Thursday 12 May 2022
helman kaimu
1540
Morowalikab.go.id, Bungku, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Bersama sejumlah Eselon II dan III, menghadiri Rapat Paripurna ke 3, masa persidangan III, Tahun Sidang 2021-2022.
Rapat dengan agenda persetujuan perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Morowali, berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (12/05/22).
Acara yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Kuswandi, turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Morowali dan sejumlah Anggota Legislatif.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD, Kuswandi, mengatakan pelaksanaan rapat hari ini dalam rangka paripurna persetujuan Ranperda Kabupaten Morowali untuk ditetapkan menjadi Perda dan penetapan perubahan Propemperda tahun anggaran 2022.
‘’Rapat paripurna hari ini untuk menyetujui Ranperda Kabupaten Morowali tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah,’’ terangnya.
Sementara itu, Bupati Morowali yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, menyampaikan pendapat terhadap persetujuan perubahan program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022.
‘’Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemda dan DPRD untuk membentuk Perda. Oleh karena itu, Perda yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah,’’ jelasnya
Yusman Mahbub melanjutkan, perubahan Propemperda Tahun 2022 dilakukan terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah, Pembentukan Sambori Kepulauan, Data Dasar Penyelenggaraan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, dan Raperda usul Pemda yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
‘’Raperda tentang pengelolaan Investasi Pemda bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Investasi Pemda dapat dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan atau investasi langsung,’’
‘’Setelah mendengar dan mencermati penyampaian Laporan Bapemperda terhadap 3 buah Ranperda, dan pembacaan Keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda, saya selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Dengan ihwal tersebut, Pemda besyukur dan memberikan apresiasi atas kerjasamanya kepada Badan Legislasi pembentukan Perda DPRD Kabupaten Morowali yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan Raperda yakni Pengelolaan Investasi Pemda, dan selanjutnya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda, digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan nomor register Perda di Provinsi untuk ditetapkan,’’ pungkas, Yusman Mahbub, mengakhiri pendapat akhir Bupati Morowali.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Morowali yang sempat hadir menyetujui rancangan judul untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2022 yakni Ranperda usul inisiatif DPRD diantaranya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Pembentukan Sambori Kepulauan, Data Dasar Penyelenggaraan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, dan Raperda usul Pemda yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.