Thursday 16 February 2023
Ketut Suta
644
Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah, menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali TA 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (17/2/2023).
Adapun 3 (Tiga) Ranperda Kabupaten Morowali TA 2023 yang dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik itu antaranya, mengenai Rancangan Sekolah Ramah Anak, Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, dan Penyelenggaraan Perhubungan.
Hadir pada acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Moh Rizal Badudin, Ketua Bapemperda DPRD Morowali, Syaharudin, SE, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Bahdin Baid, S.H,.M.H, Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah Sulteng yang diketuai oleh, Abdullah, S.H,.M.H, dan para pimpinan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, dan Dishub.
Mewakili Bupati Morowali saat membuka acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Moh Rizal Badudin menyampaikan, Konsultasi Publik Ranperda merupakan suatu rangkaian dari sebuah aturan daerah yang akan dibuat, karena tahapan seperti ini merupakan tahapan untuk mendengarkan semua hal teknis maupun non teknis yang akan dituangkan dalam Ranperda Kabupaten Morowali.
Sehingga kegiatan konsultasi publik seperti ini sangat penting dilakukan, karena guna dapat memastikan apabila suatu peraturan sudah dituliskan, maka diharapkan aturan itu bisa memberi manfaat kepada semuanya bagi Bangsa dan Negara, khususnya lagi untuk Kabupaten Morowali.
"Maka, kehadiran kita semua di acara Konsultasi Publik Ranperda ini diharapkan dapat menuangkan semua pikirannya dan semua pengetahuannya, sehingga apa yang kita putuskan nanti untuk Kabupaten Morowali ini tidak menimbulkan efek negatif bagi generasi atau anak dan cucu kita nantinya," ujar Ir. Moh Rizal Badudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Bahdin Baid menuturkan, pembahasan mengenai tiga Rapeda ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPRD, dan dalam pelaksanaan pihaknya juga telah bekerjasama dengan beberapa pihak yang terkait dalam Rancangan Perda tersebut.
Dia juga menjelaskan, bahwa pada intinya Konsultasi Publik ini merupakan ranah dalam penyempurnaan naskah Ranperda, sehingga apa yang telah disusun, bisa dikonsultasikan kembali terkait apa yang masih kurang dan perlu dipenuhi dalam penyusunan Ranperda.
"Seperti diketahui Kabupaten Morowali saat ini dituntut memberikan keadaan yang dibutuhkan masyarakat, seperti contohnya kesehatan, karena Morowali merupakan daerah industri dan kondisi lingkungan perlu perhatian bersama, begitu juga tantangan dalam lalu lintasnya, sehingga ini menjadi alasan dari Konsultasi Publik Rancangan Perda," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dari Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah, menjelaskan, dari tiga Perda yang akan dibahas itu, nantinya setiap OPD terkait dapat memberikan pandanganya konkritnya terkait Raperda yang akan dibahas.
"Kami dari tim pengkajian Perda ini sudah mengkaji, dari tiga Perda yang akan dibahas ini menjadi kewenangan daerah, sehingga tidak ada hal yang sifatnya tidak berbenturan dengan peraturan-peraturan pada umumnya," ujar Abdullah.
Adapun dalam Konsultasi Publik Ranperda Kabupaten Morowali TA 2023 itu, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi atau masukan-masukan dari setiap OPD yang memiliki kaitan dalam Perda yang dibahas.