Thursday 25 June 2020
helman kaimu
1949
Morowali, IKP Kominfo, Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Tim gugus tugas pecepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor 25 Tahun 2020, di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (25/06/20).
Sosialisasi Perbup yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru dalam penanganan Corona Virus Disease 2019, dihadiri Bupati Morowali, Drs. Taslim, Ketua DPRD Morowali diwakili Anggota DPRD, H. Aksa Ishak Asira, Dandim 1311 Morowali, Letkol. Inf. Raden Yoga Raharja, S.H., M.M., M.I.Pol, Kajari Morowali, Hartadhi Cristianto, SH, Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., M.M, Kepala OPD lingkup Pemkab. Morowali, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Morowali, Taslim dalam sambutannya mengatakan, penerapan new normal penting dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun tempat kerja masing-masing sehingga mereka bisa mengetahui cara berinteraksi diera new normal
‘’Covid-19 sangat berdampak pada kehidupan masyarakat saat ini, salah satunya adalah perekonomian. Olehnya kita sebagai Pemerintah Daerah harus cepat menyikapi dampak yang ditimbulkan dimasa pandemi Covid-19 dengan cara membuat regulasi terbaru yang termuat dalam Peraturan Bupati. Regulasi ini bertujuan untuk menata kembali pola hidup masyarakat diera new normal,’’ ujarnya.
Taslim Berharap, dengan adanya Perbup yang merupakan regulasi dalam penerapan new normal bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona dikalangan masyarakat. ‘’Saya berharap Perbup ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten saja, tetapi harus dipercepat sosialisasinya dimasyarakat mulai dari tingkat Kecamatan hingga Pedesaan, sehingga bisa meminimalisir dampak virus corona dimasyarakat. Olehnya, melalui kegiatan ini seluruh Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Perusahaan swasta untuk menyamakan persepsi dalam mempercepat sosialisasi Perbup ini, sehingga penerapan new normal di Kabupaten Morowali dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dengan baik,’’ tuturnya.
Diketahui bahwa dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif Perbup memberlakukan tatanan normal baru pada kegiatan/aktivitas di Sekolah atau insitusi pendidikan lainnya, kegiatan keagamaan ditempat ibadah, aktivitas ditempat kerja, kegiatan ditempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya. Sementara sanksi bagi setiap orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah diberikan teguran lisan, kerja sosial ditempat umum menggunakan rompi petugas kebersihan, dan denda administratif paling banyak 100 Ribu Rupiah.
Bagi pimpinan tempat kerja tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administrasi paling banyak 20 Juta Rupiah. Untuk penanggung jawab tempat/fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, Denda administratif sebesar 5 Juta Rupiah. Pengurus atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif paling banyak 15 Juta Rupiah. Sementara untuk pengenaan sanksi dilaksanakan oleh Dinas Satuan Pol-PP dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian dan TNI.