- menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Tengah yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Agustus sampai 2 september 2022 di Kabupaten Morowali, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelengg

hadiri-penutupan-kkn-universitas-tadulako-ini-pesan-bupati-morowali

Hadiri Penutupan KKN Universitas Tadulako Angkatan 97 di Desa Lahuafu, ini Pesan Bupati Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim berkesempatan menutup kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Tadulako, di Pelataran Desa Lahuafu, Selasa (30/11/21). Kegiatan turut dihadiri Camat Bungku Timur Sukman Gamal, SP.

jelang-pelantikan-iksan-baharudin-dan-iriane-iliyas-ikuti-gladi-di-istana-presiden

Jelang Pelantikan, Iksan Baharudin dan Iriane Iliyas Ikuti Gladi di Istana Presiden

Morowalikab.go.id-Jakarta- Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih, Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, dijadwalkan mengikuti rangkaian pelantikan kepala daerah tahun 2025. Agenda dimulai dengan gladi kotor pada Selasa, 18 Februari 2025