Tuesday 06 February 2018
helman kaimu
2370
morowalikab.go.id: Bertempat di Aula Dinas Pengelola Keuangan Daerah, Senin (5/2/18), Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Rapat penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Rapat dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi Drs. Rahman, Kadis Perindag Faruq Jibran SH, Kabag Ekonomi Setdakab. Morowali Muhammad Yusup, S.Pi, Perwakilan TNI/POLRI, perwakilan Kajari Morowali, dan sejumlah Pejabat eselon III lingkup Pemda Morowali.
Dalam arahannya Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, mengatakan "keberadaan SPBU di wilayah Kabupaten Morowali sangatlah dibutuhkan masyarakat utamanya pemilik kendaraan Roda dua maupun roda empat, untuk itu dalam pelayanannya pihak SPBU harus bekerja secara profesional dengan mengutamakan kendaraan di banding jerigen. Olehnya pertemuan ini, Pemda membuat regulasi yang disepakati bersama demi tertibnya proses penyaluran BBM". Terang Mantan Kabag Humas dan Protokoler Morowali.
Pertemuan menghadirkan pihak SPBU dan sejumlah masyarakat pelaku usaha pengecer BBM menyepakati secara bersama beberapa ketentuan diantaranya, setiap pelayanan jerigen harus ada rekomendasi dengan mekanisme dari Kepala Desa ke Camat, kemudian jerigen hanya bisa dilayani pada sore hari mulai dari jam 15.00 s/d 20.00 malam dengan ketentuan apabila ada kendaraan roda dua maupun empat terlebih dahulu di utamakan, selanjutnya tidak dibenarkan penjualan BBM dengan radius 3 KM, Bagi penyalur yang tidak memiliki izin usaha maka tidak diterbitkan rekomendasi pengisian BBM, setiap pengecer hanya diberikan 2 jerigen per orang dan terakhir jika terjadi kelebihan stok pada bak penampungan saat suplai BBM masuk, dapat dilakukan pelayanan pengisian jergen yang memiliki rekomendasi dengan tetap memprioritaskan kendaraan roda dua maupun roda empat. (Kominfo/HK).