Friday 10 July 2020
Winda Bestari
2923
morowalikab.go.id - Bungku - Dinas Sosial Daerah Kabupaten Morowali menggelar Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( Verval DTKS) di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Jumat (10/07/20). Hal ini penting dilaksanakan guna meningkatkan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang terlaksana dalam berbagai program. Namun, sejalan dengan hal tersebut, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya ditentukan oleh program-program yang tepat dan inovatif, tetapi juga harus didukung dengan data kemiskinan yang akurat, jelas dan up to date melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS - NG).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah, H. Moh. Jafar Hamid, SH., M.M., Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Ambo Lewa, M.Pd., Kepala Dinas Sosial, Arifin Lakane, S.Pd., M.Pd., para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), para camat dan kades, perwakilan bank, pihak BPJS dan perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS).
Verval bertajuk "Melalui Aplikasi SIKS - NG, Menuju Finalisasi DTKS yang Valid dan Berkualitas". Dengan aplikasi ini, diharapkan berbagai program bantuan sosial kesejahteraan tepat pada sasaran sesuai dengan DTKS, data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos bersama Pemerintah Daerah.
Sekda Morowali, Jafar Hamid, dalam sambutannya menyebut validnya data dapat memengaruhi kebijakan pembangunan. Olehnya, menurut dia, kegiatan ini penting digelar guna menghindari terjadinya kebijakan atau program kegiatan yang tidak tepat sasaran.
"Data sangat penting untuk kebijakan pembangunan yang dilakukan. Dengan data, kita bisa mengetahui jumlah kebutuhan yang diperlukan. Bantuan yang tidak tepat sasaran salah satu penyebabnya adalah data yang tidak valid. Data juga berpotensi terjadinya penyimpangan", urai Jafar.
Olehnya, ia mengimbau peserta serius mengikuti jalannya kegiatan sesuai juknis yang berlaku sehingga proses sinkronisasi data berjalan lancar.
"Diskusi diikuti sebaik-baiknya. harus sesuai rambu-rambu yang berlaku karena ini sangat penting agar perbedaan data yang terjadi hari ini dapat diselesaikan", pungkasnya.
Sementara itu, Arifin Lakane menginformasikan bahwa Verval dilaksanakan sesuai dengan arahan Kemensos RI yakni setiap desa dan kelurahan wajib memverifikasi data sebanyak 4 (empat) kali per tahun.
" Hari ini kami mengundang seluruh perwakilan kecamatan, desa dan stakeholder terkait, seperti BPS dan Dukcapil, perwakilan Bank Mandiri guna penyelerasan data ini dapat segera dilakukan" ucap Arifin.
Diketahui saat ini, data yang tercover baru menyentuh angka 16%. Finalisasi akan dilakukan pada 27 Juli dan batas pengiriman data adalah pada 2 Agustus 2020.