Monday 14 October 2024
Ketut Suta
753
Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (PJ) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub.,M.Si.,menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (15/10/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE., tersebut dengan agenda, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD T.A 2025, dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan itu, dalam pidatonya, Pj Bupati Morowali menyampaikan ucapan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif, untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Morowali.
“Pemerintah daerah juga bersyukur dan mengapresiasi, atas kerjasamanya kepada badan legislasi pembentukan Perda DPRD dan seluruh perangkat daerah terkait, yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 12 buah rancangan peraturan untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah,” ucap Yusman Mahbub.
Pj Bupati Morowali juga berpendapat bahwa, DPRD Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang, pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemudian selanjutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan nomor register Ranperda kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
Pemerintah daerah juga berharap terhadap 12 buah Ranperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan, akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Olehnya penting bagi semua untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa, Perda merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan undang-undang, sehingga seyogyanya semua pihak melihat urgensi pengaturan dalam Perda dari berbagai sudut pandang dan aspek, serta menjaga komitmen guna mengimplementasikan Perda yang ditetapkan agar memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Morowali,” harap Pj Bupati Morowali.
Adapun diketahui 12 buah Ranperda dilakukan persetujuan yakni;
Lima buah Ranperda Usul DPRD:
1. Pengelolaan air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat.
2. Perlindungan kekayaan intelektual.
3. Penyelenggaraan jaringan Utilitas terpadu.
4. Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga.
5. Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Sementara itu, tujuh Ranperda usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yakni;
1. Sistem Pemerintah berbasis elektronik.
2. Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Pembentukan produk hukum desa.
4. Perencanaan, pelaksanaan, pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan.
5. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
7. Penyelenggaraan kemitraan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
Untuk 12 Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan mekanisme pembicaraan pada tingkat pertama serta proses fasilitas kepada Gubernur Sulteng melalui Biro Hukum Sulteng.
Hadir pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Pj Sekda Morowali, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd.,Para Asisten dan Staf Ahli, para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.