Friday 09 October 2020
Winda Bestari
1131
morowalikabgo.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke - 11 masa persidangan ke - 1, Jumat (09/10). Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut mengagendakan pandangan umum anggota fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Ranperda dimaksud ialah Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Indsutri Kabupaten Morowali 2020 - 2040 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku 2020 - 2040.
Rapat diikuti oleh 19 orang anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Kuswandi. Hadir di antaranya Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., Wakil Ketua II, Asgar Ali, para Kepala OPD, Kabag dan jajaran serta pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab.
Dalam penyampaian pemandangan fraksi-fraksi DPRD, secara umum semua menyetujui dan mendukung serta menyampaikan apresiasi terhadap 3 Ranperda yang diusulkan Pemda. Namun, tentu masih ada beberapa catatan, masukan dan pertanyaan untuk kemudian dibahas dengan teliti dan cermat pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Adapun fraksi yang menyampaikan pandangannya yakni fraksi Partai Nasdem, dibacakan oleh dg Pasolong, fraksi Partai Demokrat, dibacakan oleh H.Aksa Ishak, fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Ihwan Moh. Taiyeb, fraksi Partai Hanura dibacakan oleh Asgar Wahab dan fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Moh. Asra.
Beberapa hal yang disampaikan yaitu agar OPD terkait dalam penyusunan rencana pembangunan industri mesti dalam ruang lingkup yang jelas agar dalam penyusunannya tidak melebar kemana-mana.
"Rencana pembangunan industri tentunya akan memiliki kawasan peruntukkan industri, maka pada pengembangan kawasannya nanti dilakukan dengan tetap mengacu pada RTRW Kabupaten Morowali", sebut dg Pasolong.
Terkait Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, fraksi Partai Demokrat mempertanyakan kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Demokrat juga menegaskan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, tanggungjawab Pemerintah sebagai fasilitator adalah memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, SDM, kearifan lokal dan Peraturan Perundang - undangan yang mendukung sesuai kebijakan umum pembangunan perumahan secara nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku, fraksi Partai Gerindra mengemukakan pertanyaannya terkait sinkronisasi antara Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah mengingat tujuan penataan ruang RDTR perkotaan Bungku Kabupaten Morowali adalah mewujudkan Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) perkotaan Bungku sebagai pusat perdagangan, pelayanan jasa dan permukiman berbasis lingkungan yang didukung sistem transportasi terpadu dalam mendorong pengembangan industri dan pertambangan di sekitarnya.
"Pada pasal 13 ayat 2, jaringan transportasi darat (merujuk pasal 8) meliputi jaringan jalan, jalur pejalan kaki, dan transportasi laut. Bagaimana mewujudkan hal tersebut jika dikaitkan dengan kondisi sekarang. Demikian halnya dengan ayat 3 pasal ini mengatur soal pelabuhan dan dermaga. Dimana lokasi yang memungkinkan untuk itu. Hal ini penting dipikirkan lebih awal mengingat Peraturan Daerah itu merupakan aturan yang mengikat dan memerlukan konsekuensi untuk mewujudkannya" Terang Ihwan Moh. Taiyeb.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara antara ketua DPRD, Kuswandi bersama Bupati Morowali dalam hal ini diwakili oleh Wabup Morowali, H. Najamudin tentang pandangan umum anggota fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul Pemerintah Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bahan pemandangan fraksi dari Ketua DPRD dan didampingi Wakil Ketua II Asgar Ali Kepada Wakil Bupati Morowali