Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     3314

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

bupati-iksan-pimpin-evaluasi-kinerja-opd-2026-tegaskan-pengelolaan-anggaran-lebih-efektif-dan-tepat-sasaran

Bupati Iksan Pimpin Evaluasi Kinerja OPD 2026, Tegaskan Pengelolaan Anggaran Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Morowalikab.go.id – Bungku – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sejak awal tahun agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada penghujung Tahun Anggaran

penutupan-tmmd-berikut-uraian-hasil-kerja-fisik-dan-non-fisik-di-desa-lalemo

Penutupan TMMD, Berikut Uraian Hasil Kerja Fisik dan Non Fisik di Desa Lalemo

PPID - morowalikab.go.id - Lalemo, Bungku Selatan. Setelah sebulan penuh mengabdi, upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke - 105 digelar Kamis, (08/09/19). Danrem 132 Tadulako, Kolonel Inf. Agus Sasmita, bertindak sebagai inspektur u

apresiasi-wajib-pajak-morowali-tax-gathering-2022-digelar

Apresiasi Wajib Pajak Morowali, Tax Gathering 2022 Digelar

Morowalikab.go.id - Bungku - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar Tax Gathering 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kamis (20/01). Tax Gathering yang diselenggarakan tersebut merupakan acara Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Sulaw

irban-ii-inspektorat-morowali-komitmen-maksimalkan-pengawasan-terhadap-penyelenggaraan-urusan-pemerintahan-di-wilayahnya

Irban II Inspektorat Morowali Komitmen Maksimalkan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Wilayahnya

Morowalikab.go.id, Bungku - Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Kabupaten Morowali terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan perangkat daerah sampai di tingkat pemerintah ke

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-pimpin-upacara-perdana-2026-ajak-asn-bangun-morowali-lebih-baik

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Pimpin Upacara Perdana 2026, Ajak ASN Bangun Morowali lebih baik

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, memimpin upacara perdana tahun 2026 yang digelar di halaman kantor Bupati Morowali, Senin  (5/1/2026). Upacara tersebut diikuti oleh Wakil Bupati, Iriane Iliyas, p