Thursday 17 January 2019
helman kaimu
1393
BUNGKU - morowalikab.go.id - Sebanyak 150 orang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dari 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bungku Pesisir, Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Timur, mengikuti kegiatan pembahasan ''Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa''.
kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (19/01/19), di hadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Irwan Arya, S.Sos, Inspektur Inspektorat, Afridin, SH, M.Sa, Kepala Dinas Keuangan, Alwi Gawi, SE, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A), Alamsyah, S.STP, M. Ec.Dev.
Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban serta wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah diatur dalam Undang-undang, sehingga diharapkan BPD dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. BPD wajib menyusun tata tertib sebagai panduan dalam melaksanakan tugasnya, untuk itu perlu peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan pelatihan, sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan profesionalisme. Hal ini dikatakan Irwan Arya, saat memberikan pengarahan.
Ia juga mengatakan bahwa jika tata tertib belum ada, maka kemungkinan besar pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang yang dilaksanakan tidak akan sesuai dengan prosedur yang ditentukan, akibatnya tupoksi tidak berjalan sesuai aturan yang ditetapkan alias cacat hukum, Lanjutnya.
''Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparat Desa di dalam setiap pembahasan Rancangan Peraturan Desa, harus bekerjasama dalam membangun Desa,'' Ujar Irwan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat, Afridin mengatakan bahwa filosofi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud pengakuan negara terhadap masyarakat, hukum yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, maupun hak asal usul atau hak nasional.
Badan Pemusyawaratan Desa dan Kepala Desa harus selalu akur dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bila perlu harus selalu transparan antra BPD dan kepala desa. Olehnya tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkai pelayan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat masyarakat desa itu sendiri, Ujar Afridin. Kominfo/HK/Tiya.