Monday 12 October 2020
helman kaimu
1292
Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terhadap 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah (Pemda).
Penyampaian Jawaban tersebut berlangsung pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 1 DPRD Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Sidang Kantor DPRD, Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah, Senin (12/10/20).
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Morowali, Drs. Taslim, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Wakil Ketua I DPRD, H. Syarifudin, SH, Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., M.M, sejumlah Anggota DPRD, serta Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.
Adapun Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Terhadap Tiga Buah Ranperda Usul Pemda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Morowali, H. Najamudin secara berurutan sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Nasdem
Pemda mengucapkan terima kasih dan menyambut baik terhadap saran dan dukungan Fraksi Nasdem atas 3 buah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku Tahun 2020-2040, Terhadap ruang lingkup dan kajian substansi materi, untuk dilakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih mendalam ketiga Ranperda tersebut sehingga menjadi prioritas Pemda, Komisi, Pansus dan Bapemperda dalam melakukan penyempurnaan rancangan dengan tetap memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sehingga diharapkan menjadi landasan pelaksanaan pembentukan Perda.
2. Fraksi Partai Demokrat
Pemda memberikan apresiasi serta menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan Partai Demokrat terhadap tiga Ranperda. Adapun saran yang disampaikan diantaranya dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Tahun 2020-2040 dengan tujuan agar terjalin sinergitas arah pembangunan Sektor Industri Nasional dan Daerah yang efektif dan terarah, efisiensi penggunaan dan pengelolaan sumber daya untuk tujuan pembangunan serta hilirisasi sektor industri.
Dengan saran tersebut, Penyusunan RPIK Kabupaten Morowali Tahun 2020-2040 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berkaitan dengan pertanyaan apakah telah dilengkapi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) terhadap Ranperda tentang RPIK Tahun 2020-2040, maka dijelaskan bahwa dokumen Ranperda tentang RPIK Tahun 2020-2040 dan Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak termasuk sebagai dokumen yang wajib KLHS sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelaksanaan Permen No.46 Tahun 2016 yang menyangkut Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Kemudian, terhadap pertanyaan uji publik tentang RDTR Perkotaan Bungku 2020-2040, Pemda telah melaksanakan beberapa kali uji publik, diantaranya, uji publik pertama di Hotel Metro Tanggal 9 Oktober 2019, Uji publik kedua dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanggal 21 November 2019 yang dihadiri Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah serta masyarakat.
Untuk substansi materinya telah dilakukan pengkajian oleh Tim Asistensi dan Supervisi Provinsi Sulawesi Tengah dengan keluarnya rekomendasi Gubernur Sulteng serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perihal persetujuan substansi atas Ranperda Kabupaten Morowali tentang RDTR Perkotaan Bungku Tahun 2020-2040.
3. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
Pemda mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya dan menyambut baik beberapa usulan dan saran Partai Golkar terhadap 3 buah Ranperda usul pemda.
Dengan usul tersebut, akan dilakukan pengkajian dalam pembahasan bersama DPRD pada tingkat Pansus, Komisi dan Bapemperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Fraksi Partai Gerindra
- Pemda memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Partai Gerindra atas saran dan masukan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040.
Terhadap saran, masukan dan pertanyaan Partai Gerindra, Pencantuman Industri Logam dasar dan bahan galian bukan logam pada pasal 4 ayat (2) huruf d, telah dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Hal tersebut sesuai peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan tidak mempengaruhi skala prioritas sesuai pada urutannya.
- Perda No.7 Tahun 2019, tentang RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039 telah mengakomodir terhadap industri yang ada di Wilayah Kabupaten Morowali.
- Untuk Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan luas minimal 10.000 Meter Kubik dalam perencanaan perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (3) merupakan upaya pemda dalam mendukung pemenuhan penyediaan perumahan yang layak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
- Saran pencantuman ketentuan perencanaan prasarana telah diakomodir pada paragraf 2 Perencanaan Prasarana, sarana dan utilitas dalam Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Terhadap pandangan adanya kekhawatiran terjadi diskriminasi perizinan rencana pembangunan perumahan non Masyarakat Berpenghasilan rendah, Pemda tetap berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pemberian pelayanan publik. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Raperda tentang Perumahan dan Kawasan permukiman merupakan penegasan jaminan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah didaerah sebagai upaya percepatan ketersediaan perumahan yang lebih layak.
- Terhadap pertanyaan Pasal 18 yang tidak mengatur ketinggian Bangunan akan diatur dalam Perbup sesuai delegasi dalam Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Pasal 32 pada Ranperda mengatur ketentuan bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat diperoleh dari badan hukum melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan dapat diperoleh yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
- Terhadap saran Ranperda RDTR Perkotaan Bungku, Pemda mengucapkan terima kasih sebagai bahan pengkajian dalam pembahasan RDTR ditingkat Pansus dan Bapemperda.
5. Fraksi Partai Hanura
Pemda menyambut baik pandangan umum Fraksi Partai Hanura dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas saran dan dukungan terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda usul Pemda untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat selanjutnya bersama dengan DPRD Kabupaten Morowali.
kegiatan yang berlangsung lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna oleh Bupati Morowali bersama Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi, dilanjutkan dengan penyerahan Pendapat Pemda atas Pandangan Umum anggota Fraksi terhadap Ranperda usul Pemda oleh Bupati Morowali kepada Pimpinan DPRD.