Wednesday 24 June 2020
Octaviana Latong
2268
Morowalikab.go.id-Bungku- Setelah dilakukannya, Sosialisasi Perbup Stunting di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, pada Senin (22/06/20), Pemerintah Kabupaten Morowali kembali mengadakan sosialisasi Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di tingkat kecamatan, bertempat di Aula Kantor Camat Bungku barat, Wosu Rabu (24/06/20).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Pemkab Morowali Drs. Emil Pontoh, M.Si, selaku koordinator tim konvergensi penurunan dan pencegahan stunting Kec. Bungku Barat .
Turut hadir Sekretaris DPMDP3A, Hardiman, S.STP, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Sitti Magfirah SKM, Kabid IKP Kominfo Kary marunduh S.Sos, M.Si, Camat Bungku Barat, Kepala desa, Kepala Puskesmas, Puskesdes dan TP-PKK se- Kecamatan Bungku Barat.
Dalam arahannya, Drs. Emil Pontoh menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai wujud dari pelaksanaan Aksi yang harus dilakukan dalam penanganan stunting di daerah di tingkat kecamatan.
Menurutnya, stunting mengakibatkan rentan terserang penyakit, menurunkan produktivitas serta dalam jangka panjang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan.
Hal ini terkait, dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Bupati Morowali Nomor 6 Tahun 2020, tentang percepatan penurunan dan pencegahan stunting.
" Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menentukan prioritas alokasi penggunaan dana desa untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa,” Ungkapnya.
Dengan harapan, Sosialisasi ini dapat mendukung terbentuknya komitmen bersama antara perangkat daerah, camat, kepala desa, puskesmas dan masyarakat dalam upaya intervensi pengurangan stunting terintegrasi secara optimal.
"Stunting harus ditangani secara multi-sektor, melalui program pemerintah desa se-Kecamatan khusunya Kecamatan Bungku Barat ." Tegasnya.