Wednesday 05 January 2022
Citra Sari
1646
Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tentang tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Rancangan Pemerintah Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sekaligus jawaban pengusul atas pendapat Bupati terhadap Ranperda insisiatif DPRD, dan persetujuan terhadap 1 (Satu) buah Ranperda usul Pemda dan 2 (Dua) buah Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Selasa, (04/01/22) di pimpin Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 24 orang Anggota Dewan.
Turut hadir Bupati Morowali yang diwakili Sekretaris Daerah, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM, Unsur Forkopimda Morowali, sejumlah Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemkab Morowali.
Dalam tanggapannya, Bupati Morowali yang diwakili oleh Sekda Drs. H. Jafar Hamid, menyampaikan sebagai berikut :
1. Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah Ranperda yang subtansinya tidak mengacu tentang perizinan, terkait hal ini berada pada urusan Dinas Koperasi Mikro Kecil dan Menengah. Terkait kemudahan mendapatkan kredit Rakyat daerah bagi UMKM merupakan salah satu program Pemda dalam meningkatkan akses pembiyaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan program buruh, dimaksudkan untuk memperkuat permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengembangan sektor dan UMKM.
2. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), telah dijelaskan melalui naskah akademik, bawah dari 45 peraturan pemerintah 4 perdes yang menjadi turunan UU cipta lapangan kerja belum memiliki peraturan menteri, namun dalam UU cipta lapangan kerja pengatribusian pembentukan perda dan memberikan deadline waktu untuk pembentukan Perda, sehingga dalam penyusunan Raperda ini mengadopsi sebagian dari peraturan pemerintah dan dipastikn tidak bertentang dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah ini.
3. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, disarankan penambahan penyimpangan pokok dan bantuan pangan untuk pelaku usaha pangan, dalam konteks penyimpangan cadangan pangan telah diatur pada pasal 31 pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat, pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana dalam penyimpangan cadangan pangan.
4. Ranperda tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib dan harus melaksanakan Perda
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syahruddin, sangat mengapresiasi pandangan dan masukan Pemda Morowali atas penyusunan Empat buah Ranperda.
''Atas nama pengusul Ranperda menyapaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda Morowali yang telah memberikan pandangan dan masukannya untuk penyempurnaan penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD,'' tuturnya.