Monday 18 October 2021
helman kaimu
2328
Morowalikab.go.id, Bungku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Morowali menggelar Konsultasi Publik I (KP-1) di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kamis (14/10/21).
Kegiatan yang dihadiri Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH.,M.M, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Faruk Jibran, SH, Kadis PUPR, Rustam Sabalio, ST.,M.T, Camat Bungku Timur, Sukman Gamal, SP, dan Kades se-Kecamatan Bungku Timur bertujuan untuk menghasilkan Dokumen Materi Teknis RDTR yang dilengkapi instrumen pemanfaatan ruang dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Konsultasi Publik penyusunan Rencanan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kolono dan sekitarnya untuk mewujudkan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan wilayah Sulawesi 2020-2024 sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024. Hal ini dikatakan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Dr. Eko Budi Gunawan, ST., M.Sc, saat memberikan pengarahan dikegiatan tersebut.
Ditambahkannya, Eko Budi Gunawan mengungkapkan bahwa Kabupaten Morowali merupakan salah satu daerah yang mendapatkan bantek, ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun 2020.
‘’Ini merupakan lanjutan kegiatan dari tahun 2020. RDTR ini akan terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga target kita adalah penyepakatan delineasi. Untuk itu, kita berharap yang terkait batas daerah sudah tidak ada masalah,’’ ujar Eko.
Sementara itu, Sekda Morowali, H. Moh, Jafar Hamid, mewakili Bupati Morowali sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas perhatiannya, sehingga kabupaten Morowali kembali mendapatkan Bantek RDTR di Tahun 2021.
‘’Terima kasih atas perhatian dari Kementerian ATR/BPN sehingga kabupaten Morowali kembali mendapatkan Bantek RDTR di Tahun 2021. RDTR tiap kota adalah regulasi utama yang dapat memacu dan mendukung kegiatan investasi di setiap kota. olehnya kami berharap Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan kembali bentuk RDTR diwilayah kepulauan,’’ ungkap Jafar Hamid.