Tuesday 29 July 2025
helman kaimu
41
Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda Morowali dihadiri Kepala Bagian Hukum, Bahdin Baid, dan berbagai pemangku kepentingan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (29/7/25).
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya uji publik adalah untuk memberikan informasi publik, pemahaman, persamaan, dan persepsi wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah, serta pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengakomodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkannya, pengelolaan RTH menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan wilayah dan meningkatnya aktivitas industri di Morowali. RTH yang tertata akan menjadi ruang ekologis, estetika kota, sekaligus tempat interaksi sosial warga. Sementara itu, Ranperda tentang susunan perangkat daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, efisien dan responsif.
Ia berharap, melalui kegiatan uji publik ini, Pemkab Morowali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat. ’’Pemerintah daerah juga berharap partisipasi aktif berupa masukan, kritik, dan saran dari stakeholder terkait guna menyempurnakan substansi kedua ranperda tersebut sebelum diajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,’’ tutur Iriane.
Diketahui, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Saharudin Atamimi selaku penyusun Ranperda dari Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah (PPHOD), serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Morowali, Husni Rais. Keduanya memberikan paparan mendalam terkait landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari masing-masing ranperda, serta menjawab berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta uji publik.
Dalam diskusi yang berlangsung aktif, sejumlah peserta menyampaikan pandangan terkait luas ideal RTH di kawasan industri, penegakan regulasi RTH, serta usulan struktur kelembagaan yang mendukung pelayanan publik. Pihak penyusun Ranperda mencatat seluruh masukan yang dianggap relevan untuk ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan naskah akademik maupun substansi pasal-pasal dalam rancangan peraturan.