Thursday 23 April 2026
Salsadila Rahim
61

Morowalikab.go.id-Bunku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalu Bidang Aset Pemerintahan Morowali bekerja sama dengan KPKNL Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Penjelasan Teknis dalam persiapan giat lelang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Morowali. Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Morowali. Kamis (23/4/2026)
Rapat dihadiri serta dibuka secara langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian Drs.Emil, Sekertaris BPKAD Kab.Morowali, Kepala OPD, Pejabat Lelang KPKNL Sulawesi Tengah dan seluruh peserta rapat yang turut andil dalam giat tersebut.
.jpg)
Diketahui bahwa aset daerah diperoleh dari atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Karena perolehannya berasal dari APBD yang notabene berasal dari pajak, retribusi atau pendapatan daerah, maka tentunya manajer aset dalam hal ini pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkannya kepada rakyat selaku pembayar pajak. Tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan aset daerah harus dimulai dari perencanaan aset, penganggaran, pengadaan, penggunaan sampai dengan penghapusan aset tersebut. Kepatuhan pada tata kelola yang baik tersebutlah merupakan instrumen untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan aset daerah kepada masyarakat atau publik.
.jpg)
Dalam sambutannya Asisten II juga menegaskan salah satu perangkat dalam pengelolaan aset daerah, terutama dalam penghapusan aset (asset disposal) adalah penjualan melalui lelang. Fungsi lelang dalam hal ini tidak sekedar sebagai mekanisme pemindahtanganan aset, tetapi juga sebagai alat strategis untuk membangun dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang paralel dengan asas lelang, yakni asas publisitas.
Lelang Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah merupakan proses penjualan aset milik pemerintah daerah terutama untuk aset-aset yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan daerah, tidak digunakan, rusak berat, dan tidak ekonomis lagi untuk dipelihara, penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Lelang merupakan penjualan barang milik daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.
Dengan asas-asas keterbukaan, publisitas, dan adanya kompetisi dalam memperoleh barang, Pemdakab Morowali berharap lelang BMD dapat menjadi sarana yang strategis dalam pengelolaan aset yang berkelanjutan (sustainable) dan partisipatif bagi kepentingan publik, serta transparan dalam pelaksanaannya.