Wednesday 24 June 2026
Ketut Suta
36
Morowalikab.go.id, Bungku -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui, Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Paralegal Pos Bagian Hukum (Posbankum) kepada 133 desa/kelurahan di Kabupaten Morowali, bertempat di Aula Kantor Bupati Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Acara sosialisasi dengan tema “Paralegal Sebagai Penggerak Akses Keadilan di Tingkat Desa dan Kelurahan” dibuka Bupati Morowali diwakili, Asisten III bidang Administrasi Umum, Afridin, S.H.,M.S.A.,Rabu (24/6/2026), pagi.
Dalam sambutannya, Afridin mengatakan, prinsip keadilan dan kesetaraan dihadapan hukum dijamin konstitusi dan selaras dengan semangat Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Salah satu wujud kesetaraan dihadapan hukum adalah masyarakat memiliki akses keadilan, sehingga Posbankum ini nantinya berfungsi sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari konsultasi, advokasi, hingga pendampingan di pengadilan, serta pendukung penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Morowali juga akan bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi sesuai dengan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang, penyelenggaraan bagian hukum bagi masyarakat miskin yang memiliki kualitas dan kepastian hukum yang jelas.
“Pemerintah daerah tentu mengapresiasi khususnya kepada para narasumber dari Kemenkumham Sulteng, Polres dan Kejari Morowali yang bergerak bersama mengedukasi masyarakat Morowali. Semoga ini menjadi pondasi kokoh menuju Indonesia Emas 2045 yang adil dan berdaulat,” harapnya.
Ia juga menjelaskan, Posbankum ini bukan sekedar program, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasa kesulitan mengakses layanan hukum karena faktor ekonomi maupun geografis.
“Oleh karena itu, para kepala desa, lurah dan anggota paralegal Posbankum yang hadir dalam sosialisasi ini, dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya agar mendapat solusi layanan yang ditawarkan baik informasi maupun konsultasi dan terkait pendampingan hukum,” harapnya.
Sementara itu, dalam laporan Ketua Panitia, Musri Yuyuningsih, S.H.,M.Hum.,mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur dan tugas kepala desa dan lurah sebagai penggerak dan pengayom hukum di masyarakat.
Selain itu, sosialisasi Paralegal Posbankum hadir untuk dapat memastikan bagi masyarakat tidak mampu secara finansial, tetap dapat mengakses bantuan hukum yang dibutuhkan.
“Sosialisasi ini diikuti 276 peserta, terdiri dari 133 kepala desa, 133 paralegal desa dan 10 camat Se-Kabupaten Morowali, yang diharapkan dapat menambah pemahaman lebih baik agar aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan berpartisipasi pada proses hukum yang adil,” jelasnya.
Adapun acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H.,perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, perwakilan dari Polres Morowali, dan diakhiri sesi diskusi.